Pertanggungjawaban Perdata Lingkungan Hidup PT. KCIC yang Mengakibatkan Kerugian di Desa Mekarsari, Kabupaten Bandung Barat

  • Dea Putri Aprilian Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Yeti Sumiati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pertanggungjawaban lingkungan, Pembangunan, Kerugian

Abstract

Abstract. Transportation is one of the most important infrastructures needed by the community to support all daily activities. The development of transportation infrastructure that is currently being touted as the fastest mode of transportation is the Indonesia-China Fast Train (KCIC). The development of KCIC has left behind various environmental problems such as pollution, dust, noise, and even inviting flooding to local residents. In fact, ideally, development should be able to pay attention to the impact on the surrounding environment. So this study aims to determine the environmental civil liability of PT. KCIC due to development that is detrimental to the community and the implementation of liability for losses that cause flooding. Based on this objective, this study uses a normative legal approach method which is carried out by examining library materials or secondary materials as a basis for research. This study is also analyzed based on applicable laws and regulations with analytical descriptive research specifications containing theories concerning the problems studied. Referring to the provisions of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, PT. KCIC's civil liability is to replace losses directly without the need to prove any errors and negligence. To avoid similar problems in the future, every company needs to commit to analyzing the environmental impact or AMD AL before carrying out construction and predicting the damage caused, then paying compensation if necessary.

Abstrak. Transportasi menjadi salah satu infrastruktur yang sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk menunjang segala aktivitas kehidupan sehari-hari. Pembangunan infrastruktur transportasi yang saat ini sedang digadang-gadang menjadi moda transportasi tercepat adalah Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Pembangunan KCIC ini menyisakan berbagai masalah lingkungan seperti polusi, debu, kebisingan, bahkan mengundang bencana banjir terhadap warga setempat. Padahal idealnya pembangunan seharusnya dapat memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban perdata lingkungan hidup PT. KCIC akibat pembangunan yang merugikan masyarakat dan impelementasi pertanggungjawaban atas kerugian yang menyebabkan banjir. Berdasarkan tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yurids normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder sebagai dasar untuk diteliti. Penelitian ini juga dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis memuat teori yang menyangkut permasalahan yang diteliti.   Merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pertanggungjawaban perdata PT. KCIC adalah mengganti kerugian secara langsung tanpa perlu membuktikan adanya kesalahan dan kelalaian. Untuk menghindari permasalahan yang sama di kemudian hari, maka setiap perusahaan perlu berkomitmen untuk menganalisis dampak lingkungan atau AMDAL sebelum melakukan pembangunan dan memprediksi kerusakan yang ditimbulkan, kemudian membayar ganti kerugian apabila dibutuhkan

References

Adriansah. (2017). penerapan asas pertanggung jawaban mutlak(strict liability) dalam penanganan tindak pidana lingkungan. 24.

Akhmaddhian, S. (2016). Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015). Unifikasi, 11.

Arman, Z. (2023). Hukum Lingkungan Teori dan Praktek. Padang: CV. Gita Lestari.

dkk, S. A. (2024). Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, 16.

Erwin, M. (2009). Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: PT. Rafika Aditama.

Husin, S. (2010). Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mamudji, S. S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). . Jakarta: Rajawali Press.

Maulana, Y. (2024). Warga Padalarang Masih Dihantaui Banjir Bandang Susulan.

Salim, E. (2020). pembangunan berkelanjutan. Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia.

Yusuf, M. F. (2024). Kereta Cepat Jakarta Bandung, upaya meningkatkan kinerja transportasi massal di Indonesia

Henry Nadiansyah Agustin, & Neni Ruhaeni. (2024). Penegakan Hukum Pedata terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Penambangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 131–134. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5211

Rizaldi, M. Z. (2024). Perspektif Hukum dalam Mempertahankan HAM Guru Honorer. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1). https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3280

Sherina Faiha Imanika, & Abdul Rohman. (2022). Implementasi Peraturan Asuransi Lingkungan Hidup dalam Mencegah Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 23–28. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.656

Published
2025-01-23