Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Usaha yang Menyalahgunakan Artificial Intelligence (AI) Suara Artis untuk Endorsement
Abstract
Abstract. The development of Information Technology has achieved great achievements lately with information technology that we may often use in helping work or searching for something on google pages and we often call it Artificial intelligence (AI). individual against the AI. In the Indonesian criminal law does not contain the right legal umbrella in protecting crimes based on AI contained in Law Number 1 of 2024 ( UU ITE), Law Number 27 of 2022 (Personal Data Protection), Regulation of the Minister of Communications and Information Technology and also there are problems regarding No.5 of 2020 concerning private scope electronic system providers, and law no.28 of 2014 on copyright, the above regulation is less strong in overcoming the problems that will occur due to AI (Artificial intelligence), this is the point where the need for regulation in AI is based on the concept of criminal law in understanding AI-based crimes through Digital Actus Reus (deeds) which are actions that can be valued in crimes through digital technology
Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah mencapai pencapaian besar pada akhir-akhir tahun ini dengan adanya teknologi informasi yang mungkin sering kita gunakan dalam membantu pekerjaan atau mencari sesuatu di halaman google dan kita sering menyebutnya Artificial intelligence (AI). individu terhadap AI tersebut. Dalam hukum Pidana Indonesia belum bermuat payung hukum yang pas dalam melindungi kejahatan yang di dasari oleh AI yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ( UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (Pelindungan Data Pribadi), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan juga terdapat permasalahn mengenai No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan serta UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, peraturan di atas di nilai kurang kuat dalam mengatasi permasalah yangb akan terjadi akibat AI (Artificial intelligence ) hal tersebut menjadi titik dimana perlunya regulasi dalam AIBerdasarkan konsep hukum pidana dalam memahami kejahatan berbasis AI bisa melalui Digital Actus Reus (perbuatan) yang dimana tindakan yang dapat di nilai dalam kejahatan melalui teknologi digital.
References
Annisa Affandy, & Suriatmadja, T. T. (2022). Pemenuhan Hak Investor pada Obligasi di Pasar Modal Ditinjau dari Peraturan Pasar Modal. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 75–80. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1298
Deisya Devita Mayshanda, & Dini Dewi Heniarti. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Terhadap Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–86. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2769
Agus Raharjo, “Ringkasan Disertasi, Model Hibrida Hukum cyberspace (Studi tentang Model Pengaturan Di Indonesia”, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang 2008,
Shannon Gandrova, Ricky Banke, “Penerapan Hukum Positif Indonesia Terhadap Kasus Kejahatan Dunia Maya Deepfake”, November 2023,
Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidana,” Jakarta 2008Barda Nawawi Arief.” Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan.” 2018
Lin, L. S. F., & Aslett, D.,” The Dangers of Voice Cloning and How to Combat It." The Conversation”, 2023
Widodo,” Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime,” 2017
Antoni, “Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)Dalam Simak Online.” 2017
Anggie Irfansyah, “ Memahami Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045 “, Maret 2024
Arif Perdana,” Dua sisi EU AI Act: 10 hal yang bisa dipelajari Indonesia”, 2 Oktober 2024
Alfonso Renato Vargas-Murillo, Ilda Nadia Monica de la Asuncion Pari-Bedoya, Transforming Justice: Implications of ArtificialIntelligence in Legal Systems, Maret 2024
Ardi Saputra Gulo, Sahuri Lasmadi, Kabib Nawawi, “Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, 2020
Binns,” The question of whether AI can be considered a legal person or a criminal actor is a complex one, as it challenges traditional notions of agency and responsibility in law.", 2018
Cahyandaru Kuncorojati,” Suruh AI Buat Konten Pornografi Anak, Pria Inggris Dipenjara 18 Tahun”, 29 Oktober 2024
Claussén Karlsson, Matilda. "Kecerdasan buatan dan unsur eksternal kejahatan: analisis masalahpertanggungjawaban." 2017
Dr. Sahat Maruli T.Situmeang, S.H., M.H. “CYBER LAW”, November 2020 hlm.24
Drew Todd,” Petugas Hong Kong Ditipu Sebesar $25 Juta dalam Penipuan Deepfake yang Canggi,” 13 Februari 2024
Dafni. "Dapatkah agen AI dikenakan tanggung jawab pidana: kecerdasan buatan dan tantangan bagi hukum pidana”,2017
Djaafara, A. F., & Rahaditya, R,” Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Penyanyi dalam Era Digital Studi Kasus Penipuan Penjualan Lagu Palsu”, 12, Desember 2024
Fachry Hasani Habib, SH,.LL.M ,” Menakar Prospek Pengaturan Artificial Intelligence di Indonesia”, 8 April 2024
Halim, A,” Analisis Hukum Terhadap Pelanggaran UU ITE”,2017
Izil Hidayat Putra,” Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) Berupa Deepfake Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan”, 30 Juni 2023
James, M. (2024). The Ethical and Legal Implications of Using Big Data and Artificial Intelligence for Public Relations Campaigns in the United States., 5 januari 2024
John J. Nay Large Language Models as Fiduciaries: A Case Study Toward Robustly Communicating With Artificial Intelligence Through Legal Standards, 30 januari 2023
Katz, A.,” Copyright and the Voice: The Implications of Voice Cloning Technology." Harvard Journal of Law & Technology”,2020
Lintasartika Cloudeka, “Mengenal Deepfake: Teknologi Palsu Yang Berbahaya Dan Cara Mengidentifikasinya”, 29 November 2023
Liu, Y,” Artificial Intelligence and Copyright: The Challenges of Voice Cloning." Journal of Intellectual Property Law & Practice”,2021
Maksum Rangkuti, Interlligence (AI): pengertian, Sejarah, Kegunaan, dan contoh Penerapannya” Desember 18, 2023
Maria Grazia Porcedda, Sentencing data-driven cybercrime. How data crime with cascading effects is tackled by UK courts. 2023
Mardani, M,” Penipuan dalam Hukum Pidana: Tinjauan Terhadap Pasal 378 KUHP.",2020
Muhammad Tan Abdul Rahman Haris, Tantimin,” ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA”, Febuari 2022
M.Sudradjat Bassar, “Tindak-Tindak Tertentu, Remadja Karya CV” : Bandung, 1986,
Müller, J. F,” egulating AI: The Challenge of Artificial Intelligence." In Proceedings of the 2017 International Conference on Artificial Intelligence”,2017
Nafilah Sri Sagita K,” Korsel Hadapi Krisis Pornografi 'Deepfake', Seserius Ini Efeknya”, 10 September 2024
NIST,“ AI Risk Management Framework “, 23 januari 2023
Roeslan Saleh, “Pikiran-Pikiran Tentang Tanggung Pertanggung Jawabn Pidana”, 1986,
Jetty E T Mawara Theresia Marthauli, Maria Heny Pratiknjo, “Orientasi Nilai Tugas Polisi Dalam Melayani Masyarakat Di Polresta Manado”, Holisti(Jurnal of Social and Culture) Vol 15, No. 2 (2022): hal 1–18
Intan Rakhmayanti Dewi,” Video Pidato Mandarin Jokowi Telan Korban, Kominfo Bongkar”, 08 December 2023
Rostam J. Neuwirth “Prohibited artificial intelligence practices in the proposed EU artificial intelligence act (AIA), 2023
Sukhodolov, Alexander P., Artur V. Bychkov, dan Anna M. Bychkova. "Kebijakan pidana untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan: kondisi, masalah, prospek." 2020
Suharso, S,” Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan dalam Perspektif KUHP.",2019
Iskandar, “ Modus Penipuan Deepfake Naik 1.550 Persen di Indonesia “ , November 2024
Wilfrid Kolo,” Auto Pilot Sering Bermasalah, Tesla Ternyata Sembunyikan Detail Info Terkait Kecelakaan Mobil Listrik”, Agustus 2024
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana EU law on AI Artificial Intelligence Act 2024
Furi, S. A., & Ruddy, M. R. (2024). Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Objek yang Sama Dihubungkan dengan Tanggung Jawab Notaris. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 37–44. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4526
Satriani, A., Permatasari, A. N., & Firmansyah. (2022). Jurnalis Muslim Menghadapi Pandemi Covid-19 : Sebuah Antologi. CV. Simbiosa Rekatama Media.