Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta dalam Kaitannya dengan Tujuan Pemidanaan

  • Elza Novitri Az-zahra Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dey Ravena Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Abstract. Narcotics etymologically come from the English words "narcoseatau" and "narcuis" which means to put to sleep and anesthesia. The problems studied are, how are the efforts to overcome drug abuse in Class II B Penitentiary in Purwakarta and how are the perpetrators involved in drug transactions in the Class II B Penitentiary environment in Purwakarta. This study aims to determine efforts to overcome drug abuse in Penitentiary and to find out how the accountability is given to the perpetrators for acts of abuse in Class II B Penitentiary in Purwakarta. This study uses an empirical legal approach. Namely, this research is conducted on real conditions that occur in society with the intention of knowing and finding the facts and data needed and then leading to problem identification which ultimately leads to problem solving. The conclusion of this study is that efforts to overcome drug abuse in Class II B Purwakarta Penitentiary involve two main aspects, namely rehabilitation and strict supervision of drug trafficking. The accountability of perpetrators involved in drug transactions in Penitentiary (Lapas) is regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics.

Abstrak. Narkotika secara etimologi berasal dari kata bahasa inggris “narcoseatau” dan “narcuis” yang berarti menidurkan dan pembiusan. Permasalahan yang dikaji adalah, bagaimana upaya Penanggulangan Penyalahgunaan narkotika di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B di Purwakarta dan bagaimana pertanggung jawaban pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B di Purwakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan dan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban yang di berikan kepada Pelaku atas Tindakan Penyalahgunaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B di Purwakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Yaitu penelitian ini yang di lakukan terhadap keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta dan data yang di butuhkan kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju penyelesaian masalah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta melibatkan dua aspek utama, yaitu rehabilitasi dan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika. Pertanggungjawaban pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

References

BadanNarkotikaNasional,PengertianNarkoba,https://bnn.go.id/konten/unggahan/2020/01/Fial-Buku- Awas-Narkoba-Masuk-Desa-2018.pdf, di akses pada tanggal 07 September 2024

Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 1 Angka 13 dan 15

Pietro Grassio E.Y&Vinita Susanti, Upaya Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Permasyarakatan Kelas I A Tangerang, Jurnal Ikraith-Humaniora, Vol.6, No. 1, November 2022.

Acep Syaifullah, Narkoba dalam Perspektif Hukum islam dan Hukum Positif, https://doi.orang/24042/.,v1lil1.281, di akses pada tanggal 07 September 2024

Insan Firdaus, Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Penanganan Overcrowded pada Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Pengambangan Hak Asasi Manusia, Vol. 13, No. 3, November 2019

Jaka Arief Sugema, Penanganan over kapasitas di dalam Lapas, Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 1, Oktober 2020

Dewi Linarsih & Muhammad Khemal Andhika. Pembinaan Terhadap Narapidana Pengguna Narkotika di Lembaga PemasyarakatanNarkotika Kelas II A Jakarta. Jurnal Hukum. Vol. 4, No. 2. 2021.

Adi Sujatno, 2008. Pencerahan di balik penjara, Jakarta: Teraju.

Andy Sahat, Penyuntikan Asas Strict Liability Pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Menimbulkan Ketidakpastian Hukum, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi: p-ISSN:2723-6609, Vol. 2, 2021.

Muh. Chaerul R, “Efektivitas Hukum Terhdap Pembinaan Narapidana Narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Balongi Sungguminasa”, 2014

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Pidana Nasional, Jakarta: Rajawali Press, 2008, hlm.116, dari Ibnu Tamiyah, Al-Majmu, Al-Fatawa, Beirut: Dar Al – arabiyah, 1978.

Andy Sahat, Penyuntikan Asas Strict Liability Pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Menimbulkan Ketidakpastian Hukum, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi: p-ISSN:2723-6609, Vol. 2, 202

Fitriani, A. P., & Harahap, S. (2021). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota Kepolisian Ditinjau dari Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.56

Muhammad Frydo Athala Permadi, & Eka Juarsa. (2022). Penegakan Hukum Penimbunan Obat Dimasa Pandemi Covid-19 Perspektif Pidana dan Perdagangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 46–51. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.965

Raihan Fadhlullah R, & Dini Dewi Heniarti. (2024). Peran Kepolisian dalam Melakukan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Anak Jalanan dan Perlindungan Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5322

Published
2025-01-23