Penegakan Hukum Pidana terhadap Penjualan Satwa Liar yang Dilindungi

  • Saddam Mahardika 10040021008 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dini Dewi Heniarti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Penegakan hukum pidana, satwa liar, Konservasi Sumber Daya Alam

Abstract

Abstract. Enforcing criminal laws against illegal wildlife trade is critical to conserving Indonesia's biological resources and ecosystems, which contain around 300,000 species of wildlife, including many endemic species. This wealth is threatened by high market demand and weak law enforcement. This study analyses the effectiveness of criminal law in protecting protected wildlife and preventive measures to curb illegal trade. The research used a normative juridical approach and found that Law No. 5 of 1990 on the Conservation of Living Natural Resources has not provided an adequate deterrent effect. The maximum penalty of five years' imprisonment and a fine of IDR100 million is not proportional to the huge profits of this trade. Weak inter-agency supervision and coordination, as well as low public awareness, exacerbate the situation. Research recommendations include revision of laws to increase sanctions, intensive training for law enforcement, and widespread public awareness campaigns. Collaboration between government, NGOs and local communities is needed to support conservation efforts. With a holistic approach, the sustainability of Indonesia's ecosystems and biodiversity can be maintained for future generations.

Abstrak. Penegakan hukum pidana terhadap perdagangan ilegal satwa liar sangat penting untuk melestarikan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia, yang memiliki sekitar 300.000 jenis satwa liar, termasuk banyak spesies endemik. Kekayaan ini terancam oleh tingginya permintaan pasar dan lemahnya penegakan hukum. Penelitian ini menganalisis efektivitas hukum pidana dalam melindungi satwa liar yang dilindungi dan langkah preventif untuk menekan perdagangan ilegal. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menemukan bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati belum memberikan efek jera memadai. Ancaman pidana maksimum lima tahun penjara dan denda Rp100 juta tidak sebanding dengan keuntungan besar perdagangan ini. Lemahnya pengawasan dan koordinasi antar lembaga, serta rendahnya kesadaran publik, memperburuk situasi. Rekomendasi penelitian meliputi revisi undang-undang untuk meningkatkan sanksi, pelatihan intensif bagi penegak hukum, dan kampanye kesadaran publik secara luas. Kolaborasi antara pemerintah, LSM, dan masyarakat lokal diperlukan untuk mendukung upaya konservasi. Dengan pendekatan menyeluruh, keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia dapat tetap terjaga untuk generasi mendatang.

References

Aziza, N. A., & Siska, F. (2024). Implikasi Penjualan Bootleg Merchandise “The Panturas” terhadap Pemegang Hak Cipta. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1), 17–22. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3772

Maulana, M. R., & Arif Firmansyah. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 11–16. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.1839

Wiratama, G. I., & Eka Juarsa. (2022). Penegakan Hukum Kepolisian dalam Penanggulangan Pungutan Liar pada Masa Pandemi di Kota Padang. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1452

Anggi M Fadil & Chepi Ali Firman. (2022), Penegakan Hukum Terhadap Penjualan Hewan yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. In Bandung Conference Series: Law Studies.

Fadhlin Ade Candra (ed). (2021). Peran Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat , 1(1), 43.

Ferna Lukmia Sutra. (2020), Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Dilindungi yang Berimplikasi Tindak Pidana Pencucian Uang. In Media Iuris (Vol. 3, No. 3).

Gunawan Santoso. (2023), Kajian Penegakan Hukum di Indonesia untuk Membentuk Perdamaian dalam Bhinneka Tunggal Ika Indonesia. Jurnal Pendidikan Tranformatif (Vol. 02 No. 01).

Ika Darmika. (2016). Budaya Hukum (Legal Culture) Dan Pengaruhnya Terhadap Penegak Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum to Ra, 2(3), 433.

Joko Christanto. (2020), Ruang Lingkup Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. In Modul Universitas Terbuka.

Muhammad Reza Firdaus & Dian Alan Setiawan. (2022), Perlindungan Hukum Terhadap Satwa Langka Indonesia berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. In Bandung Conference Series: Law Studies.

Fachruddin M Mangunjaya (ed), Pengembangan Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem, lembaga pemuliaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 2017.

Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 2002.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2016.

Wiratno (dkk), Berkaca dicermin Retak : Refleksi Konservasi dan Implikasi bagi pengelolaan taman Nasional, The Gibon Foundation, Jakarta, 2011

Published
2025-01-23