Peralihan Hak atas Tanah Warisan terhadap Ahli Waris Beda Agama Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 721 K/Ag/2015 dalam Perspektif Hukum Positif

  • Agrei Rizky Iska Putri Mustakim ilmu hukum
  • Ahmad Faizal Adha
Keywords: Hukum Waris, Perbedaan Agama, Wasiat Wajibah,

Abstract

Abstract. The issue of transferring rights to inherited land in Indonesia becomes complex in the context of religious plurality, especially if the heirs are of different religions. The Compilation of Islamic Law states that religious differences preclude inheritance, so non-Muslim heirs are not entitled to receive inheritance. However, Supreme Court Decision No. 721 K/AG/2015 introduced the concept of wajibah wills as an inclusive solution, allowing non-Muslim heirs to inherit. This research analyzes the content and impact of the verdict on the transfer of interfaith inheritance land rights and its compatibility with positive law, including the 1945 Constitution and UUPA, in creating legal certainty.The research uses a normative juridical method with a descriptive analytical approach, through a literature study including regulations, legal literature, and court decisions. The results show that religious differences are no longer an absolute barrier to inheritance. Supreme Court Decision No. 721 K/AG/2015 provides a legal basis for non-Muslim heirs through mandatory wills, reflecting an inclusive and fair approach. This decision sets an important precedent in inheritance law reform, enhancing legal certainty and supporting harmony in Indonesia's plural society.

Abstrak. Masalah peralihan hak atas tanah warisan di Indonesia menjadi kompleks dalam konteks pluralitas agama, terutama jika ahli waris berbeda agama. Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa perbedaan agama menghalangi pewarisan, sehingga ahli waris non-Muslim tidak berhak menerima warisan. Namun, Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/AG/2015 memperkenalkan konsep wasiat wajibah sebagai solusi inklusif, memungkinkan ahli waris non-Muslim mendapatkan bagian warisan. Penelitian ini menganalisis isi dan dampak putusan tersebut terhadap peralihan hak atas tanah warisan lintas agama serta kesesuaiannya dengan hukum positif, termasuk UUD 1945 dan UUPA, dalam menciptakan kepastian hukum.Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, melalui studi kepustakaan mencakup peraturan, literatur hukum, dan putusan pengadilan. Hasilnya menunjukkan bahwa perbedaan agama tidak lagi menjadi penghalang absolut dalam pewarisan. Putusan MA Nomor 721 K/AG/2015 memberikan landasan hukum bagi ahli waris non-Muslim melalui wasiat wajibah, mencerminkan pendekatan inklusif dan keadilan. Putusan ini menjadi preseden penting dalam reformasi hukum waris, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung harmoni dalam masyarakat plural Indonesia

References

Arba, M. Hukum Agraria Indonesia Oleh. Sinar Grafika, 2021.

Iskandar, Edo. Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Anak Tiri, 2016.

Sukoharjo, Kejari. Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, 2020.

Susanto, Chabib. Hukum Waris, 2024.

Wilbert D. Kolkman, Hukum Tentang Orang, Hukum Keluarga Dan Hukum Waris Di Belanda Dan Indonesia, 2012.

Azzahra, Nabilla Shafa, Renny Supriyatni, and Sridewei Anggraeni Wiyono. “Tinjauan Yuridis Mengenai Harta Peninggalan Dari Pewaris Mualaf Terhadap Saudara Kandung Non-Muslim Dalam Perspektif Hukum Waris Islam Di Indonesia Nabilla Shafa Azzahra Renny Supriyatni Mengenai Pengaturan Terhadap Hubungan Sesama Manusia Maupun Hubungan 2, no. 1”. (2024).

Firda Megawati Hastin, Muhammad Kamal & Satrih Hasyim. “Penyelesaian Sengketa Perdata Pada Tingkat UpayaHukum Kasasi Serta Peninjauan Kembali Melalui Mediasi 5”. (2024).

Fadliah Ais Fatchun Ni’mah, Alna. “Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Purwodadi,” .(2021).

Hariyanto, Budi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) No. 02”. (2020).

Jamal, Ahmad Fauzan. “Ketentuan Bagian Warisan Bagi Ahli Waris Beda Agama Menurut Kompilasi Hukun Islam Pasal 171 Dan Undang-Undang Perdata Pasal 830”.(2023).

Adellia Annisa Bahri, & Frency Siska. (2024). BPN sebagai Mediator Penyelesaian Sengketa Pertanahan dengan Bukti Kuitansi Jual Beli Tanah. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 77–82. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4996

Apriliana Fauzi, G., & Fitria Haidina Maulidini Habib, N. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemilik Tanah Adat Perseorangan yang Objek Tanahnya Telah Terdaftar Atas Nama Orang Lain. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 45–52. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4527

Saraswati, I., & Selasari Pesulima, A. (2024). Kedudukan Hukum Objek Hak Atas Tanah Milik pada Boedel Kepailitan yang Sudah Dijaminkan kepada Kreditor. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1), 53–60. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.4528

Suhartono, D. A. (2020). Sistem Pewarisan menurut Hukum Perdata. Jurnal Hukum, Politik, Dan Ilmu Sosial (JHPIS), 212.

M Sidiq. Peran Notaris Dalam Pembagian Warisan Kepada Anak Hasil Luar

Ari Rahmatsyah Sinaga, "Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Yang Telah Terjual Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris." Jurnal Notarius 1.2 (2022).

Published
2025-02-03