Tindak Pidana Penipuan Modus Penggalangan Donasi: Hukum Pidana dan Hukum Islam
Abstract
Abstract. Fraud with the mode of raising donations or charity is increasingly widespread, utilizing technological advances to create a modus operandi that harms victims materially and morally. This mode utilizes public compassion with a lack of transparency, so that donations that should be positive become a means of fraud. This research analyzes this phenomenon from the perspective of Indonesian criminal law and Islamic law. Using a normative juridical approach, data was collected through literature study, document review, and direct interviews. The results of the analysis show that in Indonesian criminal law, perpetrators can be punished under Article 378 of the Criminal Code with a maximum threat of four years in prison. Meanwhile, Islamic law considers fraud as a grave sin subject to ta'zir sanctions according to the severity of the crime. The mode of fraud in Bandung shows that the perpetrators take advantage of people's ignorance and legal awareness for personal gain. This research emphasizes the importance of harmonizing Indonesian criminal law and Islamic law as a comprehensive solution to tackle crime. The principles of Islamic law, such as the prohibition of taking other people's rights unlawfully, support strict law enforcement against the crime of fraud, ensuring the protection of the public.
Abstrak. Penipuan dengan modus penggalangan donasi atau charity semakin marak, memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menciptakan modus operandi yang merugikan korban secara materiil dan moral. Modus ini mengeksploitasi rasa iba masyarakat dengan kurangnya transparansi, sehingga donasi yang seharusnya positif menjadi alat penipuan. Penelitian ini menganalisis fenomena ini dari perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum Islam. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, data dikumpulkan melalui studi literatur, kajian dokumen, dan wawancara langsung. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, pelaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, hukum Islam menganggap penipuan sebagai dosa besar yang dikenai sanksi ta’zir sesuai beratnya kejahatan. Modus penipuan di Bandung menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dan kesadaran hukum masyarakat untuk keuntungan pribadi. Penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi hukum pidana Indonesia dan hukum Islam sebagai solusi komprehensif untuk menanggulangi kejahatan. Prinsip hukum Islam, seperti larangan mengambil hak orang lain secara batil, mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana penipuan, memastikan perlindungan terhadap masyarakat.
References
Al-Burnu, Muhammad Sidqi Ahmad bin Muhamad, al-Wafiz Fi Idahi al-Fiqh al-Kulliyyah, Lebanon, Mussasah Ar-Risalah, 2010
Ali Yafie, Dkk, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam , Jilid II, Bogor: PT. Kharisma Ilmu, 2020
Djaya, F, “Tinjauan Yuridis terhadap Pemasaran Kosmetik Ilegal Secara Online di Indonesia” Journal of Judicial Review, 2020Imam Az-Zabid, Ringkasan Shahih Al-Bukhari, Bandung, PT. Mizan Pustaka, 2008
Imam Darimi (Ad), Sunan Ad-Darimi terj. Ahmad Hotib, dkk, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan) Jilid I, Jakarta, 2011
Nandang Sambas, Dian Andriasari, Kriminologi: Perspektif Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2019
Putri, M. S, “Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowfunding Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia”, 2020
Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Yogyakarta, Liberty, 1984
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007
Arifah Hidayat, Diana Wiyanti, & Makmur. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi BMT Rindu Alam yang Dananya Disalahgunakan Pengurus. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 21–24. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2113
Astri Yulianti, Ade Mahmud, & Izadi, F. F. (2022). Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 101–106. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1456
Bunga Tania Putri, & Chepi Ali Firman Zakaria. (2022). Analisis Putusan Hakim Penggelapan di PT. X Dihubungkan dengan KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 35–40. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.956
Efrianto, L. B. P., & Wiyanti, D. (2022). Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah yang Dananya Terbukti Digunakan oleh Karyawan Bank. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112.