Implementasi Pengaturan Dana Penjaminan untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup sebagai Salah Satu Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Perusakan dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan

  • Sekar Batari Aristawidya Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Frency Siska Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Lingkungan Hidup, Pencemaran dan/atau Perusakan, Implementasi

Abstract

Abstract. The foundation of the Indonesian constitution, has regulated the environment, which states that everyone has the right to a good and healthy environment. This study aims to find out and understand the implementation of guarantee fund arrangements for the restoration of environmental functions. Many communities allow violations that cause adverse consequences in the form of pollution and/or destruction of the environment. In carrying out business activities, business actors who hold approvals are required to provide guarantee funds for the restoration of environmental functions. This Guarantee Fund for environmental restoration is provided if at any time the Company pollutes and/or destroys the environment. In practice, the implementation of guarantee funds for the restoration of environmental functions is not carried out optimally by the person in charge of the business. This can be proven by the inhibition of payment of compensation sanctions and recovery costs. Therefore, for those in charge of businesses whose business activities have an impact on the environment, it is necessary to implement guarantee funds for the restoration of environmental functions. Basically, these companies have a legal responsibility to maintain the sustainability of environmental functions in every business activity. This study uses a normative juridical approach method with descriptive analysis research specifications. Data collection in this study through literature studies. 

Abstrak. Landasan konstitusional Indonesia, telah mengatur mengenai lingkungan hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami implementasi pengaturan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan. Banyak masyarakat yang memungkinkan melakukan pelanggaran sehingga menimbulkan akibat buruk berupa pencemaran dan/atau perusakan terhadap lingkungan hidup. Dalam menjalankan kegiatan usaha, Pelaku usaha pemegang persetujuan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. Dana Penjaminan untuk pemulihan lingkungan hidup ini disediakan apabila sewaktu-waktu Perusahaan melakukan pencemaran dan/atau perusakan terhadap lingkungan hidup. Praktiknya, implementasi dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup tidak dilaksanakan dengan optimal oleh penanggung jawab usaha. Hal ini dapat dibuktikan dengan terhambatnya pembayaran sanksi ganti rugi dan biaya pemulihan. Oleh karena itu, bagi penanggung jawab usaha yang kegiatan usahanya berdampak pada lingkungan hidup perlu untuk mengimplementasikan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. Pada dasarnya perusahaan-perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam setiap kegiatan usaha. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan

References

Henry Nadiansyah Agustin, & Neni Ruhaeni. (2024). Penegakan Hukum Pedata terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Penambangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 131–134. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5211

Lyza Sari Rahayu, & Fariz Farrih Izaddi. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 75–80. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2768

Sherina Faiha Imanika, & Abdul Rohman. (2022). Implementasi Peraturan Asuransi Lingkungan Hidup dalam Mencegah Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 23–28. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.656

Undang – Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021.

Sri Mamudji, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan, Erlangga , Jakarta, 2004.

Annisa Fianni Sisma, Rahayu Subekti, “Konsep Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Penjaminan Pemulihan Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah dan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan”, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol.6, No.4, 2023.

Wage Komarawidjaja, “Sebaran Limbah Cair Industri Tekstil Dan Dampaknya di Beberapa Desa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung”, Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol.17, No.2, 2016.

PPID, Putusan PN Bale Bandung: PT BUCP Terbukti Mencemari DAS Citarum https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/5963/putusan-pn-bale-bandung-pt-bucp-terbukti-mencemari-das-citarum (diakses pada tanggal 2 desember Pukul 23:19 WIB).

Published
2025-02-21