Penerapan Asas Adil, Cepat dan Murah dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  • Tifa Yustin Windari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Deddy Effendy Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Pengadilan Hubungan Industrial, Asas Adil, Pemutusan Hubungan Kerja

Abstract

Abstract. Indonesia has the right to survival, including the right to work, legal protection, and fair remuneration as stipulated in the 1945 Constitution. Harmonious working relationships between workers and employers require fair agreements and conflict resolution mechanisms. The case at PT X shows violations of the rules of termination, such as notification that is not in accordance with procedures and untimely severance payments which are included in industrial relations disputes. The purpose of this study is to determine the application of fair, fast and cheap principles in settlement of disputes between workers and employers of PT.X through the Industrial Relations Court of Semarang City. To find out the fulfillment of rights given by PT.X to workers after termination of employment. The research method uses a sociological juridical approach. Data collection techniques with interviews, observation. Data analysis techniques using interactive analysis methods. It can be concluded that the settlement of industrial relations disputes between workers and PT. X has followed the principles of fair, fast, and cheap according to Law Number 2 of 2004, through bipartite negotiations and mediation and the fulfillment of rights given by PT.X to workers who have been fulfilled even though gradually.

Abstrak. Indonesia memiliki hak untuk mempertahankan hidup, termasuk hak atas pekerjaan, perlindungan hukum, dan imbalan yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja membutuhkan kesepakatan serta mekanisme penyelesaian konflik yang adil. Kasus di PT. X Kota Semarang menunjukkan pelanggaran terhadap aturan PHK, seperti pemberitahuan yang tidak sesuai prosedur dan pembayaran pesangon yang tidak tepat waktu yang mana termasuk kedalam perselisihan hubungan industrial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan asas adil, cepat dan murah dalam penyelesaian perselisihan antara pekerja dan Pengusaha PT.X Kota Semarang melalui Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang.dan untuk mengetahui pemenuhan hak yang diberikan oleh PT. X Kota Semarang kepada pekerja setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi. Teknik analisis data menggunakan metode analisis interaktif. Dapat disimpulkan bahwa Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan PT. X Kota Semarang telah mengikuti asas adil, cepat, dan murah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, melalui perundingan bipartit dan mediasi serta pemenuhan hak yang diberikan oleh PT.X terhadap pekerja yang telah dipenuhi meskipun secara berangsur.

References

Henry Nadiansyah Agustin, & Neni Ruhaeni. (2024). Penegakan Hukum Pedata terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Penambangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 131–134. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5211

Indah Kamilah Nurul Syifa, & Frency Siska. (2023). Pembangunan Perumahan Komersial di Kawasan Industri Kabupaten Karawang Ditinjau dari Perencanaan Ruang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1–10. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.1838

Ririn Puspita Dewi, & Diana Wiyanti. (2024). Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5193

Auli, R. C (2024) “Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja” Klinik Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pesangon-lt515b7ec90fe0c/ (diakses pada 15 November 2024)

“Arti kata analisis - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” (t.t) https://www.kbbi.web.id/analisis, (diakses pada 25 November 2024)

Harinie, L. T (2024), Hubungan Industrial, CV. Intelektual Manifes Media, Bali.

Media, K. C (2024) “Jumlah Terbaru Penduduk RI: Total 282.477.584 Jiwa, Terbanyak Laki-laki.”, Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2024/08/07/15182681/jumlah-terbaru-penduduk-ri-total-282477584-jiwa-terbanyak-laki-laki, (diakses pada 7 Agustus 2024).

Redaksi, T (2021) “Mengintip Perbedaan Gaji dan Upah: Terlihat Sama Tapi Beda.” CNBCIndonesia,https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20220808143401-72-361968/mengintip-perbedaan-gaji-dan-upah-terlihat-sama-tapi-beda, (diakses 25 November 2024)

Soekanto, S (2004) Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjajian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja

Zed, M (2008), Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Published
2025-01-23