Penegakan Hukum dalam Mencegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Farmasi Ilegal bagi Pengguna Narkotika Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Tengku Nayla Muharani Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dey Ravena Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: penegakkan hukum, obat farmasi ilegal, narkotika

Abstract

Abstract. The circulation of illegal pharmaceutical drugs is a serious problem faced by Indonesia, especially when it comes to abuse by drug users. The problem studied in this study is how effective law enforcement is in preventing the circulation and abuse of illegal pharmaceutical drugs used as an alternative to narcotics and how the implementation of Law No. 17 of 2023 concerning Health is in the context of handling cases of circulation and abuse of illegal pharmaceutical drugs by drug users. This study aims to determine the role and responsibilities of law enforcement in preventing criminal acts of circulation and abuse of illegal pharmaceutical drugs for drug users and to determine the mechanisms, institutions involved, and criminal sanctions for the circulation and abuse of narcotics according to Law No. 17 of 2023 concerning Health. This study uses a juridical-empirical research method, which combines a doctrinal approach with field research. The conclusion of this study is that the role of law enforcement in preventing the circulation and abuse of illegal pharmaceutical drugs in Indonesia involves various institutions working in a coordinated manner. Law No. 17 of 2023 concerning Health presents significant changes in handling the circulation and abuse of illegal pharmaceutical drugs.

Abstrak. Peredaran obat farmasi ilegal merupakan permasalahan serius yang dihadapi Indonesia, terutama ketika berkaitan dengan penyalahgunaan oleh pengguna narkotika. Masalah yang dikaji dari penelitian ini yaitu, bagaimana efektivitas penegakan hukum dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat farmasi ilegal yang digunakan sebagai alternatif narkotika dan bagaimana implementasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam konteks penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan obat farmasi ilegal oleh pengguna narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan tanggung jawab penegak hukum dalam mencegah tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan obat farmasi ilegal bagi pengguna narkotika dan untuk mengetahui mekanisme, lembaga yang terlibat, dan sanksi pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, yang mengkombinasikan pendekatan doktrinal dengan penelitian lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah peran penegak hukum dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat farmasi ilegal di Indonesia melibatkan berbagai lembaga yang bekerja secara terkoordinasi. Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menghadirkan perubahan signifikan dalam penanganan peredaran dan penyalahgunaan obat farmasi ilegal.

References

Adriansah. (2017). penerapan asas pertanggung jawaban mutlak(strict liability) dalam penanganan tindak pidana lingkungan. 24.

Akhmaddhian, S. (2016). Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015). Unifikasi, 11.

Arman, Z. (2023). Hukum Lingkungan Teori dan Praktek. Padang: CV. Gita Lestari.

dkk, S. A. (2024). Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, 16.

Erwin, M. (2009). Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: PT. Rafika Aditama.

Husin, S. (2010). Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mamudji, S. S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). . Jakarta: Rajawali Press.

Maulana, Y. (2024). Warga Padalarang Masih Dihantaui Banjir Bandang Susulan.

Salim, E. (2020). pembangunan berkelanjutan. Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia.

Yusuf, M. F. (2024). Kereta Cepat Jakarta Bandung, upaya meningkatkan kinerja transportasi massal di Indonesia

Fikri Naufal Uyun, Frency Siska, & Nurul Chotidjah. (2022). Pengawasan Pemerintah Daerah terhadap Pengelolaan Limbah B3 Internal Rumah Sakit. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 52–56. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.968

Muhammad Fabio Ustuchori, & Liya Sukmah Muliya. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Obat Nyamuk Berdasarkan Hukum Islam dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.621

Muhammad Frydo Athala Permadi, & Eka Juarsa. (2022). Penegakan Hukum Penimbunan Obat Dimasa Pandemi Covid-19 Perspektif Pidana dan Perdagangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 46–51. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.965

Published
2025-01-23