Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Akibat Pembatalan Sepihak oleh Konsumen dalam Jual Beli Online dengan Pembayaran Cash on Delivery (COD)
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i2.21614Keywords:
Perlindungan Hukum, Jual Beli Online, Pembatalan SepihakAbstract
Abstract. This research examines the legal protection available for business actors against unilateral cancellation by consumers in online sales transactions using the Cash On Delivery (COD) payment method. The phenomenon of unilateral cancellation in COD transactions has become increasingly common, resulting in losses for business actors, both material, such as shipping costs and undelivered goods, and immaterial, including wasted time, effort, and business opportunities. The purpose of this study is to describe the legal perspective on unilateral cancellation by consumers in COD transactions and to analyze the forms of legal protection available to business actors. The research method employed is normative juridical with a statutory approach and literature review. The findings indicate that the legal relationship in COD-based online sales is reciprocal in nature and is regulated under the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, and Law No. 1 of 2024 on Electronic Information and Transactions (ITE). Although business actors are entitled to claim compensation, terminate the agreement, or pursue legal action, there is still no explicit provision imposing liability or sanctions on consumers in cases of unilateral cancellation. Therefore, strengthening electronic contracts (e-contracts) and reformulating relevant regulations are necessary to ensure fair legal certainty for business actors.
Abstrak. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap praktik pembatalan sepihak oleh konsumen dalam transaksi jual beli online dengan metode pembayaran Cash On Delivery (COD). Fenomena pembatalan sepihak dalam transaksi COD semakin sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha, baik berupa kerugian materiil seperti biaya pengiriman dan barang yang tidak diterima, maupun kerugian immateriil berupa waktu, tenaga, dan kesempatan usaha yang hilang. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tinjauan hukum mengenai pembatalan sepihak oleh konsumen dalam transaksi COD serta menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum dalam jual beli online berbasis COD merupakan hubungan timbal balik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meskipun pelaku usaha memiliki hak untuk menuntut ganti rugi, membatalkan perjanjian, maupun menempuh jalur hukum, belum terdapat pengaturan yang secara tegas menetapkan tanggung jawab dan sanksi bagi konsumen dalam kasus pembatalan sepihak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kontrak elektronik (e-contract) dan reformulasi regulasi terkait guna menjamin kepastian hukum yang adil bagi pelaku usaha.
References
Fira Audia Kusnadi. (2022). Tinjauan Hukum dan Ekonomi Islam terhadap Jual Beli Hasil Panen Secara Ijon. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 12–17. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.654
Furi, S. A., & Ruddy, M. R. (2024). Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Objek yang Sama Dihubungkan dengan Tanggung Jawab Notaris. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 37–44. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4526
Nurralia Sherena, Z., & Sri Imaniyati, N. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerugian Konsumen Akibat Iklan yang Memuat Informasi Tidak Benar Atas Produk Skincare yang Diperdagangkan melalui E-Commerce (Vol. 01). https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Soerdjono dan Sri, (Dkk). Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Raja Grafindo persada, 1994)
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Kencana Prenada Group. Jakarta. 2007)
Ronny Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum. (Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982)
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. (Alphabet, Bandung, 2019)
RR Dewi Anggraeni dan Acep Heri Rizal. Pelaksanaan perjanjian jual beli melalui internet (E-commerce) ditinjau dari aspek hukum perdataan. (2019)
Johanis F. Mondoringin. Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata. (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum, Vol.XII, No.3, November 2023)
Cindy Aulia Khotimah Jeumpa Crisan Chairunnisa. Perlindungan Hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online (E-commerce). (2016)
Sena Lingga Saputra. Status Kekuatan Hukum Terhadap Perjanjian Dalam Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur. (Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 3 No.2, 2019)
Aditya Ayu Hakiki, (dkk). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Online. (Justitia Jurnal Hukum, Vol. 1, No.1, April 2017)
Oktavia Cahyaningtyas, (dkk). Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Sepihak Dalam Perjanjian Jual Beli Online. (EKOMAN, Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, Vol. 2, No. 1, April 2024)
Rahman, A. (2023). Wanprestasi dalam transaksi jual beli online melalui fitur Cash On Delivery pada aplikasi marketplace. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 31(2), 110–128. https://doi.org/10.33369/jsh.31.2.110-128 Ejournal Universitas Bengkulu
Ridwan, A. F. (2025). Analisis tanggung jawab hukum pembeli atas wanprestasi dalam transaksi e-commerce dengan metode pembayaran Cash On Delivery (COD). Media Hukum Indonesia, 2(5), 270–278.