Pertanggungjawaban Hukum Komisaris terhadap Laporan Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Berdasarkan Prinsip Akuntabilitas
Abstract
Abstract. Commissioners as a supervisory body have an important role in ensuring that the financial reports prepared by the board of directors reflect the company's condition honestly and transparently. The alleged manipulation of WIKA's financial reports that was revealed in 2023 highlighted the potential for negligence or deviations in the company's internal supervisory system, which could have implications for the legal liability of commissioners. Using normative legal research methods, this study analyzes the regulations governing the obligations and responsibilities of commissioners in supervising financial reports based on Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, the Financial Services Authority (OJK) Regulation, and the principles of good corporate governance in BUMN regulations. The results of the study indicate that commissioners are required to carry out their supervisory duties in good faith and with caution, and are responsible for any deviations that occur in the preparation of financial reports. In cases of financial report manipulation, commissioners can be held legally liable either civilly, criminally, or administratively, depending on the level of negligence or involvement in the violation. This study is expected to provide a deeper understanding of the role of commissioners in maintaining transparency and accountability of corporate finance, as well as being a basis for strengthening financial supervision policies in public companies, especially in the BUMN environment.
Abstrak. Komisaris sebagai organ pengawas memiliki peran penting dalam memastikan laporan keuangan yang disusun oleh direksi mencerminkan kondisi perusahaan secara jujur dan transparan. Dugaan manipulasi laporan keuangan WIKA yang terungkap pada tahun 2023 menyoroti adanya potensi kelalaian atau penyimpangan dalam sistem pengawasan internal perusahaan, yang dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum komisaris. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis peraturan yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab komisaris dalam pengawasan laporan keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam regulasi BUMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komisaris wajib menjalankan tugas pengawasannya dengan itikad baik dan kehati-hatian, serta bertanggung jawab atas setiap penyimpangan yang terjadi dalam penyusunan laporan keuangan. Dalam kasus manipulasi laporan keuangan, komisaris dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum baik secara perdata, pidana, maupun administratif, tergantung pada tingkat kelalaian atau keterlibatan dalam pelanggaran tersebut. Studi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai peran komisaris dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan, serta menjadi landasan bagi penguatan kebijakan pengawasan keuangan di perusahaan publik, khususnya di lingkungan BUMN.
References
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
Jarat Didgo Ismoyo. Metode Penelitian Hukum. Depok : PT RAJAGRAFINDO PERSADA. 2019.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram :UPT. Mataram University Press.2020.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian. Pelindungan Hukum bagi Pasien. Prestasi Pustaka. Jakarta. 2010.
Pipit Ika Ramadhani, Waskita Karya dan Wijaya Karya Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Bertahun-tahun (Berita Online liputan6.com 7 Jun 2023 10.28 WIB), tersedia di situs : https://www.liputan6.com/bisnis/read/5311726/waskita-karya-dan-wijaya-karya-diduga-manipulasi-laporan-keuangan-bertahun-tahun?page=2, diakses pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 21.00 WIB.
Nadya Zahira, Komisaris Utama WIKA Ungkap Fakta Terkait Dugaan Manipulasi Lapkeu (Berita Online katadata.co.id 7 Agustus 2023 21.13 WIB), tersedia di situs : https://katadata.co.id/finansial/korporasi/64d0fc044d48f/komisaris-utama-wika-ungkap-fakta-terkait-dugaan-manipulasi-lapkeu, diakses pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 21.30 WIB.
Dzaky Muhammad Zhafran, & Ade Mahmud. (2024). Penetapan Status Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Diajukan Praperadilan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 69–76. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5179
Furi, S. A., & Ruddy, M. R. (2024). Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Objek yang Sama Dihubungkan dengan Tanggung Jawab Notaris. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 37–44. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4526
Ririn Puspita Dewi, & Diana Wiyanti. (2024). Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5193