Perlindungan Hukum Pendaftaran Merek Terhadap Penggunaan Merek Dagang (Studi Putusan Nomor 360 K/Pdt.Sus-HKI/2024)

  • Reva Renata Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Rimba Supriatna Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan Hukum, Pendaftaran Merek, Merek Dagang

Abstract

Abstract. Legal subjects who have owned a trademark and then registered it, will get rights to the trademark. To obtain rights to the trademark, the trademark must be registered. The trademark registration process is regulated in Law Number 20 Year 2016 on Trademarks and Geographical Indications. Trademark registration is carried out by the DJKI which is under the Ministry of Law and Human Rights. The concept of trademark ownership in Indonesia contains the principle of first to file, meaning that trademark protection will arise if the trademark owner has registered it first. This study aims to determine the legal protection of trademark registration against the use of trademarks in bad faith and to determine the judge's consideration in deciding the case of trademark registration disputes based on the first to file principle. This research uses a normative juridical approach method with descriptive analysis research specifications. The data collection technique of this writing uses literature study method with secondary data and data analysis used is qualitative analysis method. The result of this research is that trademarks need to be protected through preventive and repressive legal protection. Preventive legal protection, which is an effort to prevent the occurrence of trademark disputes, such as by fulfilling the requirements of trademark registration in accordance with the Trademark Act. While repressive legal protection, which is an effort to resolve trademark disputes that have occurred, such as the settlement of trademark disputes through litigation and non-litigation.

Abstrak. Subjek hukum yang telah memiliki merek lalu mendaftarkannya, maka akan mendapat hak atas merek. Untuk mendapatkan hak atas merek, maka merek tersebut perlu didaftarkan. Proses pendaftaran merek telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Proses pendaftaran merek ini dilakukan oleh DJKI di bawah Kemenkumham. Konsep kepemilikan merek di Indonesia mengandung prinsip first to file, artinya perlindungan merek akan timbul apabila pemilik merek tersebut telah mendaftarkannya terlebih dahulu. Perlindungan hukum merek ini sebagai jaminan untuk tidak ditiru ataupun digunakan secara salah ataupun tindakan-tindakan melanggar hukum lainnya oleh pihak lain. Pada praktiknya sengketa merek masih terjadi, salah satunya dalam pendaftaran merek dagang oleh pihak lain dengan unsur itikad tidak baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pendaftaran merek terhadap penggunaan merek dagang dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa pendaftaran merek dagang berdasarkan prinsip first to file. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data penulisan ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan data sekunder dan analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa merek perlu dilindungi melalui perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif, yaitu upaya untuk mencegah adanya sengketa merek, seperti dengan cara memenuhi persyaratan pendaftaran merek sesuai dengan Undang-Undang Merek. Sedangkan perlindungan hukum represif, yaitu upaya untuk menyelesaikan sengketa merek yang telah terjadi, seperti penyelesaian sengketa merek melalui jalur litigasi dan non-litigasi.

References

Astri Yulianti, Ade Mahmud, & Izadi, F. F. (2022). Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1456

Aziza, N. A., & Siska, F. (2024). Implikasi Penjualan Bootleg Merchandise “The Panturas” terhadap Pemegang Hak Cipta. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1), 17–22. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3772

Wiratama, G. I., & Eka Juarsa. (2022). Penegakan Hukum Kepolisian dalam Penanggulangan Pungutan Liar pada Masa Pandemi di Kota Padang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1452

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusiar Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Mirza Mar’Ali dan Priliyani Nugroho Putri, “Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Hak Cipta Karakter Game Among Us di Indonesia”, Padjadjaran Law Review, Vol.9 No.2, 2021.

Khoirul Hidayah, Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Di Indonesia Kajian Undang-Undang dan Integrasi Islam, UIN-Maliki Press, Malang, 2013.

Sulastri (dkk), “Perlindungan Hukum Terhadapmerek (Tinjauan Terhadap merek Dagang Tupperware Versus tulipware)”, Jurnal Yuridis, Vol.5, No.1, 2018.

Zulkifli Makkawaru (dkk), Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek, Farha Pustaka, Sukabumi, 2021.

Neni Sri Imaniyati, Asep Hakim Zakiran (dkk), Hukum Kekayaan Intelektual Kekayaan Intetektual, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, dan Merek, Kencana, Jakarta, 2024.

Siti Marwiyah, “Perlindungan Hukum Merek Terkenal”, De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol.2, No.1, 2010.

Husnul Khotimah dan Rani Apriani, “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Merek Berupa Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Merek Terkenal Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 2022.

Yudhitiya Dyah Sukmadewi, "Pendaftaran Merek Asosiasi Sebagai Merek Kolektif (Kajian Terhadap Asosiasi Rajut Indonesia Wilayah Jawa Tengah)", Jurnal Ius Constituendum, Vol.2, No.1, 2017.

Published
2025-01-23