Tinjauan Kriminologi terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Matinya Korban

  • Sartika Tiarasani Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
  • Dian Andriasari Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Keywords: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Faktor Penyebab, Kebijakan Hukum

Abstract

Abstract. Problems in the household often lead to fights can lead to criminal acts of violence between husband and wife. Domestic violence is act results in physical and psychological suffering beyond certain limits within the household. Acts of domestic violence often carried out by husbands against wives who are supported by patriarchal culture which assumes that husband has a higher social status than wife, which is often done so that the perpetrator has a dominant position in the household. Currently cases of domestic violence are still rife, this study aims to determine the criminological review perpetrators of domestic violence crimes that resulted in the death of the victim (Case Study Decision Number 508/Pid.Sus/2020/PN.Bdg). The research method used normative legal research using descriptive analytical research specifications, sources and data collection techniques used through library research with secondary data sources consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The cause of domestic violence that led to death of the victim in case of decision No.508/Pid.Sus/2020/PN.Bdg is internal factor, where the perpetrator has an angry and jealous nature. Imbalance in relationship between the ego of husband and wife makes humans unable to control themselves properly and results in deviant behavior. Regulation criminal acts of domestic violence in the Criminal Code is general in nature and is not classified into separate group, then the Government issued Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence which contains policies related to domestic violence, so the formulation is limited, offenses in Criminal Code can be accommodate.

Abstrak. Persoalan dalam rumah tangga seringkali menyebabkan pertengkaran yang dapat berujung menjadi tindak pidana kekerasan antara suami dengan istri. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik maupun psikis diluar batas-batas tertentu dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga kerap kali dilakukan oleh suami terhadap istri yang didukung oleh budaya patriarki yang menganggap bahwa suami memiliki derajat sosial lebih tinggi dari istri, yang sering dilakukan agar pelaku memiliki posisi dominan dalam rumah tangga. Saat ini kasus kekerasan dalam rumah tangga masih marak terjadi, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan kriminologi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban (Studi Kasus Putusan Nomor 508/Pid.Sus/2020/PN.Bdg). Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskritif analitis, sumber dan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dengan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban dalam kasus putusan No.508/Pid.Sus/2020/PN.Bdg adalah faktor internal, dimana pelaku memiliki sifat pemarah dan cemburuan.  Ketidakseimbangan hubungan antara ego suami dengan istri membuat manusia tidak bisa mengontrol dirinya dengan baik dan berakibat pada terjadinya perilaku yang menyimpang. Pengaturan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bersifat umum dan tidak digolongkan kedalam kelompok tersendiri, kemudian Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berisi kebijakan-kebijakan terkait KDRT, sehingga keterbatasan rumusan delik yang ada dalam KUHP dapat diakomodir.

Published
2022-01-22