Legal Protection for Employees of PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel for Occupational Safety Negligence and Work Accidents

Authors

  • M Akmal Effendi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Sri Poedjiastoeti Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21689

Keywords:

Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan Hukum Pekerja, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Abstract

Abstract. Occupational Safety and Health (OSH) is a fundamental right of workers that must be fulfilled by companies as an integral part of labor law protection. Repeated workplace accidents, particularly the smelter furnace explosion at PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, indicate serious weaknesses in the implementation of the Occupational Safety and Health Management System (OSHMS) as well as inadequate government supervision in the labor sector. This situation has resulted in significant losses for workers and reflects the company’s negligence in complying with occupational safety and health standards. This research aims to analyze the forms of legal protection provided to workers who are victims of workplace accidents at PT ITSS Morowali and to assess the effectiveness of OSHMS implementation based on the prevailing laws and regulations. The research employs a normative legal research method using a statutory approach and a case approach, supported by secondary data in the form of legislation, legal literature, and media reports. The findings reveal that legal protection for victims of workplace accidents has not been optimally implemented, both in terms of accident prevention and the fulfillment of workers’ rights after workplace accidents. Furthermore, the study identifies negligence by the company in applying OSH standards and weak law enforcement by labor inspection authorities. Therefore, this research recommends strengthening law enforcement, improving supervision, and ensuring the company’s commitment to consistently implementing the OSHMS in order to guarantee the safety and welfare of workers.

Keywords: Occupational Safety and Health; Legal Protection of Workers; Occupational Safety and Health Management System; Workplace Accidents; Labor Law.

 

Abstrak. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak fundamental pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai bagian dari perlindungan hukum ketenagakerjaan. Terjadinya kecelakaan kerja secara berulang, khususnya insiden ledakan tungku smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, menunjukkan lemahnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta kurang optimalnya pengawasan pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian serius bagi pekerja dan mencerminkan adanya kelalaian perusahaan dalam memenuhi standar K3.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja di PT ITSS Morowali serta menilai efektivitas penerapan SMK3 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh data sekunder berupa peraturan hukum, literatur hukum, dan pemberitaan media.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan kerja belum dilaksanakan secara optimal, baik dalam aspek pencegahan kecelakaan maupun pemenuhan hak pekerja pasca kecelakaan kerja. Selain itu, ditemukan adanya kelalaian perusahaan dalam penerapan standar K3 serta lemahnya penegakan hukum oleh aparat pengawas ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan pengawasan, serta komitmen perusahaan dalam menerapkan SMK3 secara konsisten guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Kata Kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Perlindungan Hukum Pekerja; Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Kecelakaan Kerja; Hukum Ketenagakerjaan..

 

References

Abdurrozzaq Hasibuan, dkk. Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yogyakarta: Yayasan Kita Menulis, 2020.

Amarudin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Latifah Nurhidayati, dkk. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Laboratorium Farmasi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2021.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: UPT Mataram University Press, 2020.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Sri Mamudji. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Andi Sarbiah. “Penerapan Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSH) pada Karyawan.” Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol. 3, No. 2, 2022, hlm. 45–53.

Ilham Fabian, Lego Karjoko, dan Fatma Ulfathun Najicha. “Analisis Pengaturan Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerja Kurir Ekspedisi Ditinjau dari Asas Keadilan Pancasila.” Jurnal Hukum Lex Scientia, Vol. 5, No. 3, 2023, hlm. 77–89.

Andi M. Arief. “Kronologi Insiden Smelter ITTS Morowali yang Diklaim Bukan Ledakan.” Katadata, 14 Juni 2024. Diakses 3 September 2025.
https://katadata.co.id/berita/industri/666c01572cf8c/kronologi-insiden-smelter-itts-morowali-yang-diklaim-bukan-ledakan

Hafis Hamdan. “Kronologi Tungku Smelter PT ITSS Meledak Saat Diperbaiki Tewaskan 13 Pekerja.” DetikSulsel, 24 Desember 2023. Diakses 3 September 2025.
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7107190/kronologi-tungku-smelter-pt-itss-meledak-saat-diperbaiki-tewaskan-13-pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. “Pengertian (Definisi) OSH (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).” Teman OSH. Diakses 26 September 2025.
https://temanOSH.kemnaker.go.id/page/detail_news/5/62e5d2b779e51361bec18520e075af19

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Konstruksi.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Downloads

Published

2026-01-12