Mekanisme Pembuktian terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 658/Pid.Sus/2021/PN SBY
Abstract
Abstract. The mode of defamation crime will become more sophisticated along with the increasingly sophisticated information and communication technology. Like the incident experienced by a woman named Stella Monica Hendrawan in December 2021. Stella Monica Hendrawan complained about the L'VIORS clinic service that did not meet her expectations. Not accepting the post, L'VIORS then sent a warning. However, the warning was ignored by her. This study aims to determine the evidence of the criminal act of defamation committed by Stella Monica and to analyze the judge's considerations regarding the acquittal in this case. The type of research that will be carried out is descriptive analytical which functions to describe or provide an overview of the object being studied through the data or samples that have been collected. The conclusion of this study can be explained as follows: first, the mechanism for proving the crime of defamation in Indonesia adheres to a negative evidence system as regulated in criminal procedure law. This system requires at least two valid pieces of evidence to build the judge's confidence in determining the verdict. The judge's consideration in giving an acquittal in this case was based on the incomplete elements of the criminal act charged. The judge found that the substance of the accusation did not fully meet the criteria for defamation as stipulated in Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE).
Abstrak. Modus kejahatan pencemaran nama baik akan semakin canggih seiring dengan semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi. Seperti kejadian yang dialami oleh seorang wanita bernama Stella Monica Hendrawan pada bulan Desember 2021. Stella Monica Hendrawan mengeluhkan layanan klinik L’VIORS yang tidak sesuai harapannya. Tidak terima dengan postingan tersebut, pihak L’VIORS kemudian mengirim somasi. Namun, somasi tidak dihiraukan olehnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Stella Monica dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap putusan bebas dalam kasus ini. Jenis penelitian yang akan dilakukan ialah deskriptif analitis yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul Kesimpulan dari penelitian ini dapat dijelaskan sebagai pertama, mekanisme pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik di Indonesia menganut sistem pembuktian negatif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Sistem ini mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti sah untuk membangun keyakinan hakim dalam menetapkan putusan. Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan bebas pada kasus ini didasarkan pada ketidaklengkapan unsur tindak pidana yang didakwakan. Hakim menemukan bahwa substansi tuduhan tidak sepenuhnya memenuhi kriteria pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
References
Detya Wiryany, (et.all), (2022) perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap perubahan sistem komunikasi Indonesia.
Wuryantai, Ag E. W. (2004) "Digitalisasi Masyarakat: Menilik Kekuatan Dan Kelemahan Dinamika Era Informasi Digital Dan Masyarakat Informasi." Jurnal Ilmu Komunikasi, vol. 1, no. 2.
Agus Widjojo, Lemhanas, Perkembangan peradaban manusia harusna tidak menghancurkan budaya,
Eko Riyadi, (2018) “Hukum Hak Asasi Manusia”, PT. Raja Grafindo Persada,Depok.
Nurul Qamar,“Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi”, Sinar Grafika,Jakarta,2003.
Zainuddin Ali (2007) Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika.)
Dwi Hdya Jayani (2017) “Proyeksi Pengguna Internet Di Indonesia. http://databooks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/09/beberapa-pengguna-internet-di-indonesia
Admin, “Curhat Di Medsos, Pasien Klinik Kecantikan Di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara,”, Detik.com,https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5788691/curhat-di-medsos-pasienklinik-kecantikan-di-surabaya-dituntut-1-tahun-penjara
Apriliana Fauzi, G., & Fitria Haidina Maulidini Habib, N. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Adat Perseorangan yang Objek Tanahnya Telah Terdaftar Atas Nama Orang Lain. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 45–52. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4527
Astri Yulianti, Ade Mahmud, & Izadi, F. F. (2022). Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1456
Dwi Yusri Rahmatillah, & Sri Ratna Suminar. (2022). Asas Konsensualisme dalam Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing oleh Banccasurance serta Akibat Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 29–34. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.954