Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap SIM Swap akibat Kebocoran Data Pribadi pada Nomor Telepon Daur Ulang oleh Provider Indosat di Indonesia
Abstract
Abstract. SIM Swap is a form of cybercrime where the victim’s phone number is taken over by a third party through the recycling and reselling of phone numbers that still retain previous customers' data before being recycled. The practice of phone number recycling poses serious risks to the privacy and security of users’ personal data, especially when personal identification numbers (NIK) and family card numbers (KK) stored on the SIM card are not erased before the number is recycled by telecommunication operators. Cases of SIM Swap involving recycled phone numbers highlight weaknesses in the implementation of related regulations, such as Law No. 27/2022 on Personal Data Protection and Ministerial Regulation No. 5/2021. This study aims to analyze regulatory weaknesses, legal implications, and consumer protection against personal data breaches due to SIM Swap. This research employs a normative juridical method with a doctrinal approach through the analysis of legislation and legal documents. The data collection technique involves a library study using secondary data, while the data analysis method is qualitative. The results show that the practice of phone number recycling leads to data misuse and consumer harm due to regulatory gaps in personal data and consumer protection. Legal protection must be strengthened through preventive and repressive measures. Preventive legal protection involves proactive efforts by the state to prevent legal violations, whereas repressive legal protection addresses disputes that have occurred, including resolving trademark disputes through litigation and non-litigation channels.
Abstrak. SIM Swap adalah bentuk kejahatan siber di mana nomor telepon korban diambil alih oleh pihak ketiga melalui daur ulang nomor telepon dan penjualan ulang nomor telepon yang masih menyimpan data pelanggan sebelum nomor tersebut didaur ulang. Praktik daur ulang nomor telepon menimbulkan risiko serius terhadap privasi dan keamanan data pribadi pengguna, terutama jika data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) pada kartu SIM tidak dihapus sebelum nomor telepon didaur ulang oleh operator telekomunikasi. Kasus SIM Swap pada nomor telepon daur ulang oleh operator telekomunikasi menunjukkan kelemahan dalam implementasi regulasi terkait, seperti UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Permenkominfo No. 5/2021. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan regulasi, implikasi hukum, dan perlindungan konsumen terhadap kebocoran data pribadi akibat SIM Swap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal melalui analisis peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum terkait. Teknik pengumpulan data penulisan ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan data sekunder dan analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik daur ulang nomor telepon menyebabkan penyalahgunaan data, dan merugikan konsumen karena memiliki celah kekosongan hukum dalam perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen yang perlu dilindungi oleh melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dalam hal ini yaitu upaya proaktif yang dilakukan oleh negara untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Sedangkan perlindungan hukum represif, yaitu upaya untuk menyelesaikan sengketa merek yang telah terjadi, seperti penyelesaian sengketa merek melalui jalur litigasi dan non-litigasi.
References
Awale, Snehal Manohar and Praveen Gupta. “Awareness of SIM Swap Attack.” International Journal of Trend in Scientific Research and Development (IJTSRD). Vol. 3, No. 4, Mei-Jun 2019
Dewa P Diamanta dan Made A P Putra, “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Nomor Telepon Seluler Daur Ulang di Indonesia”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 11, No. 9, Januari 2024.
Guswan Hakim. (dkk)., “Analisis Perbandingan Hukum Mengenai Regulasi Perlindungan Data Pribadi antara Uni Eropa dan Indonesia”, Halu Oleo Legal Research, Vol. 5, No. 2, Agustus 2023.
Helmy Rajendra Inzaghi dan Heru Pringgodani Sanusi. “Perlindungan Konsumen atas Pemberlakuan Penggunaan Ulang Nomor Pelanggan Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Vol. 5, No. 3, Agustus 2023
Khalda Alifia Azzahra. (dkk)., “Perlindungan Hak Subjek Data Pribadi Dalam Kebijakan Penggunaan Ulang Nomor Telepon Seluler Ditinjau Menurut Hukum Positif Indonesia”, JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS), Vol. 3, No. 3, September 2024.
M. Fiqri Rangkuti, (dkk). “Legal Protection of Personal Data of Telecommunication Users for Prepaid Card Registration at Grapari Tritura Medan”, Judge: Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 1, 2024.
Muhammad Agung Dharmajaya. et.al, “Implikasi Ekonomi UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan Ekosistem Komunikasi Digital,” WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, Vol. 23, No. 1, Juni 2024
Muhammad Fikri dan Shelvi Rusdiana. “Ruang Lingkup Perlindungan Data Pribadi: Kajian Hukum Positif Indonesia”, GANESHA LAW REVIEW, Vol. 5, No. 1, May 2023
Newswire dalam Zefaki Widigdo dan Abraham F Rosando, “Perlindungan Negara Terhadap Privasi Data Pribadi dalam Layanan SIM Card di Era Digital”, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 3, No. 1, April 2023
Rizka Putri Awwaliyah dan Sony Juniarti. “Perbandingan General Data Protection Regulation (GDPR) Dengan Regulasi Perlindungan Data Di Negara-Negara Asia Tenggara”, CAUSA, Vol. 4, No. 4, 2024
Henry Nadiansyah Agustin, & Neni Ruhaeni. (2024). Penegakan Hukum Pedata terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Penambangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 131–134. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5211
Muhammad Fabio Ustuchori, & Liya Sukmah Muliya. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Obat Nyamuk Berdasarkan Hukum Islam dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.621
Rohaedi, R. A. U. (2021). Tanggung Jawab Bank terhadap Simpanan Deposito Berjangka yang Tidak Tercatat dihubungkan dengan Perlindungan Hukum Nasabah menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 44–51. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.179