Penegakan Hukum Tindak Pidana Kasus Penipuan dalam Budidaya Ikan Lele

  • Sri Ayuni Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Eka Juarsa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Penegakan hukum, Penipuan, Budidaya Ikan Lele

Abstract

Abstract. Crime as a complex phenomenon must be understood from various aspects, including fraud that often occurs in society. Investment fraud, especially in catfish cultivation, has become a serious problem in Indonesia that disrupts public trust. The case experienced by Indra Saputra in Sukabumi illustrates the modus operandi of the perpetrator who offers large profits but ends in embezzlement and the disappearance of the perpetrator without accountability. This study aims to determine the law enforcement against the crime of catfish  cultivation fraud at the Sukabumi City Police and identify the obstacles faced in law enforcement in this case. The method used is an empirical-normative approach, namely combining legal theory with empirical data to understand legal phenomena in practice. This study is descriptive, namely describing and analyzing data from interviews, documents, and field notes. The results of the study indicate that law enforcement against catfish  cultivation fraud cases at the Sukabumi City Police experienced many obstacles, including minimal evidence and witness participation. The investigation process was hampered by the perpetrator's lack of cooperation and limited law enforcement resources. Although investigators have taken initial steps, the process is slow and has not produced significant developments. This study highlights the importance of understanding the elements of criminal acts of fraud and embezzlement in order to achieve fair and effective law enforcement.

Abstrak. Kejahatan sebagai fenomena yang kompleks harus dipahami dari berbagai aspek, termasuk penipuan yang kerap terjadi di masyarakat. Penipuan investasi khususnya pada budidaya ikan lele telah menjadi masalah serius di Indonesia yang mengganggu kepercayaan masyarakat. Kasus yang dialami Indra Saputra di Sukabumi menggambarkan modus operandi pelaku yang menawarkan keuntungan besar namun berujung pada penggelapan dan hilangnya pelaku tanpa pertanggungjawaban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan budidaya ikan lele di Kepolisian Resor Kota Sukabumi dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pada kasus ini. Metode yang digunakan adalah pendekatan empiris-normatif, yaitu menggabungkan teori hukum dengan data empiris untuk memahami fenomena hukum dalam praktik. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis data dari hasil wawancara, dokumen, dan catatan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus penipuan budidaya ikan lele di Kepolisian Resor Kota Sukabumi mengalami banyak kendala, antara lain minimnya alat bukti dan keikutsertaan saksi. Proses penyidikan terhambat oleh ketidak kooperatifan pelaku dan keterbatasan sumber daya penegak hukum. Meskipun penyidik ​​telah melakukan langkah awal, namun prosesnya berjalan lambat dan belum menghasilkan perkembangan yang signifikan. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman unsur-unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan agar dapat mencapai penegakan hukum yang adil dan efektif.

References

Abshor, M. R. U. (2023). Upaya Hukum Satgas Waspada Investasi Dalam Penanggulangan Investasi Fiktif. Jurnal Darma Agung, 30(3), 788-798. http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i1.3064

Adami Chazawi. (2006). Kejahatan Terhadap Harta Benda. Bayu Media. Jakarta.

Adibrata, S., Yani, N. T., Ferdyanti, E., Gustia, A., Mulyani, R., Rustam, R., ... & Fadli, J. (2024). Pendampingan Budidaya Ikan Lele Menggunakan Teknologi Bioflok dengan Pakan Berprobiotik di Desa Balunijuk Kabupaten Bangka. Abdimas Galuh, 6(1), 462-473. http://dx.doi.org/10.25157/ag.v6i1.13272

Aziz, A. (2023). Multilateral Investment Guarantee Agency (Miga) Sebagai Jaminan Investasi terhadap para Investor di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 3(5), 409-418. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v3i5.728

Jogiyanto Hartono. (2013). Teori Portofolio dan Analisis Investasi. BPFE. Yogyakarta.

Juarsa, E. (2016). Kebijakan Adjudikasi Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 8(1). http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v8i1.349

Lawrence Friedman. (2013). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Alih bahasa oleh M. Khozim. Nusa Media. Bandung.

M. Sudradjat Bassar. (1984). Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Remadja Karya CV. Bandung.

Molejatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. PT Rineka Cipta. Cetakan ke IX. Jakarta.

Rahim, A., Safitri, N. U., Nurjanah, N., Anabah, S., & Nurhikmah, W. (2023). Implementasi Hukum Administrasi Negara dalam Mencegah Praktik Korupsi di Indonesia. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 5790-5794. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i8.2572

Tambunan, D., & Hendarsih, I. (2022). Waspada Investasi Ilegal di Indonesia. Jurnal Perspektif, 20(1), 108-114. https://doi.org/10.31294/jp.v20i1.12518

Aliyyu Hakim, A., & Alan Setiawan, D. (2024). Perlindungan Korban Kejahatan Penipuan Online Bermodus Apk (Android Package Kit) melalui Whatsapp. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 23–28. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3778

Dwi Yusri Rahmatillah, & Sri Ratna Suminar. (2022). Asas Konsensualisme dalam Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing oleh Banccasurance serta Akibat Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 29–34. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.954

Henry Nadiansyah Agustin, & Neni Ruhaeni. (2024). Penegakan Hukum Pedata terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Penambangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 131–134. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5211

Published
2025-01-23