Pengecualian Asas First to File terhadap Merek Terkenal: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 532/Pdt.Sus-HKI/2024
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v6i1.21679Keywords:
Merek, Merek Terkenal, First to FileAbstract
Abstract. This study examines the application of the first-to-file principle and its exclusion in LEGEND trademark disputes as decided in Decision Number 69/Pdt.Sus-HKI/Memerk/2023/PN Niaga Central Jakarta, as well as its implications for the protection of foreign well-known trademarks in Indonesia. Through an analysis of the verdict, it was found that although Indonesia adheres to the first-to-file system as stipulated in Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, the judge emphasized that this principle is not an absolute norm. Exceptions are applied if the registrant is considered to be in bad faith or when there is special protection for well-known trademarks in accordance with Article 21 paragraph (1) letters b and c. In the LEGEND case, the registration carried out by the defendant was declared to have violated the principle of good faith and had the potential to cause riding-names over the reputation of foreign brands that are already internationally renowned. This ruling strengthens the precedent that foreign well-known brands continue to receive protection even though they have not been registered, as long as their reputation, wide use, and international recognition can be proven. The results of the study show that this decision provides legal certainty regarding the limits of the application of the first-to-file principle and emphasizes Indonesia's commitment to the protection of well-known brands in accordance with the TRIPS Agreement and the Paris Convention.
Abstrak. Penelitian ini mengkaji penerapan asas first to file dan pengecualiannya dalam sengketa merek LEGEND sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 69/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jakarta Pusat, serta implikasinya terhadap perlindungan merek terkenal asing di Indonesia. Melalui analisis putusan, diketahui bahwa meskipun Indonesia menganut sistem first to file sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hakim menegaskan bahwa asas tersebut bukan norma absolut. Pengecualian diberlakukan apabila pendaftar dinilai beriktikad tidak baik atau ketika terdapat perlindungan khusus terhadap merek terkenal sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c. Dalam kasus LEGEND, pendaftaran yang dilakukan pihak tergugat dinyatakan melanggar prinsip iktikad baik dan berpotensi menimbulkan penunggang-nama atas reputasi merek asing yang sudah terkenal secara internasional. Putusan ini memperkuat preseden bahwa merek terkenal asing tetap memperoleh perlindungan meskipun belum terdaftar, sepanjang dapat dibuktikan reputasi, keluasan penggunaan, serta pengakuan internasionalnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai batas penerapan asas first to file dan mempertegas komitmen Indonesia terhadap perlindungan merek terkenal sesuai TRIPS Agreement dan Paris Convention.
References
Farah Zhafirah Putri Lubis dan R. Rahaditya, Implementasi Prinsip First to Use pada Pembatalan Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 8, No. 5, 2023
Ismail Rumadan, Bad Faith’s Criteria in the Famous Trademark Dispute Settlement That has an Element of Equality in Principle in the Court, Advances in Economics, Business and
Ida Ayu Kade Irsyanti Nadya Saraswati dan R. Ibrahim, “Pembatalan Merek Karena Adanya Kesamaan Konotasi Dengan Merek Lain Yang Telah Terdaftar,” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 7 (2020)
Aridho, A., Damanik, D., Bungana, R., & Ibrahim, M. (2024). Analisis Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Remaja. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 265–275. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Ja
Neisa Ines Tritanaya & Wiwin Yulianingsih, “Perbandingan Perlindungan Hukum Merek antara Prinsip First to File Hukum Indonesia dan Prinsip First to Use pada Hukum Australia,” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, Vol. 2 No. 3 (Des 2022)
Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Saraswati, Ida Ayu Kade Irsyanti Nadya, and R. Ibrahim. "Pembatalan Merek Karena Adanya Kesamaan Konotasi Dengan Merek Lain Yang Telah Terdaftar." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7 (2020)
Yanto, Oksidelfa. "Tinjauan Yuridis UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Sisi Lain Kelemahan Sistem First To File Dalam Perlindungan Hukum Atas Merek Sebagai Bagian Dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)." ADIL: Jurnal Hukum3.1 (2012)
Zaeni Asyhadie, Hukum Kekayaan Intelektual (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2012)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis