Dinamika Pemenuhan Hak Justice Collaboartor Irwan Hermawan dalam Kasus Base Tranceiver Station (BTS) 4G
Abstract
Abstract. This study analyzes the fulfillment of Justice collaborator rights in the corruption case of the 4G Base Transceiver Station (BTS) infrastructure project managed by the Ministry of Communication and Information. The focus of this study is decision number 65/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Jkt.Pst, in which Irwan Hermawan, as a perpetrator witness, was not given Justice collaborator status even though he had met the requirements based on the Supreme Court Circular (SEMA) Number 4 of 2011. This study uses a normative juridical method with a case study and analytical descriptive approach to assess the conformity between legal regulations and their implementation in practice. The research findings reveal a discrepancy in the application of Justice collaborator rights, where perpetrator witnesses who have cooperated do not receive a reduction in their sentences as they should. This study highlights the importance of consistency between regulations and their implementation so that Justice collaborator status can function effectively, encouraging perpetrator witnesses to play an active role in assisting law enforcement and uncovering crimes more optimally.
Abstrak. Penelitian ini menganalisis pemenuhan hak Justice collaborator dalam kasus korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika. Fokus studi ini adalah putusan nomor 65/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Jkt.Pst, di mana Irwan Hermawan, sebagai saksi pelaku, tidak diberikan status Justice collaborator meskipun telah memenuhi syarat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan deskriptif analitis untuk menilai kesesuaian antara regulasi hukum dan implementasinya dalam praktik. Temuan penelitian mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam penerapan hak Justice collaborator, di mana saksi pelaku yang telah bekerja sama tidak memperoleh pengurangan hukuman sebagaimana mestinya. Studi ini menyoroti pentingnya konsistensi antara peraturan dan penerapannya agar status Justice collaborator dapat berfungsi secara efektif, mendorong saksi pelaku untuk berperan aktif dalam membantu penegakan hukum dan mengungkap kejahatan secara lebih optimal.
References
Bambang Sungkono, Metodologi Penelitian Hukum,Rajawali Pers, Depok,2019.
Amalia Fikriyah dkk, “Justice collaborator dalam pertimbangan Hakim Memutus Pekara”Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.53.No.3. September 2023.
Alifia Nur Bastian dan Tajul Arifin “Perlindungan Hukum Terhadap Justice collaborator Ditinjau Dari UU 31/2014 Dan Hukum Islam” Jurnal Hukum Sosial Politik,Vol.1 No.3, Agustus 2023,
Ade Mahmud “Kualifikasi dan Implikasi Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi” Law Review. Vol XX1, No.1.Juli 2021
Mahmud, A. (2020). Urgensi Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 49(3)
Azalya.K.S.S, “Analisi Yuridis Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Jaksa Pinangki” Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol.2. No.1. Juli 2022.
Aprillia Krisdayanti, “Perlindungan Hukum Bagi Justice collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana” Lex Renaissance, Vol 7. No.4. Oktober 2022
Bahrudin Machmud,dkk, “Reposisi Kedudukan Justice collaborator dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Jurnal USM Law Review, Vol.4. No.1. 2021
Hidayah, N., & Mahmud, A. (2022, January). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa yang Berstatus Sebagai Justice collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 842-851).
Putusan Hakim Nomor 65/PID.Sus -TPK/2023/PNJkt.Pst.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yaitu memberikan pedoman tentang perlakuan terhadap pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborator) memiliki hak-hak khusus seperti perlindungan fisik, keringanan hukuman, remisi, dan pembebasan bersyarat.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-korupsi Tahun 2003 (United Nation Convention Against Corruption)
Agus Ori Paniago , "Studi Putusan Hakim Terhadap Justice collaborator dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi" Skripsi, Universitas Sriwijaya, 2020.
ICJR https://icjr.or.id/penerapan-prinsip-yang-adil-dalam-sistem-peradilan-pidana/ Diakses Pada Tanggal 07 Oktober 2024, Pukul 12:30
Willa Wahyuni https://www.hukumonline.com/berita/a/justice-collaborator-lt6391a3b65612f/ Diakses Pada Tanggal 18 Oktober 2024
Astri Yulianti, Ade Mahmud, & Izadi, F. F. (2022). Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1456
Dwi Yusri Rahmatillah, & Sri Ratna Suminar. (2022). Asas Konsensualisme dalam Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing oleh Banccasurance serta Akibat Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 29–34. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.954
Ririn Puspita Dewi, & Diana Wiyanti. (2024). Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5193