Penerapan Doktrin Dolus Eventualis Terhadap Tindak Pidana yang Menyebabkan Kematian

  • Mochamad Rizky Putra Asharyadi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dini Dewi Heniarti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Dollus Eventualis, Kesengajaan, Penganiayaan

Abstract

Abstract. Nowadays, news on social media is very much discussing the crime of abuse. Abuse can be done by anyone and can happen to anyone. The acts of abuse that often occur include beatings and physical violence with injuries to parts of the victim's body. Furthermore, abuse can also cause death if it is carried out continuously and is carried out to kill or based on deliberate elements such as what was done by Ronald Tannur to his girlfriend. Referring to this case, this study aims to understand the application of the Dolus Eventualis Principle to the Crime of Abuse which resulted in the death of a person and to find out the judge's considerations regarding the decision in the form of acquittal for Decision Number 454/pid.b/2024/pn.sb. Based on this, the author uses a normative doctrinal or normative juridical legal approach method that focuses on the analysis of the basis of evidence referring to laws and regulations. On the other hand, the data collection technique uses library data or library research with secondary legal materials. This research method is the author's way to find out the element of intent carried out by the perpetrator in the act of abuse and the judge's responsibility in giving an acquittal to the perpetrator which raises questions in the community. Thus, it is necessary to optimize the performance of law enforcement by giving sanctions to law enforcement parties who seek profit and ignore the sense of justice.

Abstrak. Di masa ini, pemberitaan di media sosial sangat marak membahas mengenai tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan dapat dilakukan oleh siapa saja dan dapat menimpa siapa saja. Tindak penganiayaan yang sering terjadi diantaranya ialah pemukulan dan kekerasan fisik dengan cedera pada bagian tubuh korban. Lebih jauh dari itu, penganiayaan juga dapat menyebabkan kematian apabila dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan dengan niat membunuh atau atas dasar unsur kesengajaan seperti yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap kekasihnya. Merujuk pada kasus tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan Asas Dolus Eventualis terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap putusan berupa pembebasan terhadap Putusan Nomor 454/pid.b/2024/pn.sb. Berdasarkan hal tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan hukum normatif doktiner atau yuridis normatif yang memfokuskan pada analisis dasar pembuktian mengacu peraturan perundang-undangan. Disisi lain, teknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan atau library research dengan bahan hukum sekunder. Metode penelitian ini menjadi cara penulis untuk mengetahui unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku dalam tindak penganiayaan tersebut dan tanggungjawab hakim dalam memberikan putusan bebas terhadap pelaku yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Dengan demikian, perlu pengoptimalan kinerja penegak hukum dengan diberikan nya sanksi bagi pihak-pihak penegak hukum yang mencari keuntungan dan mengenyampingkan rasa keadilan.

References

M Noor Farchan, & Dian Alan. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 111–116. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2998

Muhammad Frydo Athala Permadi, & Eka Juarsa. (2022). Penegakan Hukum Penimbunan Obat Dimasa Pandemi Covid-19 Perspektif Pidana dan Perdagangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 46–51. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.965

Muhammad Herlan Jalary, & Rimba Supria. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pasien yang Mengalami Kerugian Akibat Pemasangan Infus di Rumah Sakit X. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 113–118. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5573

Barus, Z “Analisis filosofis tentang peta konseptual penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis.” Jurnal Dinamika Hukum, 13(1), 2013.

Marzuki, P. M. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (Cet. V). Pustaka Pelajar. Yogyakarta, 2004.

Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area, “Apa itu dolus/opzet”, https://mh.uma.ac.id/apa-itu-dolus-opzet/

Nefa Claudia, “Beberapa Catatan Mengenai Unsur “sengaja” dalam Hukum Pidana” https://www.hukumonline.com/berita/a/beberapa-catatan-mengenai-unsur-sengaja-dalam-hukum-pidana-oleh--nefa-claudia-meliala-lt5ee99dda4a3d2/?page=3#.

“Perbedaan ‘sengaja’ dan ‘Tidak sengqja’ dalam Hukum Pidana” https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-sengaja-dan-tidak-sengaja-dalam-hukum-pidana-lt5ee8aa6f2a1d3/.

Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 352.

Published
2025-01-26