Perlindungan Hukum bagi Konsumen yang Menggunakan Produk Kosmetik Berbahan Hidrokuinon Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Abstract. This research is motivated by the problem of the phenomenon of rampant circulation of cosmetics made from hydroquinone in the market which causes harm to consumers so that it requires legal protection. The purpose of this research is to find out the implementation of BPOM supervision of the circulation of cosmetic products made from hydroquinone and to find out the implementation of legal protection for consumers who use cosmetic products made from hydroquinone in terms of Consumer Protection and Law Number 17 of 2023 concerning Health and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The results showed that the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) has carried out all supervisory functions in accordance with Article 3 paragraph (1) of Presidential Regulation Number 80 of 2017 concerning the Food and Drug Supervisory Agency. However, the implementation is still less effective and the application of legal protection still has many shortcomings in its implementation because consumer rights have not been fully fulfilled and protected.
Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai fenomena maraknya peredaran kosmetik berbahan hidrokuinon di pasaran yang menyebabkan kerugian pada konsumen sehingga membutuhkan perlindungan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan BPOM terhadap beredarnya produk kosmetik yang berbahan hidrokuinon serta untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan produk kosmetik berbahan hidrokuinon ditinjau Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan seluruh fungsi pengawasan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tetapi, implementasinya masih kurang efektif serta penerapan perlindungan hukum masih banyak ditemukan kekurangan dalam pelaksanaannya karena belum sepenuhnya hak-hak konsumen terpenuhi dan terlindungi.
References
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.
Alodokter, “Alasan Pentingnya Menjaga Kesehatan Kulit Wajah”, https://www.alodokter.com/alasan-pentingnya-menjaga-kesehatan-kulit-wajah.
BPOM, “Siaran Pers Waspada Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya: Pilih Kosmetika Aman Untuk Tampil Cantik”, https://www.pom.go.id/siaran-pers/waspada-kosmetika-mengandung-bahan-berbahaya-oe-pilih-kosmetika-aman-untuk-tampil-cantik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan, Laporan Kinerja Tahun 2023. Jakarta: Perpustakaan BPOM. 2023.
Badan Pengawas Obat dan Makanan, Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik 2020-2024. Jakarta: Perpustakaan BPOM. 2020.
Badan Pengawas Obat dan Makanan, Standar Pelayanan Direktorat Pengawasan Kosmetik. Jakarta: Perpustakaan BPOM. 2024.
Direktorat Standarisasi Obat Tradisional, “Siaran Pers Nomor HM.01.1.2.12.23.50 Tanggal 8 Desember 2023 Tentang Temuan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO, serta Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya Tahun 2023”, Standar-otskk.pom.go.id, 12 Desember 2023, https://www.pom.go.id/siaran-pers/temuan-obat-tradisional-dan-suplemen-kesehatan-mengandung-bko-serta-kosmetik-mengandung-bahan-dilarang-berbahaya-tahun-2023-2.
Djulaeka dan Devi Rahayu, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Surabaya, Scopindo Media Pustaka, 2019.
Herlina dan Evi Vestabilivy, “Pengaruh Pengetahuan Dan Penggunaan Kosmetik Pemutih Terhadap Kulit Wajah Pada Mahasiswa STIKES Persada Husada Indonesia”, Jurnal Persada Husada Indonesia, Vol. 6 Nomor 20 Januari 2019
Jennifer Oktavina Rumagit, dkk, “Perlindungan Hukum Konsumen Pada Peredaran Produk Kosmetik Yang Berbahaya”, Lex Privatum, Vol XII/03/November/2023.
Khilwa Rahma Latifah, dkk, "Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Mengandung Bahan Merkuri Berbahaya (Studi Di Bpom Kota Surabaya)", Jurnal Dinamika Volume 28 Nomor 9. 2022.
Lia Riska dan Efendi, “Pelaksanaan Koordinasi Dalam Pengawasan Peredaran Produk Kosmetik Yang Tidak Terdaftar di Kota Banda Aceh”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, Vol.2 No.4, 2018
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, NTB, Mataram University Press, 2020.
Nugroho, S. A, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana. 2008.
Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makan.
Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, Peraturan Badan Pengawas Obat
Rangga Suganda, “Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 3, Tahun 2022.
Teuku Hafizh Fakhreza dan Muhammad Anggara Tenriatta Siregar, “Urgensi Meningkatkan Sistem Pengawasan Industri Kosmetik”, Buletin APBN Vol. VIII. Edisi. 13, 2023
Tim Penyusun Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, "Kodeks Kosmetika Indonesia (KKI) Edisi II Volume III", Jakarta: Kementerian Kesehatan, 2011.
Dwi Yusri Rahmatillah, & Sri Ratna Suminar. (2022). Asas Konsensualisme dalam Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing oleh Banccasurance serta Akibat Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 29–34. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.954
Muhammad Fabio Ustuchori, & Liya Sukmah Muliya. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Obat Nyamuk Berdasarkan Hukum Islam dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.621
Putri Nur Anisa, & Tatty Aryani Ramli. (2022). Implementasi Peraturan Pengawasan Kosmetik Tanpa Izin Edar dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 111–116. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.528