Tinjauan Viktimologi terhadap Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21708Keywords:
Viktimologi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pekerja Migran Indonesia (PMI)Abstract
Abstract. The high incidence of Human Trafficking Crimes (TPPO) against Indonesian Migrant Workers (PMI) departing through non-procedural channels prompts this research to analyze the effectiveness of the Governance of Indonesian Migrant Worker Placement based on Law No. 18 of 2017 and the implementation of victim protection from a victimological perspective according to Law No. 31 of 2014. A normative juridical method with a qualitative approach through library research was employed. The results indicate that the Governance of Migrant Worker Placement is not optimal in preventing non-procedural practices due to weak supervision and coordination. Victim protection also remains repressive and has not fully implemented a victim-centered approach, particularly regarding security guarantees, psychosocial recovery, and restitution. Strengthening integrated governance and integrating victimological principles into victim protection policies are necessary.
Abstrak. Tingginya angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara nonprosedural mendorong penelitian ini untuk menganalisis efektivitas Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 dan implementasi perlindungan korban dari perspektif viktimologi sesuai UU No. 31 Tahun 2014. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran belum optimal dalam mencegah praktik nonprosedural akibat lemahnya pengawasan dan koordinasi. Perlindungan korban juga masih bersifat represif dan belum sepenuhnya menerapkan pendekatan berpusat pada korban, terutama dalam jaminan keamanan, pemulihan psikososial, serta restitusi. Diperlukan penguatan tata kelola yang terpadu dan integrasi prinsip viktimologi dalam kebijakan perlindungan korban.
References
Dhea Shabrina ‘Ishmah, Eka An Aqimuddin, & Fariz Farrih Izadi. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 17–20. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2112
Hapipi, M. (2025). Optimalisasi Humas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Pencegahan Human Trafficking. Jurnal Riset Manajemen Komunikasi, 37–46. https://doi.org/10.29313/jrmk.v5i1.5890
Najmi, A. N., & Nawangsih, E. (2025). Pengaruh Social Control terhadap Cybersex Behavior pada Remaja di Indonesia. Delusion: Exploring Psychology. https://journals.sangkuriangpublisher.com/delusion
Satriani, A., Permatasari, A. N., & Firmansyah. (2022). Jurnalis Muslim Menghadapi Pandemi Covid-19 : Sebuah Antologi. CV. Simbiosa Rekatama Media.
Abdussalam, H. R., & Desasfuryanto, A. (2016). Victimologi (Ilmu Tentang Korban). PTIK Press.
Agusmidah, Wijayanti, A., & Shalihah, F. (2020). Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan UU No 18 Tahun 2017. Yayasan Al-Hayat.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Cet. II). Prenada Media Grup.
Gosita, A. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Akademi Pressindo.
Indah, C. M. (2014). Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Prenadamedia Group.
Ridwan, H. R. (2008). Hukum Administrasi Negara. PT. Raja Grafindo Persada.
Rohmat, N. (2019). Hukum, Kriminologi dan Viktimologi. Deepublish.
Sambas, N., & Andriasari, D. (2019). Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum (Cetakan ketiga). UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Soeroso, M. H. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologi. Sinar Grafika.
Anugrah, J., & Rudy, D. G. (2022). Tanggung Jawab Negara dalam Upaya Melindungi Pekerja Migran Indonesia yang Bermasalah di Luar Negeri. Jurnal Kertha Desa, 10(12), 1289-1300. https://jurnal.harianregional.com/kerthadesa/id-91226
Apri Tri Longgarini, Aulia Nurul Shaafiyah, & Bella Mega Rahmaningtias. (2023). Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(2), 1474-1483. https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i2.3110
Dermawan, M. K. (2014). Teori Kriminologi. Jurnal Hukum, 5(2), 87-95.
Dian Aji Setiawan, & Elfrida Ratnawati. (2023). Kebijakan Penegakan Hukum Tindak Pidana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Unes Law Review, 5(3), 820-832. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3
Rini Irianti Sundary, & Umi Muslikhah. (2024). State Responsibility in Protecting Indonesian Migrant Workers as Fulfillment of Human Right. Jurnal Ius Constituendum, 9(3), 425-442. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v9i3.9183
Yusuf, M. C., & Riyadi, S. (2023). Reprosystence (report and protection system of human trafficking incidence) as a reporting and protection system related to the phenomena of trafficking in persons for vulnerable areas to actualize good governance in realizing strong institutional signifi. Journal of Law and Border Protection, 5(2), 57-72. https://doi.org/10.52617/jlbp.v5i2.481
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2007).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58.
Indonesia. (2014).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294.
Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (2025). Data Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Periode Januari 2025. Diakses pada 30 September 2025, dari https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-januari-2025
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (2025, 1 Oktober). Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja, Keluarga Lapor ke Haji Uma. Diakses pada 1 Oktober 2025, dari https://www.dpd.go.id/daftar-berita/warga-aceh-kembali-jadi-korban-tppo-di-kamboja-keluarga-lapor-ke-haji-uma
KBR. (2025, 17 April). Pekerja Migran Indonesia Meninggal Penuh Luka di Kamboja. Diakses pada 1 Oktober 2025, dari https://kbr.id/articles/indeks/pekerja-migran-indonesia-meninggal-penuh-luka-di-kamboja
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). (2024). Peringatan Hari Perdagangan orang Sedunia 2024: Potret Buruk Penanganan Kasus Perdagangan Orang Terhadap Buruh Migran. Diakses pada 2 Desember 2025, dari https://sbmi.or.id/peringatan-hari-perdagangan-orang-sedunia-2024-potret-buruk-penanganan-kasus-perdagangan-orang-terhadap-buruh-migran/