Akibat Hukum terhadap Pelaku Penayangan Film Komersial pada Platform Media Sosial
Abstract
Abstract. The development of technology continues to be very rapid, causing people to be increasingly dependent on social media which provides easy communication services and even entertainment. The number of applications used turns out to cause many new violations that occur such as illegal commercial film viewing. This certainly causes losses for the copyright owner of the film work. Copyright is an exclusive granted to a person when creating a work that arises automatically. In Law Number 28 of 2014 concerning copyright stipulates that the creator has economic rights to his creation and if someone else duplicates, distributes, or rearranges his creation, it is mandatory to have prior permission from the copyright owner. This research uses qualitative research methods by collecting data through literature studies. It is not uncommon for illegal movie screenings to be carried out openly which makes it easier for people to watch movies illegally. This research aims to find out what is the background of the rampant airing of illegal commercial films and what are the legal consequences of the perpetrators who aired it.
Abstrak. Perkembangan teknologi yang sangat pesat, menyebabkan masyarakat semakin ketergantungan kepada media sosial yang memberikan layanan kemudahan komunikasi bahkan hiburan. Banyaknmya aplikasi yang digunakan ternyata menimbulkan banyak pelanggaran baru yang terjadi seperti penayangan film komersil ilegal. Hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi pemilik hak cipta karya film. Hak cipta merupakan eksklusif yang diberikan kepada seseorang ketika menciptakan suatu karya yang timbul secara otomatis. Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta mengatur bahwa pencipta memiliki hak ekonomi atas ciptaannya dan apabila ada orang lain yang menggandakan, mendistribusikan, atau mengaransemen ulang ciptaannya, maka wajib untuk memiliki izin terlebih dahulu dari pemilik hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan. Tak jarang penayangan film ilegal ini dilakukan secara terang-terangan yang mempermudah orang-orang untuk menonton film secara ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi latar belakang maraknya penayangan film komersil ilegal dan apa akibat hukum dari pelaku yang menayangkan hal tersebut.
References
Adellia Annisa Bahri, & Frency Siska. (2024). BPN sebagai Mediator Penyelesaian Sengketa Pertanahan dengan Bukti Kuitansi Jual Beli Tanah. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 77–82. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.4996
Adinda Anisa Putri Noor Oetari, & Ade Mahmud. (2022). Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Dikaitkan dengan Asas Keadilan dan Dasar Pemberatan Penyalahgunaan Kewenangan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 96–103. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.526
Meiry Yulia Putri. (2022). Penegakan Hukum Pidana Pelaku Penyelundupan Impor Handphone Ilegal Dihubungkan dengan UU Kepabeanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1204
Henry Soelistyo, Hak Kekayaan Intelektual Konsepsi, Opini Dan Aktualisasi, Penaku, Jakarta, 2014. Hlm. 1.
Melisa Indriana, dkk., Pola Konsumsi Konten Video Berbasis Televisi Konvensional dan Multiplatform pada Generasi Milenial dan Pasca Milenial di Jakarta, (Buku Litera Yogyakarta : 2023
R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, Hlm. 295
Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2002, Hlm. 8
Asthenu, G. M., Berlianty, T., & Labetubun, M. A. H. 2023. Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Nasional. Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 1, Hlm. 53
Cahyono, Anang Sugeng. 2016. Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial & Ilmu Politik Diterbitkan Oleh Fakultas Ilmu Sosial & Politik, Universitas Tulungagung, Vol. 9, No. 1 Hlm 57.
Putuhena, A. G., & Irwansyah, I, Peran Layanan Over-the-Top (OTT) Pada Konsumen Musik Ilegal. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, Vol. 23 No. 2, Hlm. 167–180
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman
Agnez Z. Yonathan, Menilik Penguna Media Sosial Indonesia 2017-2026, GoodStaats, https://data.goodstats.id/statistic/menilik-pengguna-media-sosial-indonesia-2017-2026-xUAlp, (diakses pada tanggal 1 November 2024 pukul 14.00 WIB)
Engelbertus Wendratama, Penyebaran Konten Ilegal di Media Sosial Juga Tanggung Jawab Platform. Bagaimana Mengaturnya, https://theconversation.com/penyebaran-konten-ilegal-di-media-sosial-juga-tanggung-jawab-platform-bagaimana-mengaturnya-219815 (diakses pada tanggal 1 November 2024 pukul 15.00 WIB)
Surniandari, A. UU ITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Dari Cybercrime. Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, Vol. 16 No. 1 Hlm. 34