Pemulihan Situ Ciburuy Dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i2.21604Keywords:
Penegakan Hukum, Pencemaran Lingkungan, Situ CiburuyAbstract
Abstract. Situ Ciburuy in West Bandung Regency has experienced complex pollution caused by industrial, domestic, agricultural, and tourism activities. This condition has led to a decline in water quality, ecosystem damage, and disruption of the surrounding community’s socio-economic activities. This issue presents a challenge in the implementation of Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, particularly in terms of law enforcement and environmental recovery. This study aims to identify the forms of law enforcement that have been implemented, analyze the obstacles encountered, and formulate appropriate recovery strategies. The research employs a normative juridical approach with statutory and case study methods, based on secondary data from legislation, literature, and official documents. The findings indicate that law enforcement is still dominated by administrative measures such as written warnings, government coercion, and facility sealing, while civil and criminal legal actions have not been optimally applied. The main obstacles include limited technical evidence, multiple sources of pollution, insufficient supervisory resources, and economic-political considerations. The recommended recovery strategy is a combination of remediation, rehabilitation, and reconstruction to restore water quality, ecological function, and the socio-economic value of the area
Abstrak. Situ Ciburuy di Kabupaten Bandung Barat mengalami pencemaran yang kompleks akibat aktivitas industri, rumah tangga, pertanian, dan pariwisata. Kondisi ini mengakibatkan penurunan kualitas air, kerusakan ekosistem, dan terganggunya aktivitas sosial ekonomi masyarakat sekitar. Permasalahan tersebut menjadi tantangan dalam implementasi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan pemulihan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk penegakan hukum yang telah dilakukan, menganalisis hambatan yang dihadapi, serta merumuskan strategi pemulihan yang tepat. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode perundang undangan, literatur dan dokumen resmi terkait. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum masih didominasi langkah administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, dan penyegelan, sementara jalur perdata dan pidana belum optimal diterapkan. Hambatan utama meliputi keterbatasan bukti teknis, banyaknya sumber pencemar, keterbatasan sumber daya pengawasan dan pertimbangan ekonomi. Strategi pemulihan yang direkomendasikan adalah kombinasi remediasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi guna memulihkan kualitas air, fungsi ekologis dan nilai sosial ekonomi kawasan.
References
Henry Nadiansyah Agustin, & Neni Ruhaeni. (2024). Penegakan Hukum Pedata terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Penambangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 131–134. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5211
Pasya, K., 1, M., & Januarita, R. (2023). Rencana Bergabungnya PT. Garuda Indonesia (Persero) di Bawah PT. Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) terhadap Potensi Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dihubungkan dengan Asas Demokrasi Ekonomi. https://journal.sbpublisher.com/index.php/LOL
Sherina Faiha Imanika, & Abdul Rohman. (2022). Implementasi Peraturan Asuransi Lingkungan Hidup dalam Mencegah Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 23–28. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.656
Emil Salim. (1982). Lingkungan hidup dan pembangunan. Jakarta: Mutiara.
Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum lingkungan dan pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Ruttner, F. (1962). Grundriß der Limnologie. Berlin: De Gruyter.
Palar, H. (2012). Pencemaran dan toksikologi logam berat. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rosmeiliyana. (2021). Analisis kualitas air dan strategi pengendalian pencemaran Sungai Cisangkan, Kota Cimahi. Jurnal ..., 1(1), Maret.
Pradana, W. (2022, Juli 6). Air Situ Ciburuy yang bersejarah berubah jadi hitam dan berbau. Detik Jabar. https://www.detik.com/jabar/berita/d-6179316/air-situ-ciburuy-yang-bersejarah-berubah-jadi-hitam-dan-berbau
Sutamihardja, R. T. M. (1978). Kualitas dan pencemaran lingkungan. Bogor: IPB.
Thahira, A. (2020). Penegakan hukum administrasi lingkungan hidup ditinjau dari konsep negara hukum. Jurnal Cendekia Hukum, 6(1).
Nurlinda, I. (2016). Kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan dampaknya terhadap penegakan hukum lingkungan Indonesia. ..., 1(1), 3.
Moleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Bradshaw, A. (1996). Underpinning ecological restoration with ecological theory. Ecological Applications, 6(3), 657–660.
Soemarwoto, O. (2001). Ekologi, lingkungan hidup, dan pembangunan. Jakarta: Djambatan.
Putri, A. F. J., dkk. (2024). Dampak kerusakan lingkungan biotik, abiotik, dan sosial budaya akibat pertambangan timah ilegal di Kecamatan Mentok. SENTRI Jurnal Riset Ilmiah, 2(10), 5.
Damayanti, R. (2022). Interaksi komponen biotik dan abiotik dalam ekosistem. Jurnal Ilmu Lingkungan, 12(1), 33.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.