Objek Perjanjian Perkawinan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Fiqih Pernikahan

  • Azmi Naifa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Fariz Farrih Izadi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Objek, Perjanjian, Perkawinan

Abstract

Abstract. This research is based on a marriage agreement whose object is property because it regulates the separation of husband and wife's assets. Article 29 of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage only states that a married couple can make a marriage agreement. However, Article 29 does not regulate the contents of the marriage agreement, which includes not only the separation of property of husband and wife. The research that the author uses is descriptive analytical, namely the author analyzes using legal theories and the practice of implementing positive law relating to the problem. The method and technique of data collection used by the author is a literature study, namely the technique of collecting legal materials and the data obtained in this study are analyzed using qualitative data analysis methods. Based on the results of the research, when viewed from the applicable Marriage Law in Indonesia, the object of the marriage agreement other than property can be used as the content of the marriage agreement. This is in line with one of the principles in the marriage agreement, namely the principle of freedom of contract which gives freedom to the parties in determining the object to be agreed upon other than property. Then in the fiqh of marriage, the husband and wife may make conditions in the marriage agreement in order to achieve the purpose of the marriage.

Abstrak. Penelitian ini didasarkan pada perjanjian perkawinan yang objeknya adalah harta benda karena mengatur tentang pemisahan harta suami istri. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya menyebutkan bahwa pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan. Namun, Pasal 29 tersebut tidak mengatur mengenai isi dari perjanjian perkawinan yang tidak hanya mencakup pemisahan harta suami dan istri. Penelitian yang penulis gunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu penulis menganalisis dengan menggunakan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan permasalahan. Metode dan teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah studi kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan bahan hukum dan data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, jika ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia, objek perjanjian perkawinan selain harta benda dapat dijadikan sebagai isi perjanjian perkawinan. Hal ini sejalan dengan salah satu asas dalam perjanjian perkawinan yaitu asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan kepada para pihak dalam menentukan objek yang akan diperjanjikan selain harta benda. Kemudian dalam fikih perkawinan, suami istri boleh membuat syarat-syarat dalam perjanjian perkawinan demi tercapainya tujuan perkawinan.

References

Anshary, H. (2014). Kedudukan Anak Dalam Hukum Islam dan Nasional. CV. Bandar Maju.

Anshori, A. G. (2009). Perbankan Syariah di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

DetikHot, T. (2022, Oktober 1). Terkuak Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar. Retrieved from detikBali: https://www.detik.com/bali/berita/d-6323705/terkuak-isi-perjanjian-pranikah-lesti-kejora-dan-rizky-billar

Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Khotimah, N. (2024, Januari 31). Menilik Kembali Isi Perjanjian Pranikah Ria Ricis dan Teuku Ryan, Singgung soal Bisnis hingga Nafkah. Retrieved from Suara.Com: https://www.suara.com/lifestyle/2024/01/31/180950/menilik-kembali-isi-perjanjian-pranikah-ria-ricis-dan-teuku-ryan-singgung-soal-bisnis-hingga-nafkah

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Komariah. (2002). Hukum Perdata. Universitas Muhammadiyah Malang.

Masriani, Y. T. (2014). Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Serat Acitya, 128-149.

Pasaribu, C., & Lubis, S. K. (2004). Hukum Perjanjian Dalam Islam. Sinar Grafika Jakarta.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Rastini, Sanjaya, J. B., & Slamet, R. M. (2021). Analisis Yuridis Pentingnya Pembuatan Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum Lex Generalis, 482-497. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i6.46

Salim, H. (2002). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (B.W). Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, S. M. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Subekti. (2002). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Syarifuddin, A. (2007). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Prenada Media.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Effendi, M. H. J., & Ahmadi, D. (2024). Pola Komunikasi Pasangan Pernikahan Muda. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 1–6. https://doi.org/10.29313/jrhki.v4i1.3429

Fauzia Dwianti Nugraha, & Lina Jamilah. (2021). Isbath Nikah Perkawinan Sirri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 67–73. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.443

Rizqi Tri Lestari, & Jejen Hendar. (2022). Dispensasi Perkawinan Anak dibawah Umur menurut UU Perkawinan dengan Al Maqasyid Syariah. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 18–22. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.655

Published
2025-01-30