Perlindungan Hukum Terhadap Media Tempo Yang Mengalami Teror Dihubungkan Dengan Kebebasan Pers Berdasarkan Pasal 28F UUD 1945

Authors

  • Dhiyaul Auliya Andika Pratama Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Hasyim Adnan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21737

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kebebasan Pers, Pasal 28F UUD 1945

Abstract

Abstract. Freedom of the press is a human right to express one's opinion through the media, which must be protected by the state. However, in practice, press freedom is often threatened, one of which is the terrorism experienced by Media Tempo. This phenomenon raises the following issues: first, how is legal protection for press freedom based on Article 28F of the 1945 Constitution in conjunction with Law No. 40 of 1999 concerning the press? And second, what is the resolution mechanism for Media Tempo experiencing terrorism? The results of the study can be concluded that first, legal protection for press freedom can be carried out through preventive protection, namely preventing violations through Articles 4 and 8 of the Press Law, which guarantee freedom and protection of the press, and repressive protection, namely imposing sanctions for press violations using Article 18 paragraph (1) of the Press Law. The mechanism for resolving these cases can be achieved through non-litigation through the Press Council, Komnas HAM, LPSK (Lembaga Penitentiary Agency), and press organizations. Also through litigation through criminal justice involving law enforcement officials and civil courts if Media Tempo experiences losses.

Abstrak. Kebebasan pers merupakan hak asasi manusia untuk menyuarakan pendapatnya melalui media yang harus dilindungi oleh negara. Namun, dalam praktiknya kebebasan pers sering kali mendapatkan ancaman, salah satunya teror yang dialami Media Tempo. Fenomena tersebut menimbulkan masalah, pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap kebebasan pers berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 Jo UU No 40 Tahun 1999 tentang pers serta kedua, bagaimana mekanisme penyelesaian terhadap Media Tempo yang mengalami teror. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dapat dilakukan dengan perlindungan preventif yakni mencegah pelanggaran melalui Pasal 4 dan Pasal 8 UU Pers yang menjamin kemerdekaan dan perlindungan terhadap pers serta perlindungan represif yakni memberikan sanksi terhadap pelanggaran pers dengan menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers serta mekanisme penyelesaian kasus tersebut dapat ditempuh melalui non litigasi lewat Dewan Pers, Komnas HAM, LPSK dan organisasi-organisasi pers serta melalui litigasi lewat peradilan pidana yang melibatkan aparat penegak hukum serta peradilan perdata jika Media Tempo mengalami kerugiaan.

References

Adellia Annisa Bahri, & Frency Siska. (2024). BPN sebagai Mediator Penyelesaian Sengketa Pertanahan dengan Bukti Kuitansi Jual Beli Tanah. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 77–82. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4996

Abdul Rohman, “Implementasi Perlindungan Hukum Jurnalis Dalam Menjalankan Profesinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”, Aktualita, Vol. 3 No. 1 2020

Communication and Campaign Officer Tifa, “Siaran Pers: Tangkap Pelaku Teror Tempo, Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers”, Berita Online, https://www.tifafoundation.id/artikel/siaran-pers-tangkap-pelaku-teror-tempo-konsorsium-jurnalisme-aman/

Dandhy Dwi Laksono, “Mematuhi Etik Menjaga Kebebasan Pers, Alins Jurnalis Ineenden (AJI)”, Padang, 2012

Edy Susanto, dkk, “Hukum Pers di Indonesia”, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Egy Adyatama, “Kronologi Detail Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Untuk Redaksi Tempo”, Berita Online, https://www.tempo.co/politik/kronologi-detail-teror-kepala-babi-dan-bangkai-tikus-untuk-redaksi-tempo-1225227

Hanifah Dwi Jayanti, “ 6 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ancaman Serius Kebebasan Pers”, Berita Online, https://www.hukumonline.com/berita/a/6-kasus-kekerasan-terhadap-jurnalis--ancaman-serius-kebebasan-pers-lt67f3a358d9a13/]

Irman Syahriar, “Hukum Pers: Telaah Teoritis atas Kepastian Hukum dan Kemerdekaan Pers di Indonesia”, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2015

Philippus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

R. Rachmadi, “Perbandingan Sistem Pers”, Gramedia, Jakarta, 1990

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif”, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Sugiyono, “Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif, dan R&D”, Alfabet Bandung, 2012.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang – Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Zainal Arifin & Emi Puas Handayani, “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Pelaksanaan Hukum Pidana Pers”, Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Vol. 2. No. 4. 2024

Faiq Muhammad Fauzan, Firmansyah, & Ahmadi, D. (2024). Bentuk Jurnalisme Warga dalam Pemberitaan di Media Online. Jurnal Riset Jurnalistik Dan Media Digital, 1–8. https://doi.org/10.29313/jrjmd.v4i1.3462

Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Zainal Arifin & Emi Puas Handayani, “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Pelaksanaan Hukum Pidana Pers”, Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Vol. 2. No. 4. 2024

Downloads

Published

2026-01-23