Perlindungan Hukum terhadap Pemotongan Upah Pekerja akibat Pelaksanaan Ibadah Salat Jumat
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21728Keywords:
Perlindungan Hukum, Upah Pekerja, Salat JumatAbstract
Abstract. Employment relations between employers and workers must be based on the principles of justice, balance of rights and obligations, and respect for human rights. In practice, there are still company policies that potentially violate workers’ normative rights, including wage deductions due to the performance of Friday prayers. Such practices raise legal issues as they concern not only workers’ economic rights but also constitutional rights to religious freedom. This study aims to analyze wage deduction practices related to Friday prayers and examine legal protection for workers under Law Number 13 of 2003 concerning Manpower in conjunction with Government Regulation Number 36 of 2021 concerning Wages. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. Data were collected through library research on primary, secondary, and tertiary legal materials and analyzed qualitatively. The results indicate that wage deductions due to the performance of Friday prayers contradict labor law provisions and principles of worker protection, entitling workers to both preventive and repressive legal protection.
Abstrak. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam praktik ketenagakerjaan, masih ditemukan kebijakan perusahaan yang berpotensi melanggar hak normatif pekerja, salah satunya berupa pemotongan upah akibat pelaksanaan ibadah salat Jumat. Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum karena tidak hanya menyangkut hak ekonomi pekerja, tetapi juga berkaitan dengan hak konstitusional atas kebebasan beragama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemotongan upah akibat pelaksanaan ibadah salat Jumat serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan upah akibat pelaksanaan ibadah salat Jumat bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan dan prinsip perlindungan hak pekerja, sehingga pekerja berhak memperoleh perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif.
References
Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (2023). Tanggung Jawab Shopee kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Adijoyo Susilo Kusumaweningrat, & Deddy Effendy. (2021). Perlindungan Hukum kepada Pekerja yang Terkena PHK Akibat dari Pandemi Covid–19 (Studi Kasus di Hotel X Kabupaten Garut). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 80–85. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.445
Dhea Shabrina ‘Ishmah, Eka An Aqimuddin, & Fariz Farrih Izadi. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 17–20. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2112
Harinie, L. T., dkk. Hubungan industrial, CV. Intelektual Manifes Media, Badung 2024.
Nialda, R. A., Kaawoan, J. E., & Sampe, S, “Peranan Dinas Tenaga Kerja DalamMewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) Pekerjaan Layak di Kabupaten Minahasa Utara”, Jurnal Governance, 2(1), 1-10, 2022
Mohammad Setyo Puji Raharjo, dkk, “Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Hukum Upah Minimum di Indonesia”, Open Journal System, Vol. 19, No. 9, April 2025.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudi, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Agusmidah. Dinamika dan Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Widarti, Diah, Kajian tentang Indikator Kerja yang Layak di Indonesia, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Jakarta, 2008.
Zennia Almaida dan Moch. Najib Imanullah, “Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai” Privat Law, Vol. 9, No.1, Januari-Juni 2021.
Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan