Tanggung Jawab Hukum Agent Command Center atas Fraud dalam Perspektif Hukum Perbankan

  • Silvi Silovia Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Diana Wiyanti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Tanggung Jawab, Pusat Komando Agen, Kecurangan

Abstract

Abstract. Bank employees have an important role in the implementation of bank operations, this is a way for banks to maintain bank health and avoid losses. This study aims to identify the actions of the command center agent on the approval of the opening of dormant accounts to the contact center specialist so as to cause the withdrawal of customer funds including in the fraud category and understand the responsibility of the command center agent referring to the Banking Law linked to POJK No. 12 of 2024 concerning the Implementation of Anti-Fraud Strategies for Financial Services Institutions. The research method used is normative juridical research, which is research conducted by analyzing a case through secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The theories used are the theory of responsibility and the theory of fraud to answer the main problem. Based on the results of the research, it was found that the bank did not provide Information related to the responsibilities that must be borne by the Command Center agent that is the cause of fraud committed by the Contact Ceter Specialist. Based on Article 40 paragraph (1) of Law No. 10 of 1998 concerning Banking states that banks are obliged to keep confidential information about their depositors and depositors, except in cases permitted in this Law.

Abstrak. Pegawai bank memiliki peranan penting dalam pelaksanaan operasional bank, hal ini menjadi cara bagi bank untuk memelihara kesehatan bank serta terhindar dari kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tindakan agent command center atas persetujuan pembukaan rekening dormant kepada contact center specialist sehingga menyebabkan penarikan dana nasabah termasuk kedalam kategori fraud dan memahami tanggung jawab agent command center merujuk pada Undang-Undang Perbankan dihubungkan dengan POJK No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative, yakni penelitian yang dilakukan dengan menganalisis suatu kasus melalui data sekunder yang terdiri dari bbahan hhukum primer dan bahan hukum sekunder. Teori yang digunakan adalah teori tanggung jawab dan teori fraud untuk menjawab pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, didapati bahwa pihak bank tidak memberikan keterangan terkait tanggung jawab yang harus dipikul oleh agent command center yang menjadi sebab terjadinya fraud yang dilakukan oleh contact ceter specialist. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal yang diperbolehkan dalam UU ini.

References

Early Ridho Kismawadi. (dkk.), Fraud pada Lembaga Keuangan dan Lembaga Non Keuangan, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2020
Gatot Supramono, Perbankan dan asalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, PT RINEKA CIPTA, Jakarta, 2009
Sri Pranacita, Seri Hukum Perbankan Rahasia Bank as A Tool of Economic Engineering, Lautan Pustaka, Yogyakarta, 2019
Totok Budisantoso dan Nuritmo, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Penerbit Salemba Empat, Jakarta Selatan, 2023
Audita Cindanufaza, “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Tindakan Fraud yang Dilakukan Pegawai Bank”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 5 No.2 Maret 2021
Dika Hikmah Wicaksana, Niko Rafael Ramadhan, dkk. “Analisis Tinjauan Yuridis Terhadap Pembobolan Rekening Bnak Digital Yang Dilakukan Pegawai Bank (Dalam Presfektif Hukum Perbankan Berdasarkan Studi Kasus Bank Jago 2023, Media Hukum Indonesia, Vol. 2 No.4 2024
Hasan Ashari, Trinandari Prasetyo Nugrahanti, “Fraud, Etika Dan Kegagalan Bank Dari Sudut Pandang Pegawai”, Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, Vol. 9, No. 2 , Agustus 2021
Jocelyn Cherieshta, Audrey Bilbina Putri, dkk “Penguraian Konsep Tanggung Jawab Dalam Filsafat Hukum: Dari Dimensi Individu ke Masyarakat”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol.10, No.8, April 2024
Lintar Bagas Putra Efrianto, Diana Wiyanti “Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah yang Dananya Terbukti Digunakan oleh Karyawan Bank”, Jurnal Riset Ilmu Hukum Vol. 2 No. 2 Desember 2022
Published
2025-01-23