Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kepemilikan Bahan Peledak Ikan yang Mengakibatkan Luka Berat

  • Nurfarihah Sriningtyas Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Dini Dewi Heniarti Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Criminal Liability, Fish Explosives, Law Enforcement

Abstract

Abstract. Indonesia, as the world's largest archipelagic state, possesses a vast maritime area and significant fishery resources. However, this immense potential poses challenges, particularly regarding criminal activities in the fisheries sector, including the illegal possession and use of explosives for fishing. Law Number 31 of 2004 on Fisheries and Emergency Law Number 12 of 1951 explicitly prohibit such actions. Despite these regulations, cases of illegal possession of explosives persist, such as the explosions in Pandeglang and Sumenep in 2024, which resulted in property damage and serious injuries. This study aims to examine the criminal liability of offenders involved in such crimes and the enforcement of relevant laws. Using a normative juridical approach, the study reveals that the criminal liability of offenders is based on the fulfillment of elements of a crime, including culpability, the capacity to be held accountable, and the absence of exculpatory reasons. However, weak oversight, limited facilities, and low public legal awareness remain significant obstacles to law enforcement. The research underscores the need to strengthen the legal culture within society and enhance the effectiveness of oversight mechanisms to prevent similar violations. Thus, this study provides a critical contribution to the development of criminal law science, particularly regarding accountability and law enforcement in Indonesia.

Abstrak. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki luas wilayah laut yang signifikan dan sumber daya perikanan yang potensial. Namun, potensi besar ini menghadirkan tantangan berupa tindak pidana dalam dunia perikanan, termasuk kepemilikan dan penggunaan bahan peledak ilegal untuk menangkap ikan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 secara tegas melarang tindakan tersebut. Meskipun demikian, kasus kepemilikan bahan peledak ilegal terus terjadi, seperti ledakan di Pandeglang dan Sumenep pada tahun 2024 yang mengakibatkan kerusakan dan luka berat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut dan penegakan hukum yang dilakukan. Dengan metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana pelaku didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, meliputi kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, dan ketiadaan alasan pemaaf. Namun, lemahnya pengawasan, keterbatasan fasilitas, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi kendala dalam penegakan hukum. Penelitian ini menyoroti perlunya penguatan budaya hukum masyarakat dan peningkatan efektivitas pengawasan untuk mencegah pelanggaran serupa. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum pidana terkait pertanggungjawaban dan penegakan hukum di Indonesia.

References

Chairul Huda. (2006). Dari tiada Pidana tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.

DetikNews, (2024). 7 Hal diketahui soal Dugaan Ledakan Bom Ikan di Sumenep, https://news.detik.com/berita/d-7123870/7-hal-diketahui-soal-dugaan-ledakan-bom-ikan-di-sumenep/2

Desi Yunitasari, (2020). Penegakan Hukum Di Wilayah Laut Indonesia Terhadap Kapal Asing yang Melakukan Illegal Fishing Mengacu Pada Konvensi United Nations Convention On Law Of The Sea 1982, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, (8)1.

Elisabeth Septin Puspoayu, (dkk), (2021). Tinjauan Yuridis Penenggelaman Kapal Asing Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ILREJ, (1)1.

Fariz, Abdullah. (2024). Rumah Nelayan di Pandeglang Meledak dan Hancur Gegara Bom Ikan. https://daerah.sindonews.com/read/1415949/174/rumah-nelayan-di-pandeglang-meledak-dan-hancur-gegara-bom-ikan-1721027245.

H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, (2015). Hukum Pidana, Setara Press, Malang.

Kanter dan Sianturi. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya”. Storia Grafika. Jakarta.

Moeljatna, (2007). Asas-Asas Hukum Pidana, Bona Aksara, Jakarta.

Mohd, Yusuf DM, dkk., (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektifitas Penegakan Hukum Dalam Pergaulan Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling, (4)2.

Muhammad Nur (2025). Bom Ikan Meledak di Gudang, Satu Korban Terluka Parah, https://sulbar.herald.id/2024/11/14/duar-bom-ikan-meledak-di-gudang-satu-korban-terluka-parah/.

Musa Darwin Pane, (2017). Pengganti Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi: Alternatif pengganti Pidana Penjara dan Pidana Mati dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi, Logos Publishing, Bandung.

Purnama Irawan, (2025). “Rumah Hancur di Pandeglang, Polisi: Diduga Akibat Bom Ikan”, https://www.radarbanten.co.id/2024/07/15/rumah-hancur-di-pandeglang-polisi-diduga-akibat-bom-ikan/.

Vivi Ariyanti, (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Yuridis. (6) 2

Ari Abdul Salam, M., & Dewi Heniarti, D. (2021). Perlindungan Tahanan yang Tewas yang Dianiaya Hingga Tewas di Selpolres Subang Dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan Dikaitan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1). https://doi.org/10.29313/.v0i0.7112

Baldwin Orvalla, & Eka Juarsa. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anggota Densus 88 dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dihubungkan dengan Pasal 340 KUHP. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–110. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2873

Raihan Fadhlullah R, & Dini Dewi Heniarti. (2024). Peran Kepolisian dalam Melakukan Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika pada Anak Jalanan dan Perlindungan Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 107–112. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5322

Published
2025-01-23