Akibat Hukum AJB PPATS yang Tidak Ditandatangani Seluruh Ahli Waris
Abstract
Abstract. PPATS is an official authorized by the minister to make an authentic deed regarding land in accordance with Government Regulation No. PPATS that makes AJB without being signed by some heirs violates the subjective conditions, the validity of the agreement, and results in invalid AJB. This research is descriptive analytical, meaning it provides an overview of the problems that occur due to AJB that are not signed by some of the heirs. From the results of this study, the validity of the deed of sale and purchase of land ownership made by PPATS without the signature of some of the heirs is contrary to the provisions of Article 1320 of the Civil Code.The deed of sale and purchase of land ownership made by PPATS that is invalid because it violates Article 1320 of the Civil Code will cause civil and criminal legal consequences.
Abstrak. PPATS adalah pejabat yang diberikan wewenang oleh menteri untuk membuat Akta autentik mengenai tanah sesuai dengan PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akta Jual beli adalah salah satu jenis akta autentik yang dibuat oleh PPAT.Ahli Waris adalah seseorang berhak mendapatkan harta waris dari si Pewaris. Beradasarkan Pasal 1320 KUHPerdata syarat sahnya perjanjian harus memenuhi sepakat,cakap, hal tertentu, klausa yang halal.PPATS yang membuat AJB dengan tidak ditandatangani oleh sebagian ahli waris melanggar syarat subjektif syarat sahnya perjanjian dan berakibat AJB tidak sah.Tujuan penelitian ini untuk memahami keabsahan dan akibat AJB tanah hak milik adat yang tidak ditanda tangani oleh sebagian pewaris .Penelitian dilakukan dengan pendekatan secara yuridis normative, yaitu pendekatan dengan penelitian data sekunder, disamping penelitian terhadap data primer yaitu data yang penulis peroleh. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya memberikan gambaran permasalahan yang terjadi akibat AJB yang tidak ditanda tangani oleh sebagian ahli waris. Dari Hasil Penelitian ini keabsahan akta jual beli tanah hak milik yang dibuat oleh PPATS tanpa tanda tangan sebagian ahli waris bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Akta jual beli tanah hak milik yang dibuat oleh PPATS yang tidak sah karena melanggar Pasal 1320 KUHPerdata akan menyebabkan akibat hukum secara Perdata dan Pidana
References
Alyssa Adelia, & Ridha Wahyuni. (2024). Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah dari Objek Tanah Warisan yang Belum Dibagi Berdasarkan KUHPerdata. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 691–698. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8317.691-698
Apriliana Fauzi, G., & Fitria Haidina Maulidini Habib, N. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Adat Perseorangan yang Objek Tanahnya Telah Terdaftar Atas Nama Orang Lain. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 45–52. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4527
Bahri, S. (2017). Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda pada Testament yang Dibuat di Hadapan Notaris dalam Perspektif Keadilan. Doctoral Dissertation, FH UNISSULA.
Disaster mitigation education for television journalists in West Java. (n.d.).
Hamonangan, A., Taufiqurrahman, M., Mediana Pasaribu, R., & Agung, D. (2021). PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DALAM TRANSAKSI PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN. In JURNAL RECTUM (Vol. 3, Issue 2). https://irmadevita.com/2015/kuasa-menjual-
Jamilah, L. (2021). Hukum Agraria. Tim Unisba Press.
Miru, A. , & P. S. (2008). Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. PT Raja Grafindo Persada.
Putusan Hakim Nomor 65/PID.Sus -TPK/2023/PNJkt.Pst (2023).
Ria, W. R. & Z. M. (2018). Hukum Waris. Sinar Sakti.
S. Meliala, D. (2019). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia.
Salim, H. (2016). Teknik Pembuatan Akta PPAT. PT. Raja Grafindo Persada.
Salma Aisha Rahmat, & Syawali, H. (2021). Akibat Hukum Perkawinan yang Salah Satu Pihak Berpindah Agama Pasca Perkawinan ditinjau dari Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 86–91. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.446
Sangsung, F. S. (2007). Tatacara Mengurus Sertifikat Tanah. Visimedia.
Saraswati, I., & Selasari Pesulima, A. (2024). Kedudukan Hukum Objek Hak Atas Tanah Milik pada Boedel Kepailitan yang Sudah Dijaminkan kepada Kreditor. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1), 53–60. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4528
Solikha, N. M. (2015). Asas Itikad Baik sebagai Pembatas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank [Doctoral Dissertation]. Universitas Islam Indonesia (UII).
Suhartono, D. A. (2020). Sistem Pewarisan menurut Hukum Perdata. Jurnal Hukum, Politik, Dan Ilmu Sosial (JHPIS), 212.