Perizinan sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Berdasarkan UU PPLH dan Implementasinya terhadap Usaha Peternakan Sapi di Desa Sukajya Kecamatan Lembang

  • Agung Refazli Miftanul Falah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Neni Ruhaeni Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pencemaran Lingkungan,, Peternakan, perizinan

Abstract

Abstract. Licensing as an instrument to prevent environmental pollution in Sukajaya Village, Lembang Subdistrict, where most of the people are cattle farmers. The practice of disposing cow dung waste directly into ditches causes environmental pollution. Based on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (UUPPLH), pollution can be prevented by good waste management, one of which is through licensing. This research uses a normative juridical method with a legal approach, including primary legal materials such as UUPPLH, the Job Creation Law, and West Bandung Regent Regulations, as well as secondary and tertiary legal materials. Data analysis was conducted qualitatively with a descriptive approach and deductive thinking method. The results showed that licensing plays an important role in the supervision and prevention of environmental pollution. Although UUPPLH regulates waste management mechanisms, its implementation has not been effective, especially in the livestock sector in Sukajaya Village. The main contributing factors are the lack of supervision, law enforcement, and farmers' understanding of licensing and appropriate waste management. Therefore, improved supervision, education and collaboration between the government, farmers and the community are needed to ensure regulatory compliance and support environmentally friendly practices to create sustainable environmental management.

Abstrak. Perizinan sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, yang sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai peternak sapi. Praktik pembuangan limbah kotoran sapi secara langsung ke selokan menimbulkan pencemaran lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pencemaran dapat dicegah dengan pengelolaan limbah yang baik, salah satunya melalui perizinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, meliputi bahan hukum primer seperti UUPPLH, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Bupati Bandung Barat, serta bahan hukum sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan berperan penting dalam pengawasan dan pencegahan pencemaran lingkungan. Meskipun UUPPLH mengatur mekanisme pengelolaan limbah, implementasinya belum efektif, terutama di sektor peternakan di Desa Sukajaya. Faktor utama penyebabnya adalah kurangnya pengawasan, penegakan hukum, serta pemahaman peternak tentang perizinan dan pengelolaan limbah yang sesuai. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, edukasi, dan kolaborasi antara pemerintah, peternak, dan masyarakat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mendukung praktik ramah lingkungan guna menciptakan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

References

Undang Dewata,Pencemaran Lingkungan, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2018,

Urip, “Penanggulangan Limbah Peternakan Untuk Mengurangi Dampak Negatif Terhadap Lingkungan”, jurnal sivitas akademika, 2018 Vol.3.

Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Indang Dewata,Pencemaran Lingkungan, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2018,

Liku,(et.all), ” Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah Di Tempat Kerja”, Jurnal Pengabdian Masyarakat,Vol.1, 2022. Hlm.1

Nanung Fitriyanto,”Penyuluhan dan Pendampingan Pengolahan Limbah Peternakan Sapi Potong Di Kelompong Tani Ternak Sido Mulyo Dusun Pulosari Desa Jumuyo Kecamatan Salam Kabupaten Magelang”, Indonesian Journal of Community Engagement, Vol.01,2015

Dinda Arba Fauzia, & Frency Siska. (2022). Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah sebagai Syarat Pembuangan Limbah Cair dalam Upaya Pencegahan Pencemaran Air berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Perizinan Pembuangan Limbah Cair ke Sumber Air di Cirebon. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 104–110. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.527

Henry Nadiansyah Agustin, & Neni Ruhaeni. (2024). Penegakan Hukum Pedata terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Penambangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 131–134. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5211

Sherina Faiha Imanika, & Abdul Rohman. (2022). Implementasi Peraturan Asuransi Lingkungan Hidup dalam Mencegah Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 23–28. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.656

Published
2025-02-03