Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas dalam Kasus Potensi Delisting PT Capitalinc Investment Tbk. di Bursa Efek Indonesia

  • Alya Putri Fatimah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Ratna Januarita Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pasar modal, delisting, perlindungan hukum

Abstract

Abstract. Capital markets play an important role in providing long-term funding for companies and investment opportunities for society. However, legal protection for minority shareholders in the capital market, especially in the context of potential delisting, is a crucial issue. This research aims to analyze the regulatory mechanism for delisting by the Indonesian Stock Exchange (BEI) and the legal protection provided to minority shareholders in the case of PT Capitalinc Investment Tbk. The research uses a normative juridical method with a descriptive analytical approach, referring to regulations such as Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets. The research results show that information disclosure, supervisory mechanisms, and implementation of capital market regulations are the keys to protecting minority shareholders from the risk of losses due to delisting. This study is expected to contribute to the development of Indonesian capital market law and improvement of corporate governance

Abstrak. Pasar modal memainkan peran penting dalam menyediakan pendanaan jangka panjang bagi perusahaan dan peluang investasi bagi masyarakat. Namun, perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam pasar modal, khususnya dalam konteks potensi delisting, menjadi isu krusial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme regulasi delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham minoritas dalam kasus PT Capitalinc Investment Tbk. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, mengacu pada peraturan seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbukaan informasi, mekanisme pengawasan, dan implementasi peraturan pasar modal adalah kunci untuk melindungi pemegang saham minoritas dari risiko kerugian akibat delisting. Studi ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum pasar modal Indonesia dan peningkatan tata kelola perusahaan.

References

Annisa Affandy, & Suriatmadja, T. T. (2022). Pemenuhan Hak Investor pada Obligasi di Pasar Modal Ditinjau dari Peraturan Pasar Modal. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 75–80. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1298

Dzakiir, A., & Herlina, M. (2024). Modeling the Poverty Rate of East Java Using Quartile Smoothing Splines Regression. Indonesian Journal of Economics and Management, 4(3), 412–421. https://doi.org/10.35313/ijem.v4i3.6273

Gonaricha Amelia, & Ade Mahmud. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal Uang Kripto di Perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash) Ditinjau dari Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 117–123. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.529

Henry Nadiansyah Agustin, & Neni Ruhaeni. (2024). Penegakan Hukum Pedata terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Penambangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 131–134. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5211

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

PT Bursa Efek Jakarta. (2004). Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004, tentang Peraturan Nomor 1-1 tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Rahmah, M. (2019). Hukum pasar modal.

Sitorus, L. R. (2019). Tinjauan yuridis tindakan delisting oleh Bursa Efek Indonesia dan perlindungan pemegang saham (Studi kasus: PT. Berau Coal Energy, Tbk.). Dialogia Iuridica, 10(2), 19–32.

Gayatri, S. (2017). Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas pada perusahaan terbuka di Indonesia.

Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Published
2025-01-23