Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kasus Revenge Porn
Abstract
Abstract. Revenge porn, or the distribution of intimate content without consent, is a form of electronic-based sexual violence that has become increasingly prevalent with the advancement of technology. This phenomenon creates serious psychological, social, and legal impacts for the victims, especially women. However, previous legal regulations in Indonesia were unable to provide effective protection and law enforcement against such cases. The enactment of Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (UU TPKS) offers new hope in addressing revenge porn offenses comprehensively. This study aims to analyze the legal protection provided to victims of revenge porn based on the applicable provisions, as well as evaluate the criminal liability for the perpetrators of these offenses. Using a normative and juridical approach, this research examines the regulation of revenge porn within the framework of Indonesia's positive law, particularly as outlined in UU TPKS, as well as previous regulations. The conclusion drawn from this research shows that UU TPKS has great potential to provide better legal protection for victims of revenge porn, in terms of prevention, handling, law enforcement, and victim recovery. However, the implementation of this law still faces challenges, such as the limited understanding of law enforcement officers, the lack of evidence, and the ambiguous interpretation of related articles. A more holistic approach is needed to ensure justice for victims and reduce the incidence of revenge porn in Indonesia.
Abstrak. Revenge porn, atau penyebaran konten intim tanpa persetujuan, merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang semakin marak terjadi seiring dengan perkembangan teknologi. Fenomena ini menciptakan dampak psikologis, sosial, dan hukum yang serius bagi korban, terutama perempuan. Namun, peraturan hukum di Indonesia sebelumnya belum mampu memberikan perlindungan dan penegakan hukum yang efektif terhadap kasus ini. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan harapan baru dalam menangani tindak pidana revenge porn secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada korban revenge porn berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta mengevaluasi pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana tersebut. Dengan menggunakan metode normatif dan yuridis, penelitian ini mengkaji pengaturan revenge porn dalam kerangka hukum positif Indonesia, khususnya yang diatur dalam UU TPKS, serta ketentuan sebelumnya.Keseimpilan yang dapat diambil dari penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS memiliki potensi besar dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi korban revenge porn, baik dalam aspek pencegahan, penanganan, penegakan hukum, maupun pemulihan korban. Namun, implementasi undang-undang ini masih menghadapi kendala, seperti minimnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan alat bukti, dan multitafsir pasal-pasal terkait. Pendekatan yang lebih holistik diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mengurangi angka kejadian revenge porn di Indonesia.
References
Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015, Hlm.16. (n.d.).
Andi Hamzah. (1994). Asas Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008, hlm. 86. (n.d.).
Deisya Devita Mayshanda, & Dini Dewi Heniarti. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Terhadap Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–86. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2769
DPR Setujui RUU TPKS Menjadi UU. (2022).
Duswara, D. (2001). Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa (A. Gunarsa, Ed.). Refika Aditama.
Fitria Rahma Azahra, & Nandang Sambas. (2024). Studi Komparatif Perlindungan terhadap Anak sebagai Saksi Kejahatan Seksual. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 83–90. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5032
Halder, D., & Jaishankar, K. (2013). Revenge porn by teens in the United States and India: A socio-legal analysis. International Annals of Criminology, 51(1–2), 85–111.
Indonesia, C. (2024). Fakta-fakta Terbaru Kasus Penyebaran Video Porno Audrey Davis. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240814080657-12-1132718/fakta-fakta-terbaru-kasus-penyebaran-video-porno-audrey-davis
Komnas Perempuan. (2021). CATAHU 2021: Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19. CATAHU 2021. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2021-perempuan-dalam-himpitan-pandemi-lonjakan-kekerasan-seksual-kekerasan-siber-perkawinan-anak-dan-keterbatasan-penanganan-di-tengah-covid-19
Mahmud, A. (2021). Problema pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51 No.2, 464.
Muhammad Bayu Sutantiyo, & Arinto Nurcahyono. (2023). Kebijakan Kriminal terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan dengan Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2872
Resmisari Dewi, & Dadi Ahmadi. (2024). Digital Parenting to Improve Quality of Relationship Between Educators and Parents. Jurnal Riset Pendidikan Guru Paud, 51–60. https://doi.org/10.29313/jrpgp.v4i1.4566
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Cet-IV, Bandung, 2000, hlm. 53. (n.d.).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pub. L. No. 11 (2008).
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pub. L. No. 12 (2022).