Perlindungan Hukum bagi Borg dalam Borgtocht disertai Jaminan Hak Tanggungan Karena Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit menurut Hukum Jaminan Indonesia

Authors

  • Muhammad. Sutanto. Nurahtama Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Frency Siska Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i2.21613

Keywords:

Borgtocht, Hak Tanggungan, Wanprestasi

Abstract

Abstract. Contracts serve as a fundamental instrument in establishing legal relations, including in lending and borrowing practices. In practice, debtors often fail to fulfill their obligations, thereby necessitating guarantees to provide legal certainty and protection for creditors. One form of guarantee regulated under the Indonesian Civil Code (KUHPerdata) is borgtocht, a suretyship agreement in which a third party acts as guarantor for the debtor’s obligations. The existence of borgtocht is significant because creditors may claim the debtor’s defaulted obligations from the guarantor. On the other hand, Law Number 4 of 1996 on Mortgage Rights grants creditors a preferential position through the principles of specialty and publicity. Nevertheless, borgtocht not only ensures creditor protection but also imposes legal consequences on the guarantor, who must be safeguarded against bearing liabilities beyond the agreed terms. This research employs a normative juridical method with a statutory and literature approach. The findings indicate that legal protection for guarantors includes internal protection through contractual agreements, external protection as regulated in the Civil Code and the Mortgage Law, as well as preventive and repressive protection through litigation and mediation mechanisms. Therefore, the legal position of borgtocht must be understood proportionally to achieve a balanced protection of rights and obligations among creditors, debtors, and guarantors.

Abstrak. Perjanjian merupakan instrumen fundamental dalam membangun hubungan hukum, termasuk pada praktik pinjam-meminjam. Dalam implementasinya, tidak jarang debitur mengalami wanprestasi sehingga diperlukan adanya jaminan yang memberikan perlindungan hukum bagi kreditur. Salah satu bentuk jaminan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah perjanjian borgtocht, yaitu perjanjian di mana pihak ketiga bertindak sebagai penjamin atas utang debitur. Keberadaan borgtocht menjadi penting karena kreditur dapat menagih kewajiban debitur yang wanprestasi kepada penjamin. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memberikan kedudukan preferen bagi kreditur melalui asas spesialitas dan publisitas. Namun, borgtocht tidak hanya memberikan perlindungan bagi kreditur, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum bagi penjamin yang harus dijaga agar tidak menanggung beban melampaui perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap borg meliputi perlindungan internal melalui perjanjian, perlindungan eksternal sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan UU Hak Tanggungan, serta perlindungan preventif dan represif melalui mekanisme gugatan maupun mediasi. Dengan demikian, kedudukan borgtocht harus dipahami secara proporsional agar tercapai keseimbangan hak dan kewajiban antara kreditur, debitur, dan penjamin.

References

Hana Nurhalimah, & Arif Firmansyah. (2022). Tanggung Jawab Developer dalam Payment Guarantee Akibat Wanprestasi Debitur KPR Rumah Indent. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 6–11. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.634

Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL

Ravy Yuristiawan, & Muliya, L. S. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Pre-Order oleh Perusahaan Sepeda Ditinjau dari Buku III KUHPerdata. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 113–120. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1461

Satriani, A., Permatasari, A. N., & Firmansyah. (2022). Jurnalis Muslim Menghadapi Pandemi Covid-19 : Sebuah Antologi. CV. Simbiosa Rekatama Media.

Subekti. Hukum Perjanjian. (Intermasa, Jakarta, 1984)

Subekti. Aneka Perjanjian. (Cetakan VIII, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996) Nur Solikin. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. (CV.Penerbit Qiara Media,Pasuruan, 2021)

Witanto D.Y. Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. (Mandar Maju, Bandung, 2015)

Salim H.S. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016)

J. Satrio. Hukum Jaminan: Hak-Hak Jaminan Pribadi Tentang Perjanjian Penanggungan Dan Perikatan Tanggung Menanggung. (Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996)

Luh Made Asri Dwi Lestari dan Putu Tuni Cakabawa Landra. Pengaturan Buy Back Guarantee Sebagai Jaminan Terkait Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Kredit Pemilikan Rumah Bagi Developer. (Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 3, 2019)

I Gusti Ayu Kartika, Desak Putu Dewi Kasih, dan I Made Sarjana. Menguji Asas Droit De Suite Dalam Jaminan Fidusia. (Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 4, No. 3, 2015)

Solahuddin. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata (KUHP, KUHAP & KUHPdt). (Visimedia, Jakarta, 2008)

Luh Made Asri Dwi Lestari dan Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa. Hak Subrogasi Penanggung dalam Borgtocht. (Udayana Master Law Journal, Vol. 10, No. 3, September 2021)

Downloads

Published

2025-08-20