Penegakan Hukum Pidana Terhadap Aparat Kepolisian yang Melakukan Tindak Kekerasan Saat Kegiatan Demonstrasi
Abstract
Abstract. Indonesia is a country that upholds human rights, as evidenced by the inclusion of human rights in its constitution. Demonstrations are one manifestation of a democratic state; however, the prevalence of violence that threatens citizens' human rights during protests often hinders the state's objectives of protecting and fulfilling the fundamental rights of every citizen. This research employs a normative approach, utilizing descriptive qualitative analysis to delve deeper into literature obtained from books, legal journals, articles, and laws, supplemented by interviews related to violence in demonstrations. The findings indicate that violence perpetrated by authorities during demonstrations—such as kicking, hitting, coercion, and mobbing—can be prosecuted under Article 351 and Article 170 of the Criminal Code, as well as other legal provisions concerning violations of the code of ethics for the Indonesian National Police.
Abstrak. indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, terbukti dari dimuatnya hak asasi manusia dalam konstitusi, Unjuk rasa merupakan salah satu terwujudnya negara yang demokrasi, namun banyaknya kekerasan-kekerasan yang timbul dan mengancam Hak Asasi warga negara dalam demonstrasi sering kali menjadi hambatan dalam terjalinnya suatu tujuan negara dalam melindungi, memenuhi dan hak-hak dasar setiap warga negara. penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif, Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif, yang mengkaji lebih dalam mengenai literatur yang diperoleh seperti, Buku, Jurnal Hukum, artikel, Undang-Undang, dibantu dengan wawancara yang berkaitan dengan kekerasan dalam demonstrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan aparat yang dilakukan saat kegiatan demonstrasi seperti menendang, memukul, pemaksaan, pengeroyokan dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP, 170 KUHP serta penerapan hukum lainnya berkaitan dengan pelanggaran kode etik kepolisian negara republik Indoneisa.
References
Edi Setiadi, “Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia”, Prenandan Media, 2017
Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional Dan Nasional, Rajawali Pers, Depok, 2018,
Faredo Yudasena, Dkk., “Peran Polisi Dalam Mencegah Tindak Kerusuhan Demonstrasi,”Jurnal Hukum, Vol.1 .No.1, Januari 2021
Imm Engineering, Macam Macam Demonstrasi, Www Immengineering.Wordpress.Com
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Narasinewsroom, “Dugaan Pelanggaran Ham Berat Aparat Di Aksi Peringatan Darurat“, Https://Www.Instagram.Com/Narasinewsroom/
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 7, Tahun 2012
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang No 9 Tahun 1998
Soenarto Soerodibroto, “Kuhap Dan Kuhp”, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ke-4, 2002, Hlm. 59-60.
M Noor Farchan, & Dian Alan. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 111–116. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2998
Raihan Fadhlullah R, & Dini Dewi Heniarti. (2024). Peran Kepolisian dalam Melakukan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Anak Jalanan dan Perlindungan Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5322
Wiratama, G. I., & Eka Juarsa. (2022). Penegakan Hukum Kepolisian dalam Penanggulangan Pungutan Liar pada Masa Pandemi di Kota Padang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1452