Pertanggungjawaban atas Penjualan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar melalui E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Abstract. The development of time and life triggers a variety of new diseases due to viral mutations and increasingly dynamic lifestyles. This has an impact on the emergence of various treatment procedures ranging from medical and non-medical. One of the most popular non-medical treatments is traditional medicine. This treatment is believed to be very effective by some people who are reluctant to do medical treatment due to deviant issues against medicine. Technological developments then support the circulation of traditional medicine in the community. But recently in the circulation of traditional medicine, the Bandung City Food and Drug Management Agency has several illegal and unregistered medicinal products that contain hazardous ingredients. After checking, it turned out that many traditional medicinal products were sold without a distribution permit and had violated the rules because they could not show the requirements that the medicinal products were properly produced and met the applicable standards.Departing from this, it is necessary to study the legal liability for the sale of traditional medicines without a distribution permit available in e-commerce and how legal efforts for market organizers overcome the widespread circulation of traditional medicines through e-commerce without a distribution permit. For this reason, this research uses a normative juridical approach method by examining legal materials sourced from literature and legislation in force in Indonesia associated with appropriate theories.
Abstrak. Seiring berkembangnya zaman dan kehidupan memicu berbagai macam penyakit baru akibat mutasi virus dan pola hidup yang kian dinamis. Hal ini berdampak pada munculnya berbagai prosedur pengobatan dari mulai medis maupun nonmedis. Pengobatan nonmedis yang paling populer salah satunya adalah pengobatan tradisional. Pengobatan ini dipercaya sangat ampuh oleh sebagian orang yang enggan melakukan pengobatan medis karena isu-isu menyimpang terhadap dunia kedokteran. Perkembangan teknologi kemudian mendukung beredarnya obat tradisional di masyarakat. Namun baru-baru ini dalam peredaran obat tradisional, Badan Pengelola Obat dan Makanan Kota Bandung beberapa produk obat ilegal yang dijual dan tidak terdaftar yang mengandung bahan berbahaya. Setelah dilakukan pengecekan ternyata banyak produk obat tradisional dijual yang tanpa izin edar dan sudah melanggar aturan karena tidak dapat menunjukkan persyaratan kalau produk obat tersebut memang diproduksi secara benar dan memenuhi standar yang berlaku. Berangkat dari hal tersebut maka perlu dikaji mengenai pertanggungjawaban hukum atas penjualan obat tradisional tanpa izin edar yang tersedia di e-commerece dan bagaimana upaya hukum bagi penyelenggara marketpkace dalam mengatasi beredarnya obat tradisional yang tersebar luas melalui e-commerce tanpa izin edar. Untuk itu penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum yang bersumber dari kepustakaan dna perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dikaitkan dengan teori-teori yang sesuai.
References
Globalisasi Hukum. Cipta Media Nusantara.Nezar Patria. (2024).
Satu Dekade Pembangunan Digital Indonesia 2014-2024, tnp.Sriminarti Nurul. (2024).
E-commerce, PT. Sonpedia Publishing IndonesiaNur Udpa. (2022). Perdagangan Internasional Melalui E-commerce dan Prinsip-Prinsip Hukum Transaksi Elektronik, Jejak PustakaNorma Sari. (2020).
Perlindungan Konsumen Obat. UAD PRESS
Adriyan Suhada. (2024). Buku Ajar Obat Tradisional,Samudra Biru
Soerjono Soekanto. (1985). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers
Soemardjono Brodjo Soedjono. (2014), Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Konsumen Di Dunia Maya Tentang Tanggung Jawab Produk, Jurnal Hukum dan Kebijakan Sosial
Ahmadi Miru. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada,
Candra Ahmdi, (2017). E-Business dan E-commerce, CV Andi Offset.
Aliyyu Hakim, A., & Alan Setiawan, D. (2024). Perlindungan Korban Kejahatan Penipuan Online Bermodus Apk (Android Package Kit) melalui Whatsapp. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 23–28. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3778
Furi, S. A., & Ruddy, M. R. (2024). Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Objek yang Sama Dihubungkan dengan Tanggung Jawab Notaris. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 37–44. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4526
Muhammad Fabio Ustuchori, & Liya Sukmah Muliya. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Obat Nyamuk Berdasarkan Hukum Islam dan Perlindungan Konsumen. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1–5. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.621Soesi, I. (2022).