Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Pemerasan Seksual (Sextortion) di Media Sosial Ditinjau dari UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Abstract
Abstract. The development of technology and the Internet in Indonesia has increased significantly, with the number of Internet users reaching 221.5 million people in 2024. Although it has a positive impact, new challenges have emerged regarding individual security, such as the increasing number of cybercrime cases, including sextortion. This study focuses on legal protection for victims of sextortion on social media based on Law No. 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence (UU TPKS), and law enforcement against perpetrators of sextortion by the same law. This study aims to analyze legal protection for victims of sextortion on social media, as well as law enforcement against perpetrators of sextortion based on the TPKS Law. The method used is normative juridical with analytical descriptive specifications. Data were collected through literature studies from various legal sources. The results of the analysis show that although the TPKS Law provides a legal basis to protect victims of sextortion, many victims have not received adequate access to assistance and protection services due to social stigma and victim blaming. Law enforcement against sextortion perpetrators through the TPKS Law is more relevant than the provisions in the Criminal Code, Pornography Law, and ITE Law which have not prioritized the victim aspect. This study identifies the need for an evaluation of the implementation of the TPKS Law in providing comprehensive protection for sextortion victims and optimal law enforcement against perpetrators of the crime
Abstrak. Perkembangan teknologi dan internet di Indonesia meningkat signifikan, dengan jumlah pengguna internet mencapai 221,5 juta jiwa pada tahun 2024. Meskipun membawa dampak positif, tantangan baru muncul terkait keamanan individu, seperti meningkatnya kasus kejahatan cyber, termasuk sextortion. Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum terhadap korban sextortion di media sosial berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan penegakan hukum terhadap pelaku sextortion sesuai dengan UU yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban sextortion di media sosial, serta penegakan hukum terhadap pelaku sextortion berdasarkan UU TPKS. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dari berbagai sumber hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS memberikan dasar hukum untuk melindungi korban sextortion, namun banyak korban yang belum mendapatkan akses memadai terhadap layanan bantuan dan perlindungan akibat stigma sosial dan victim blaming. Penegakan hukum terhadap pelaku sextortion melalui UU TPKS lebih relevan dibandingkan ketentuan dalam KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE yang belum mengedepankan aspek korban. Penelitian ini mengidentifikasi perlunya evaluasi terhadap penerapan UU TPKS dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban sextortion serta penegakan hukum yang optimal terhadap pelaku kejahatan tersebut.
References
Deisya Devita Mayshanda, & Dini Dewi Heniarti. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia Terhadap Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81–86. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2769
Dhea Shabrina ‘Ishmah, Eka An Aqimuddin, & Fariz Farrih Izadi. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 17–20. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2112
Putri, A. A., & Poedjiastuti, S. (2023). Penegakan Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta Dikaitkan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 69–74. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2762
Ade Mahmud, “Penegakan Hukum Pungutan Liar di Jawa Barat dalam Pelayanan Publik Pasca Covid-19”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 31, No. 1, Januari 2024.
Dea Tri Afrida, dkk, “Sextortion sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Sistem Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi: DELICTI, Vol. 1, No. 1, Juni 2023.
Eko Nurisman, “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 2, 2022.
Fina Nailur Rohmah, Lapor Kasus KBGO pakai UU ITE Diancam dan Alami Reviktimisasi, https://tirto.id/lapor-kasus-kbgo-pakai-uu-ite-diancam-dan-alami-reviktimisasi-gQ6v, (Diakses tanggal 26 November 2024 Pukul 14.13 WIB).
Hengki Firmanda, dkk, “Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang Mengalami Victim Blaming di Media Sosial Berdasarkan Aliran Realisme Hukum”, Jurnal Reformasi Hukum (JRH), Vol. 27, No. 1, April 2023.
Melinnia Tri Rahayu, dkk. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Sextortion oleh Kepolisian Daerah Riau”, Journal of Sharia and Law, Vol. 2, No. 3, Juli 2023.
Muhammad Amin dan Andri Nurkartiko, “Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Seksual yang Mengalami Blaming the Victim Ditinjau dari Perspektif Viktimologi”, UNES LAW REVIEW, Vol. 5, No. 4, Juni 2023
Ray, Alana and Henry, Nicola, “Sextortion: A Scoping Review”, Trauma, Violence, & Abuse, September 2024
SAFENet, Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online, https://safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/11/Panduan-KBGO-v2.pdf (Diakses tanggal 30 September 2024 Pukul 08.24 WIB).
UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP).
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yurizal, Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime, Media Nusa Creative, Malang, 201