Tinjauan Yuridis terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana yang Menjadi Justice Collaborator
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i2.21616Keywords:
pembunuhan berencana, peringanan pidana, Pelaku yang Bekerja SamaAbstract
Abstrack. This study examines the application of the justice collaborator concept to a premeditated murder perpetrator in the South Jakarta District Court Decision Number 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, focusing on the fulfillment of the requirements stipulated in the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 4 of 2011 and the form of sentence reduction granted. The background of the research arises from the lack of clarity regarding the “principal perpetrator” criterion in justice collaborator regulations, which potentially creates legal uncertainty and sentencing disparities. The research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, using literature study and court decision analysis.The indicate that granting justice collaborator status to the defendant, Richard Eliezer, met most of the SEMA No. 4 of 2011 criteria, particularly the elements of not being the principal perpetrator, being cooperative, and providing significant testimony to reveal the intellectual actor. However, in fact, the defendant also played a direct role in the execution of the crime, sparking a legal debate on the interpretation of “principal perpetrator.” The form of sentence reduction granted was a substantial decrease from the prosecution’s demand of 12 years’ imprisonment to 1 year and 6 months, based on the subordinate role, safety threats, and contribution to case disclosure. The study concludes that clearer and more standardized regulations on justice collaborator criteria, especially the definition of “principal perpetrator,” are necessary to ensure consistency in court rulings and legal certainty. Moreover, the granting of sentence reductions must be based on objective and transparent parameters in line with the principles of proportionality and equality before the law.
Abstrak. Penelitian ini mengkaji penerapan konsep justice collaborator terhadap pelaku pembunuhan berencana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, dengan fokus pada pemenuhan syarat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 serta bentuk peringanan pidana yang diberikan. Latar belakang penelitian berangkat dari adanya ketidakjelasan kriteria “pelaku utama” dalam regulasi justice collaborator, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitik, melalui studi literatur dan analisis putusan. Penelitian menunjukkan bahwa penetapan status justice collaborator terhadap terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sebagian besar kriteria SEMA No. 4 Tahun 2011, terutama unsur bukan pelaku utama, kooperatif, dan memberikan keterangan signifikan dalam mengungkap pelaku intelektual. Namun, secara faktual terdakwa juga berperan langsung dalam eksekusi tindak pidana, sehingga memunculkan perdebatan yuridis terkait pemaknaan “pelaku utama”. Bentuk peringanan pidana yang diberikan berupa pengurangan vonis secara signifikan dari tuntutan 12 tahun penjara menjadi 1 tahun 6 bulan, dengan pertimbangan peran subordinatif, ancaman keselamatan, dan kontribusi dalam pengungkapan perkara. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya pengaturan yang lebih tegas dan terstandarisasi mengenai kriteria justice collaborator, khususnya definisi “pelaku utama”, untuk menjamin konsistensi putusan dan kepastian hukum. Selain itu, pemberian peringanan pidana harus didasarkan pada parameter yang objektif dan transparan agar sejalan dengan asas proporsionalitas dan kesetaraan di hadapan hukum.
References
Azra, D. N., & Rahmawati, E. (2024). Faktor Penentu dalam Vonis Pembunuhan Berencana: Analisis Kritis Pasal 340 KUHP dan Hak Terdakwa. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 61–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3317
Baldwin Orvalla, & Eka Juarsa. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Densus 88 dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dihubungkan dengan Pasal 340 KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–110. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2873
Fadilla, M. F., & Nurcahyono, A. (2023). Kajian Kriminologi terhadap Penyebaran Data Pribadi yang Dilakukan oleh Peretas (Hacker) Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/lol
Pranata, Y., Budiartha, I., & Karma, N. (2022). Peranan Badan Narkotika Nasional dalam Menanggulangi Tindak Pidana Liquid Vape yang Mengandung Narkotika. Jurnal Preferensi Hukum, 3, 201–207. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4684.201-207
Anwar, A. K. M. (2001). Beberapa Ketentuan Umum Dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Hamzah, A. (2006). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, A. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.
Arief, B. N. (2009). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Beccaria, C. (1986). On Crimes and Punishments (D. Young, Trans.). Indianapolis: Hackett. (Karya asli diterbitkan 1764).
Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hesti, M., & Budiman, D. (2021). Bahaya narkoba dan strategi penanggulangannya. Jurnal ..., 1(2), 62–68.
Bakhri, S. (2012). Beban Pembuktian Dalam Beberapa Praktik Peradilan. Jakarta: Gramata Publishing.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.