Implementasi GCG PT. Indofarma Terkait Kasus Fraud Berdasarkan Permen BUMN No. Per-2/MBU/2023
Abstract
Abstract. This study aims to analyze the implementation of Good Corporate Governance (GCG) in PT Indofarma related to fraud cases that occurred in the company based on the Regulation of the Minister of SOEs No. Per-2/MBU/2023. The background of this research is motivated by fraud findings identified by the Supreme Audit Agency (BPK) in the audit report on PT Indofarma, which showed significant state losses. This research uses a qualitative method with a case study approach, with primary data obtained from interviews with company managers and financial statement documents. The data analysis process is carried out by examining the application of GCG principles listed in the BUMN regulation and its impact on the occurrence of fraud in the company. The results showed that there were weaknesses in the implementation of GCG at PT Indofarma, which contributed to the occurrence of various irregularities and losses. Based on these findings, it is recommended that PT Indofarma strengthen the implementation of GCG through improving internal control mechanisms, transparency of financial reports, and increasing the competence of company managers in avoiding fraudulent practices. This research is expected to provide insight into the importance of good GCG implementation in preventing fraud practices in state-owned companies.
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Good Corporate Governance (GCG) di PT Indofarma terkait dengan kasus fraud yang terjadi dalam perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. Per-2/MBU/2023. Latar belakang penelitian ini dilatarbelakangi oleh temuan fraud yang teridentifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan pemeriksaan terhadap PT Indofarma, yang menunjukkan kerugian negara yang signifikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dengan data primer yang diperoleh dari wawancara dengan manajer perusahaan dan dokumen laporan keuangan. Proses analisis data dilakukan dengan mengkaji penerapan prinsip-prinsip GCG yang tercantum dalam regulasi BUMN serta dampaknya terhadap terjadinya fraud di perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam penerapan GCG di PT Indofarma, yang berkontribusi terhadap terjadinya berbagai penyimpangan dan kerugian. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar PT Indofarma memperkuat implementasi GCG melalui perbaikan mekanisme pengawasan internal, transparansi laporan keuangan, serta peningkatan kompetensi pengelola perusahaan dalam menghindari praktik kecurangan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan insight terkait pentingnya penerapan GCG yang baik dalam mencegah praktik fraud di perusahaan BUMN.
References
Henry Nadiansyah Agustin, & Neni Ruhaeni. (2024). Penegakan Hukum Pedata terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Penambangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 131–134. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5211
Muhammad Raffi, & Eka Juarsa. (2023). Tindak Pidana Aborsi Ditinjau dari Perspektif HAM dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 43–48. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2130
Raihan Fadhlullah R, & Dini Dewi Heniarti. (2024). Peran Kepolisian dalam Melakukan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Anak Jalanan dan Perlindungan Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5322
Ak, K. (2013). Forensic FRAUD. C.V ANDI OFFSET.
Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Asyhadie, Z., & Sutrisno, B. (2012). Hukum Perusahan dan Kepailitan. Penerbit Erlangga.
Atmoko, D., & Hutagalung, J. M. (2022). Pengantar Hukum Perusahaan. CV. Literasi Nusantara Abadi.
Disemadi, H., Yusro, M., & Shaleh, A. (2020). Perlindungan Hukum Keputusan Bisnis Direksi BUMN Melalui Business Judgement Rule Doctrine. Jurnal Jurisprudence, 10, 127–145. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.11006
Djailani, M. F. (2024, Senin, Mei 15:50 WIB). Gaji Karyawan Tak Dibayar, Begini Liciknya Indofarma Manipulasi Laporan Keuangan. suara.com. https://www.suara.com/bisnis/2024/05/20/155034/gaji-karyawan-tak-dibayar-begini-liciknya-indofarma-manipulasi-laporan-keuangan
Khozim, M. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusa Media.
Kurniadi, A. (2022). TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT. ASURANSI JIWARAYA DALAM KERUGIAN NEGARA DAN KERUGIAN PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWASRAYA. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 9, 3175–3186. https://doi.org/www. dx.doi.org 10.31604/justitia.v9i6. 3175-3186
Putri, R. C. (2020). BENTUK HUKUM PERUSAHAAN PERSEKUTUAN DI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DI MALAYSIA. Cepalo, 4(1), 15–28. https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no1.1913
Rahmah, U. F. (2023). KEWENANGAN DIREKSI DALAM PENGURUSAN PERSEROAN TERBATAS. Lex Economica Journal, 01(01), 01.
Rahmatika, D. N. (2020). Fraud Auditing Kajian Teoritis dan Empiris. Penerbit Deepublish.
Sadi, M. (2022). Hukum Perusahaan di Indonesia. Prenada Media.
Supramono, G. (2016). BUMN Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata. PT Rineka Cipta
Asthenu, G. M., Berlianty, T., & Labetubun, M. A. H. 2023. Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Nasional. Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 1, Hlm. 53