Penerapan Prinsip First to File dalam Pendaftaran Merek untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dihubungkan dengan Kasus Sengketa Merek Goto
Abstract
abstract. The current era of globalization has brought many business opportunities and business challenges for companies in Indonesia. The development of globalization has influenced the economic system, resulting in increased trade between countries. Thus, globalization provides extensive opportunities for the flow of trade in goods and services to penetrate geographical boundaries and reach global markets. Brands play an important role in advertising and marketing a product. In Indonesia, brands are regulated in Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. Indonesia adheres to and applies the first to file principle, which means whoever registers first has the right. Based on Article 3 of Law no. 20 of 2016 states that rights to a brand are obtained after the brand is registered. So that there is protection for brand rights since the brand is officially registered with the Directorate General of Intellectual Property of the Republic of Indonesia. What happens in the field is due to violations of brands carried out with the aim of making easy profits, by trying, imitating or counterfeiting brands that are already well known in the community. The brand dispute case that the author found here is between PT Application Karya Anak Bangsa and PT Tokopedia and PT Terbit Financial Technology regarding the similarity of the "GOTO" brand.
Abstrak. Era globalisasi saat ini telah membawa banyak peluang usaha dan tantangan bisnis bagi perusahaan di Indonesia berkembangnya globalisasi telah mempengaruhi sistem perekonomian, mengakibatkan meningkatnya perdagangan antar negara. Dengan demikian, globalisasi memberikan peluang yang luas bagi arus perdagangan barang dan jasa untuk menembus batas-batas geografis dan menjangkau pasar global. Merek merupakan peran penting dalam periklanan dan pemasaran suatu produk. Di Indonesia, merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indonesia menganut dan menerapkan prinsip first to file yang berarti siapa yang mendaftar lebih dahulu, maka ialah yang berhak. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 menyebut bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Sehingga adanya perlindungan atas hak merek sejak merek tersebut terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia. Yang terjadi di lapangan karena adanya pelanggaran terhadap merek yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara mudah, dengan mencoba, meniru, atau memalsu merek-merek yang sudah terkenal di masyarakat. Perkara sengketa merek yang penulis temukan disini yaitu antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dengan PT Terbit Financial Technology terkait persamaan merek "GOTO".
References
Cahyo, Wawancara
CNN Indonesia, Kronologi Merger Gojek dan Tokopedia Hingga Jadi GoTo, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210517144827-92-643333/kronologi-merger-goje k-dan-tokopedia-hingga-jadi-goto
Detikfinance, Kronologi Sengketa Nama GoTo Hingga Lolos dari Gugatan Rp 2 T, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6119641/kronologi-sengketa-nama-goto-hingga- lolos-dari-gugatan-rp-2-t
Hukumonline, Melawan Kenakalan di Balik Pendaftaran Merek, https://www.hukumonline.com/ berita/a/melawan-kenakalan-di-balik-pendaftaran-merek- hol22440/
Humaedi Abdurahman, “Asas First To File Principal Dalam Kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu”, Aktualita: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1, 2020
Muhammad Djumhana dan Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Paingot Rambe Manalu, Hukum Dagang Internasional, Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2000
Rahayu Hartini, Hukum Komersial, Universitas Muhamadiyah Malang, Malang, 2006
Rahmi Jened, Hukum Merek: Trademark Law dalam Era Flobal dan Integrasi Ekonomi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, selanjutnya disingkat dengan UU No. 20 Tahun 2016
Adellia Annisa Bahri, & Frency Siska. (2024). BPN sebagai Mediator Penyelesaian Sengketa Pertanahan dengan Bukti Kuitansi Jual Beli Tanah. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 77–82. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4996
Aziza, N. A., & Siska, F. (2024). Implikasi Penjualan Bootleg Merchandise “The Panturas” terhadap Pemegang Hak Cipta. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1), 17–22. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3772
Raihan Fadhlullah R, & Dini Dewi Heniarti. (2024). Peran Kepolisian dalam Melakukan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Anak Jalanan dan Perlindungan Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5322