Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan Kerja bagi Pekerja di PT. X Jakarta Barat dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Abstract
Abstract. Legal protection is an important aspect in ensuring the safety and security of workers from the risk of work accidents and physical and mental disorders. Law Number 1 of 1970 concerning Work Safety confirms that every worker has the right to safety protection while working for the sake of welfare and increased productivity. This research examines legal protection related to work safety at PT. X West Jakarta, with reference to the Law and the company's responsibility for work accidents. The research uses a normative juridical approach, with descriptive analysis methods to evaluate applicable regulations and their implementation. The research results show that legal protection at PT. X West Jakarta is not yet optimal, as seen from the accident incident in May 2024 which revealed weaknesses in safety management, including a lack of PPE and safety training. Violation of Law no. 1 of 1970 and Law no. 13 of 2003 concerning Employment reflects the company's lack of commitment to protecting workers. However, PT. X has fulfilled his responsibilities by providing compensation and medical treatment in accordance with legal provisions
Abstrak. Perlindungan hukum merupakan aspek penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan pekerja dari risiko kecelakaan kerja serta gangguan fisik dan mental. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan saat bekerja demi kesejahteraan dan peningkatan produktivitas. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terkait keselamatan kerja di PT. X Jakarta Barat, dengan mengacu pada Undang-Undang tersebut dan tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode deskriptif analisis untuk mengevaluasi peraturan yang berlaku dan implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum di PT. X Jakarta Barat belum optimal, seperti terlihat dari insiden kecelakaan pada Mei 2024 yang mengungkap kelemahan dalam manajemen keselamatan, termasuk kurangnya APD dan pelatihan keselamatan. Pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mencerminkan kurangnya komitmen perusahaan dalam melindungi pekerja. Namun, PT. X telah memenuhi tanggung jawabnya dengan memberikan kompensasi dan perawatan medis sesuai dengan ketentuan hukum.
References
Abdul Khakim, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaa Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Abdullah Sulaiman dan Andi Wali, Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2019.
Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.
Arifuddin Muda Harahap, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Malang: Literasi Nusantara, 2020.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta; Sinar Grafika, 2009).
Eka Putri Rahayu, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, (Sukoharjo: Pradina Pustaka 2022).
F. X. Djumialdji, Selayang Pandang Organisasi Perburuhan ILO Cet 1, Yogyakarta : Penerbit Liberty
Harahap, 2020, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Malang: Literasi Nusantara
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan. (Jakarta; Djambatan, 2003).
L. Husni, Perlindungan Buruh (Arbiedshreming), dalam Zainal Asikin, et.l, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan…Op.Cit.
Maimun, 2003, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Jakarta: PT.Pradnya Paramita.
Mangkunegara, A. P. (2001). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Melania Kiswandari, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Moch. Isnaeni, (2016), Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya: PT. Revka Petra Media.
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia, (Surabaya; Bina Ilmu, 1983).
Satjipto Raharjo,Ilmu Hukum,Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2000.
Sudiarto, A. (2010). Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Suma’mur, 1992 Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.
Suma'mur, P.K. (2003). Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Suwarto, Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, ILO/USA Declaration Project, Jakarta, 2003.
Wilson Bangun, 2012, Manajemen Sumber Daya Manusia, Erlangga, Jakarta.
Yovita Erin Sastrini, 2023. Kesehatan dan Keselamatan Kerja:Tinjauan Komprehensif, Tahta Media Group, Surakarta.
Zainal Asikin, et.al., Dasar-dasar Hukum Perburuhan,( Jakarta ; Raja Grafindo Persada, 1993).
Tinuk Dwi Cahyani,Hukum Perkawinan. Vol. 1. UMMPress, 2020.
Andriani, I. N. (2023). Evaluasi efektivitas program keselamatan kerja dalam industri manufaktur. Jurnal Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 15(2), 58.
Masrully. (2019). Menakar Implementasi Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia (Studi Kasus: UU Nomor 1 Tahun 1970). Jurnal Wacana Kinerja, 22(1), 25
Nugraha Heri, Yulia Linda, 2019. Analisis Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Upaya Meminimalkan Kecelakaan Kerja pada Pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Jurnal Ilmiah Manajemen, Volume 10 Nomor 2 November 2019.
Rohimah, Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Serta Disiplin Kerja Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan Di Pgt (Pabrik Gondorukem Dan Terpentyn) Sukun, Pulung Ponorogo. 2019.
Smith, J., Johnson, A., & Williams, K. (2020). Definisi tenaga kerja yang inklusif: Sebuah tinjauan literatur. Jurnal Ekonomi Indonesia, 15(2), 57
Smith, J., & Wesson, K. (2022). Occupational Safety and Health: Creating Safe and Productive Work Environments. Journal of Workplace Safety, 15(3), 55
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/496/495
Badan Pusat Statistik. (2020). Ketenagakerjaan di Indonesia Tahun 2020. Jakarta: BPS.
Sediksi. (2024). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Pengertian, Tujuan, dan Cara Menerapkannya. Diakses dari https://sediksi.com/artikel-k3/
Kotler P. Manajemen Pemasaran [Internet]. Jakarta: Indeks; 2005. Available from: https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=618936
Djaslim S. Intisari Pemasaran dan Unsur-unsur Pemasaran. Bandung: Linda Karya; 2003.
Durianto D. Strategi Menaklukkan Pasar Melalui Riset Ekuitas dan Perilaku Merek. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama; 2001.
Shimp T. Periklanan Promosi: Aspek Tambahan Komunikasi Pemasaran Terpadu. 5th ed. Jakarta: Erlangga; 2000
Adijoyo Susilo Kusumaweningrat, & Deddy Effendy. (2021). Perlindungan Hukum kepada Pekerja yang Terkena PHK Akibat dari Pandemi Covid–19 (Studi Kasus di Hotel X Kabupaten Garut). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 80–85. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.445
Maulidna, R. N. N., & Rini Irianti Sundary. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak dihubungkan dengan Hak Atas Pendidikan Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 62–66. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.202
Rizaldi, M. Z. (2024). Perspektif Hukum dalam Mempertahankan HAM Guru Honorer. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1). https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3280