Penegakan Hukum Pidana Perdagangan Satwa Ilegal Berdasarkan Pasal 21 Juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 di Baleendah, Kabupaten Bandung
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21692Keywords:
Penegakan hukum pidana, Perdagangan satwa ilegal, KonservasiAbstract
Abstrak. Illegal wildlife trade is a crime that has a serious impact on the preservation of biodiversity and ecosystem balance. Indonesia, as a country with high biodiversity, faces major challenges in combating the practice of trading protected species. This study analyzes criminal law enforcement against illegal wildlife trade in Baleendah, Bandung Regency, by examining the application of Article 21 in conjunction with Article 40 of Law Number 5 of 1990 concerning the Conservation of Living Natural Resources and Their Ecosystems. The research method used is normative juridical with field research specifications, combining primary data from concrete cases and secondary data from statutory regulations and legal literature. The results show that law enforcement officers have applied criminal provisions with a maximum sanction of five years’ imprisonment and a fine of one hundred million rupiah, but effectiveness is still constrained by limited resources, weak supervision, and high public demand. Criminal law enforcement should be integrated with preventive policies through public education, institutional strengthening, and inter-agency coordination to ensure more effective and sustainable protection of endangered species.
Abstrak, Perdagangan satwa liar ilegal merupakan kejahatan yang berdampak serius terhadap kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistem. Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati tinggi menghadapi tantangan besar dalam menanggulangi praktik perdagangan satwa dilindungi. Penelitian ini menganalisis penegakan hukum pidana terhadap perdagangan satwa ilegal di Baleendah, Kabupaten Bandung, dengan mengkaji penerapan Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian lapangan, melalui data primer berupa kasus konkret dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menerapkan ketentuan pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda seratus juta rupiah, namun efektivitasnya masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya, lemahnya pengawasan, serta tingginya permintaan masyarakat. Penegakan hukum pidana perlu diintegrasikan dengan kebijakan preventif melalui edukasi, penguatan kelembagaan konservasi, dan koordinasi antarinstansi agar perlindungan satwa dilindungi lebih efektif dan berkelanjutan.
References
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana dalam Perlindungan Lingkungan Hidup. Jakarta:
Kencana, 2020.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta:
Kencana, 2018.
Arief, Barda Nawawi. Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.
Hamzah, Andi. Penegakan Hukum Lingkungan. Bandung: Alumni, 2016.
Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press, 2018.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008/2015.
Prakoso, Abintoro. Kriminologi dan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia. Yogyakarta:
Laksbang Grafika, 2018.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing, 2014/2015.
Santosa, Mas Achmad. Good Governance dan Hukum Lingkungan. Jakarta: ICEL, 2019.
Soemarwoto, Otto. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan, 2015.
Suryono, Agus. Kebijakan Publik Lingkungan Hidup di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press, 2020.
Suteki. Metodologi Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media,
2021.
Sunoto, S. “Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan di Negara Kepulauan.” Jurnal Hukum Ius
Quia Iustum, Vol. 27 No. 3, 2020.
Yanuarti, Sri. “Tantangan Penegakan Hukum Perlindungan Satwa Liar.” Jurnal Hukum
Lingkungan, Vol. 9 No. 1, 2021.
Yusdiansyah, Efik. Pengantar Hukum Lingkungan. Bandung: Fakultas Hukum Unisba, 2020.
Wibisana, Andri G. “Environmental Crimes in Indonesia: Issues and Challenges.” Indonesian
Journal of Environmental Law.
Gibbs, C., Gore, M.L., McGarrell, E.F., & Rivers, L. “Introducing Conservation Criminology.”
British Journal of Criminology, Vol. 50 No. 1, 2010.
Pires, S.F., & Moreto, W.D. “Preventing Wildlife Crimes.” European Journal on Criminal Policy
and Research, Vol. 17 No. 2, 2011.
Wyatt, Tanya. Wildlife Trafficking. London: Palgrave Macmillan, 2013.