Kepastian Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anggota Kepolisian dalam Kasus Kematian Affan Kurniawan
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21717Keywords:
Kepastian Hukum, Pertanggungjawaban Pidana, KepolisianAbstract
Abstract. Criminal liability of police officers is essential aspect of law enforcement aimed at ensuring the protection of human rights and legal certainty. The death of Affan Kurniawan, which involved members of the Indonesian National Police, has raised serious legal concerns regarding accountability of police officers in the performance of security duties. Based on this issue, it is important to examine the criminal liability of police officers from the perspective of applicable laws and regulations, as well as to assess the realization of legal certainty in the resolution of the Affan Kurniawan death case. The research method used in this study is normative juridical, employing legal principles and prioritizing library research through statutory and conceptual approaches, supported by systematic analysis of legal facts based on legal theories. In practice, police officers are legally obliged to carry out their duties in accordance with the law and to be held criminally accountable for actions that result in the loss of life. This issue has become a major concern in strengthening law enforcement in Indonesia, particularly in ensuring that the principle of equality before the law is upheld and that the criminal justice system provides legal certainty and justice for victims and society.
Abstrak. Pertanggungjawaban pidana anggota kepolisian merupakan hal yang penting untuk penegakan hukum yang bertujuan menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Kasus kematian Affan Kurniawan yang melibatkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menimbulkan persoalan hukum yang serius terkait akuntabilitas aparat kepolisian dalam pelaksanaan tugas keamanan. Berdasarkan permasalahan tersebut, penting untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana anggota kepolisian dilihat dari hukum yang berlaku, dan juga menilai sejauh mana kepastian hukum telah terwujud dalam penyelesaian kasus kematian Affan Kurniawan. Yuridis normatif adalah metode yang akan digunakan dalam penelitian ini dengan kaidah-kaidah hukum dan melalui studi kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menganalisis fakta hukum secara sistematis berdasarkan teori hukum. Dalam praktiknya, anggota kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan tugas sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Di Indonesia permasalahan ini menjadi perhatian penting sebagai usaha memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam menjamin prinsip semuanya sama di hadapan hukum serta mewujudkan hukum yang pasti dan keadilan untuk korban dan masyarakat.
References
Abduzzhohir, H., & Sumiyati, Y. (n.d.). Tanggung Jawab Shopee Kepada Konsumen Atas Ketidaksesuaian Produk Dihubungkan dengan Hukum Positif. Retrieved https://journals.sangkuriangpublisher.com/lol
Achmad, M. F. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum 13.1, 91-101.
Baidhowi, A. (2025). Pertanggung Jawaban Terhadap Anggota Kepolisian Yang Dalam Proses Penangkapan Tersangka Menyebabkan Kematian. Jurnal Adijaya Multidisplin, 948-956.
Dewi, A. (2024). Kronologi indofarma terlilit utang pinjol. 2024.
Dwiputri, V. A. (2025). akuntabilitas TNI dan Polri dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik., 1132-1143.
Hutabarat, S. A. (2023). Pancasila sebagai sumber dari segala Sumber Hukum Negara untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum dalam Putusan Hakin Ditinjau dari sistem Hukum yang Berlaku di Indonesia. Jakarta: Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia.
Isaura, M. C. (2023). Pertanggung jawaban hukum pengusaha akibat tidak membayar upah kerja minimum. jurnal ilmu hukum wijaya putra, 145.
Khairani. (2016). Kepastian hukum Hak Pekerja Outsourcing. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Maju.
Prinst, D. (2020). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Satjipto, R. (2009). Penegakan hukum : suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Subekti. (2002). Hukum Perjanjian . Jakarta: Intermasa.
Sudikno, M. (2007). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Sunyoto, D. (2013). Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja dan Pengusaha. Yogyakarta: Penerbit Pustaka .
Susanti, E. (2019). Analisa Hukum Terhadap Pemagangan Tenaga Kerja di Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Regulasi di Daerah. Risalah hukum, 53.
Yustina, I. P. (2024). Tinjauan Yuridis Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Zia, H. (2020). Kajian Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Pemotongan Gaji Karyawan Karena Perusahaan Terdampak Covid-19. Universitas Muara Bungo.
Baldwin Orvalla, & Eka Juarsa. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Densus 88 dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dihubungkan dengan Pasal 340 KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–110. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2873
Maemunah, M. H. N. (2025). Hak Cipta Atas Karya Digital: Kajian Yuridis terhadap Pembajakan Konten di Media Sosial. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 89–94. https://doi.org/10.29313/jrih.v5i2.7618