Kebijakan Kriminal terhadap Peredaran Obat Aborsi Secara Ilegal di Platform Digital dan Pengaruhnya terhadap Angka Kasus Abortus Provocatus Criminalis di Indonesia
Abstract
Abstract. This research discusses the criminal policy towards the illegal distribution of abortion drugs on digital platforms and its influence on the increase in Abortus Provocatus Criminalis cases in Indonesia. The phenomenon of the circulation of abortion drugs, such as Gastrul, is increasingly prevalent on digital platforms and has led to an increase in illegal abortions performed without medical supervision. This practice has a negative impact on health and safety, especially for women who have abortions using unsafe methods. This thesis uses an empirical juridical approach with data obtained from literature studies and interviews. The results show that there is a link between easy access to illegal abortion drugs and an increase in criminal abortion cases. In addition, although regulations related to abortion and drug distribution are regulated in the Criminal Code and the Health Law, illegal abortion practices are still difficult to control due to lack of supervision and weak law enforcement on digital platforms. This study recommends improvements in criminal policy and increased surveillance and education to reduce the number of illegal abortions in Indonesia.
Abstrak. Penelitian ini membahas kebijakan kriminal terhadap peredaran obat aborsi secara ilegal di platform digital serta pengaruhnya terhadap peningkatan kasus Abortus Provocatus Criminalis di Indonesia. Fenomena peredaran obat aborsi, seperti Gastrul, semakin marak terjadi di platform digital dan memicu peningkatan aborsi ilegal yang dilakukan tanpa pengawasan medis. Praktik ini memberikan dampak buruk terhadap kesehatan dan keselamatan, khususnya bagi perempuan yang melakukan aborsi dengan metode tidak aman. Skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara kemudahan akses terhadap obat aborsi ilegal dan peningkatan kasus aborsi kriminal. Selain itu, meskipun regulasi terkait aborsi dan peredaran obat diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, praktik aborsi ilegal masih sulit dikendalikan karena kurangnya pengawasan serta lemahnya penegakan hukum di platform digital. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam kebijakan kriminal dan peningkatan pengawasan serta edukasi untuk mengurangi angka aborsi ilegal di Indonesia.
References
Aloysius Wisnubroto. (1999). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan penyalahgunaan komputer. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Arief, B. N. (2019). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.
Prof. Dr. H. Dey Ravena, , Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Jakarta: Kencana,2017,hlm 1.
Klik Dokter.com, Sinthiya Nur Azizah.,S. Farm, "Obat Gangguan Pencernaan Gastrul"https://www.klikdokter.com/obat/obat-gangguan-pencernaan/gastrul.
Vivi Angie, Triny Srihadiati "Kriminalisasi Terhadap Perempuan Pelaku Aborsi Melalui Teori Feminisme" Vol. 6, No. 4, Juni 2024, hlm 11344.
Komnasperempuan.go.id https://komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-detail/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-terhadap-ketentuan-aborsi-bagi-korban-tindak-pidana-kekerasan-seksual-dalam-pp-no-28-tahun-2024-tentang-kesehatan.
Arsad, Kartika A. "Pertanggungjawaban Pidana Dalam Turut Serta Terhadap Perbuatan Abortus Provocatus Criminalis Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan". Diss. Universitas Sintuwu Maroso, 2024.
Muhammad Ridwan Lubis, Gomgom TP Siregar, Cut Nurita, Muhammad Ansori Lubis, & Syawal Amry Siregar Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dalam Penanggulangan Perdagangan Illegal Obat Aborsi Melalui Media Online, Vol.2 No.2 Oktober 2023 hlm 25.
Nasution, B. J. (2005). Hukum kesehatan: Pertanggungjawaban dokter. Jakarta: Rineka Cipta.
Pom.go.id."Klarifikasi Tentang Pemberitaan Penjualan Obat yang Digunakan Untuk Aborsi SecaraOnline",https://www.pom.go.id/penjelasan-publik/klarifikasi-tentang-pemberitaan-penjualan-obat-yang-digunakan-untuk-aborsi-secara-online
Muhammad Frydo Athala Permadi, & Eka Juarsa. (2022). Penegakan Hukum Penimbunan Obat Dimasa Pandemi Covid-19 Perspektif Pidana dan Perdagangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 46–51. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.965
Muhammad Raffi, & Eka Juarsa. (2023). Tindak Pidana Aborsi Ditinjau dari Perspektif HAM dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 43–48. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2130
Syarip, A.-A. N. F., Muhammad Husni Syam, & Syahrul Fauzul Kabir. (2023). Perlindungan HAM Terhadap Anak Perempuan yang Mengalami Female Genital Mutilations. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 37–42. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2129