Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Garis Sempadan Bangunan oleh Burger Bangor untuk Pembangunan Restoran Cepat Saji dan Dampaknya Berdasarkan Prinsip Keadilan

  • Nazwa Putri Senjaya Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Lina Jamilah Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Salma Suroyya Yuniyanti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Tata Ruang, Garis Sempadan, Prinsip Keadilan

Abstract

Abstract. Sustainable development will be formed if the use of space in it is regulated properly but there is a problem in the construction of the Burger Bangor fast food restaurant. The construction of the restaurant does not pay attention to the spatial planning of the area above the boundary line. This is in line with this study which aims to determine the regulation of spatial utilization control and examine the impacts arising from development related to the principle of justice based on Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning. In line with this, this study uses a normative legal research method which is carried out by analyzing secondary data which is continued by analyzing primary data as supporting data. The approach method for this research is a literature study using laws and regulations, books, journals, and other secondary materials. Development that pays attention to spatial planning should not trigger conflict between the parties because development has regulations. However, the Burger Bangor fast food restaurant ignores this, so administrative sanctions are given to the building owner. This was triggered by the owner's negligence in meeting technical standards and awareness to pay attention to spatial planning. This is contrary to the principle of justice and applicable regulations. So this study is relevant to examine this

Abstrak. Pembangunan berkelanjutan akan terbentuk jika penggunaan ruang di dalamnya diatur secara tepat tetapi terjadi permasalahan dalam pembangunan restoran cepat saji Burger Bangor. Pembangunan restoran tersebut tidak memperhatikan tata ruang wilayah atas garis sempadan. Hal ini sejalan dengan penelitian ini yang bertujuan untuk mengetahui pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dan mengkaji dampak yang timbul dari pembangunan dikaitkan dengan prinsip keadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sejalan dengan hal tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap data sekunder yang dilanjutkan dengan menganalisis terhadap data primer sebagai data pendukung. Metode pendekatan penelitian ini ialah studi kepustakaan menggunakan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan bahan sekunder lain. Pembangunan yang memperhatikan tata ruang seharusnya tidak memicu konflik diantara para pihak karena pembangunan mempunyai regulasi. Namun,  restoran cepat saji Burger Bangor mengindahkan hal tersebut, sehingga diberikan sanksi administrasif kepada pemilik bangunan. Hal ini dipicu karena kelalaian pemilik dalam pemenuhan standar teknis dan kesadaran untuk memperhatikan tata ruang. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan aturan yang berlaku. Sehingga relevan penelitian ini untuk mengkaji hal tersebut.

References

A.M. Yunus Wahid. (2014) Peralihan Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Bukan Pertanian sebagai Fenomena Tata Ruang, Makalah-Lingkungan dan Tata Ruang, PP UGM Yogyakarta, 1992, hlm. 1, dikutip dari A.M. Yunus Wahid, Pengantar Hukum Tata Ruang, Jakarta: Kencana.

Agri C. I. (2017). Faktor Penyebab Penyimpangan Tata Ruang Pembangunan kondominium Di Kota Bandung, Jurnal Ilmu Hukum Veritas et Justitia, Vol. 3 No. 2.

Arba. (2019). Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah (Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah), Jakarta: Sinar Grafika.

Budiono K. (2011). Filsafat Hukum: Problematik Ketertiban yang Adil, Bandung: CV Mandar Maju.

Dedi H., & Nike A. (2018). Kajian Ruang Publik Dan Isu Yang Berkembang Di Dalamnya, Jurnal Arsitek, bangunan, dan lingkungan, Vol. 8 No. 1.

Evi D. H. (dkk.). (2022). Sanksi Hukum Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Permukiman Melalui Perizinan Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan, Jurnal Jendela Hukum, Vol. 9 No. 1.

I Made Sudira. (2021). Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Pariwisata Berorientasi Pada Keadilan Dan Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal Aktual Juctic, Vol.6 No.2.

Irawan, S. (2014). Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Eksistensi, Pengaturan dan Praktik, Yogyakarta: LaksBang Mediatama.

M. D. Silalahi. (2001). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung.

N.H.T. Siahaan. (2008). Hukum Lingkungan, Jakarta: Pancaran Alam, 2008

Adinda Anisa Putri Noor Oetari, & Ade Mahmud. (2022). Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Dikaitkan dengan Asas Keadilan dan Dasar Pemberatan Penyalahgunaan Kewenangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 96–103. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.526

Apriliana Fauzi, G., & Fitria Haidina Maulidini Habib, N. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Adat Perseorangan yang Objek Tanahnya Telah Terdaftar Atas Nama Orang Lain. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 45–52. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4527

Jordan, Y. (2021). Tanggung Jawab Franchisor atas Kesalahan Branding Image ditinjau Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 39–43. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.178

Published
2025-01-23