Perlindungan Hukum bagi Pihak dalam Perjanjian Tukar Menukar Tanah Akibat Pengubahan Perjanjian Secara Sepihak
Abstract
Abstract. The issue of default, which includes non-compliance with obligations in agreements, is a key focus, given its impact on land ownership and transfer. There was a dispute over a house swap agreement where the plaintiff alleged that the defendant had defaulted by refusing to pay the remaining agreed payment, increasing the payment price in the middle of performance and refusing to transfer the land until the payment was made to his satisfaction. The defendant also argued that the agreement was invalid because it violated the rights of his children as heirs who were not involved in the agreement. In addition, the land that was the object of the transfer was pledged to a bank. This research discusses defaults in land swap agreements that are pledged from the perspective of treaty law and national land law. The main problem in collateralized land swap agreements can lead to ownership conflicts and prolonged disputes. This research discusses defaults in collateralized land swap agreements from the perspective of treaty law and national land law. The main problem in collateralized land swap agreements can lead to ownership conflicts and prolonged disputes. This research uses a normative juridical method with a descriptive qualitative approach to analyze the legal provisions governing land swap agreements in Indonesia, especially those involving pledged land. The results show that defaults in such agreements often occur because a party does not fulfill its obligations, which has an impact on the rights of other parties. Thus, a better understanding of national land and covenant law can provide effective legal solutions and support the development of fair land rights transfer practices that comply with national regulations and fulfill material and formal requirements
Abstrak. Masalah wanprestasi, yang mencakup ketidakpatuhan terhadap kewajiban dalam perjanjian, menjadi fokus utama, mengingat dampaknya terhadap kepemilikan dan pengalihan tanah. Terdapat sengketa perjanjian tukar tambah rumah dimana pihak penggugat menyebut bahwa tergugat melakukan wanprestasi dengan menolak melunasi sisa pembayaran yang telah disepakati, menaikkan harga pembayaran di tengah pelaksanaan prestasi dan enggan mengalihkan tanahnya hingga pembayaran tersebut dituruti sesuai dengan keinginannya. Tergugat pun berargumen bahwa perjanjian tidak sah karena melanggar hak anak-anaknya sebagai ahli waris yang tidak dilibatkan dalam kesepakatan. Selain itu, adapun tanah yang menjadi objek peralihan berupa tanah yang diagunkan atau dijaminkan kepada bank. Penelitian ini membahas wanprestasi dalam perjanjian tukar menukar tanah yang diagunkan ditinjau dari perspektif hukum perjanjian dan hukum pertanahan nasional. Masalah utama dalam perjanjian tukar-menukar tanah yang diagunkan dapat mengarah pada konflik kepemilikan dan sengketa yang berkepanjangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur perjanjian tukar-menukar tanah di Indonesia, khususnya yang melibatkan tanah yang diagunkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian tersebut seringkali terjadi karena adanya pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, yang berdampak pada hak-hak pihak lain. Dengan demikian, pemahaman yang lebih baik tentang hukum perjanjian dan pertanahan nasional dapat memberikan solusi hukum yang efektif dan mendukung pengembangan praktik peralihan hak atas tanah yang adil dan sesuai dengan peraturan nasional serta memenuhi syarat materil dan formil.
References
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2007, Hlm. 283
Made Putri Shinta Dewi Hanaya dan I Made Sarjana, ”Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Tukar Menukar”, Kertha Semaya, Vol. 7, No. 2, Juli 2019, Hlm. 3
Sindi Yulianti dan Intan Baiduri, ”Analisis Yuridis Terhadap Tukar-Menukar (Barter) Tanah Melalui Perjanjian di Bawah Tangan Tanpa Dilengkapi Alas Hak”, Aufklarung, Vol. 2, No. 4, Desember 2022, Hlm. 444
Rafles Ratu dkk., “Aspek Hukum Perjanjian Tukar Menukar (Barter) Tanah Hak Milik,” Lex Crimen, Vol. 11, No. 2, Januari 2022, Hlm. 88
Reagan A. Maramis, “Suatu Proses Peralihan Hak Milik Karena Terjadinya Jual Beli”, Lex Privatum, Vol. 4, No. 1, Januari 2016, Hlm. 126
Rafles Ratu dkk., op.cit, Hlm. 86
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994, Hlm. 52
Dewa Gede Jeremy Zefanya dan A. A. Sri Utari, “Tinjauan Hukum Terhadap Sengketa Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Tukar Menukar”, Acta Comitas, Vol. 7, No. 3, Desember 2022, Hlm. 504
Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2019, Hlm. 19
Harry Purwanto, “Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21, No. 1, Februari 2009, Hlm. 157
Lyra Wijaya dan Cyntia Nurislah Oktaviani, “Kepastian Hukum Status Perjanjian Yang Ditarik Sepihak”, Projustisia, Vol. 2, No. 1, September 2022, Hlm. 5
Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Prenada Media, Jakarta, 2015, Hlm. 33
I Made Agus Resa Dwi Baskara dan I Made Dedy Priyanto, “Akibat Hukum Tindakan Bank Yang Melakukan Perubahan Atas Jenis Pola Angsuran Kredit Secara Sepihak”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10, No. 6, Mei 2022, Hlm. 1421
Fredy Bagus Kurniawan, “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Mengalami Pemberhentian Kerjasama Secara Sepihak Terkait Pengelolaan Lahan Parkir Berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum”, Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, Vol. 17, Juli 2024, Hlm. 238
Socha Tcefortin Indera Sakti dan Ambar Budhisulistyawati, ”Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan”, Jurnal Privat Law, Vol. 8, No. 1, Juni 2020, Hlm. 146
Putusan Nomor: 316/Pdt.G/2022/PN Mt
Adellia Annisa Bahri, & Frency Siska. (2024). BPN sebagai Mediator Penyelesaian Sengketa Pertanahan dengan Bukti Kuitansi Jual Beli Tanah. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 77–82. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4996
Apriliana Fauzi, G., & Fitria Haidina Maulidini Habib, N. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Adat Perseorangan yang Objek Tanahnya Telah Terdaftar Atas Nama Orang Lain. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 45–52. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4527
Saraswati, I., & Selasari Pesulima, A. (2024). Kedudukan Hukum Objek Hak Atas Tanah Milik pada Boedel Kepailitan yang Sudah Dijaminkan kepada Kreditor. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1), 53–60. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4528