Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Dirugikan dalam Penjualan Smartphone Terkait Pemblokiran IMEI Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • Muhamad Fadhlan Hasugian Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Ratna Januarita Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Akibat Hukum

Abstract

Abstract. research examines and describes the legal protection for consumers related to IMEI blocking in smartphone purchases related to smartphone consumers who are blocked by the government based on Permenkominfo No.1 of 2020 concerning IMEI (International Mobile Equipment Identity) Registration and Control which is connected with Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This is done to protect consumers in purchasing smartphones related to blocked IMEI based on the consumer protection law. This research method uses a normative juridical approach with descriptive analysis spesifications. The data used is secondary data which includes primary legal materials, secondary legal materials, tertiary materials collected through literature studies and interviews which are then analyzed qualitatively. The results of this study indicate that the legal consequences in the sale and purchase transaction of smartphones in IMEI blocking violate the principle of freedom of contract, good faith, and the principle of legal certainty. The author also analyzes how consumer protection mechanisms can be carried out. This protection mechanism can be in the form of preventive law against consumers regarding the purchase of blackmarket smartphones based on the provisions of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which provides the rights that consumers should get as stated in Article 4. Repressive legal protection is carried out with legal liability, because business actors have violated statutory provisions.

Abstrak. Penelitian ini mengkaji dan mendeskripsikan terkait perlindungan hukum bagi konsumen terkait pemblokiran IMEI dalam pembelian smartphone terkait smartphone konsumen yang diblokir oleh pemerintah berdasarkan Permenkominfo No.1 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Pengendalian IMEI (Internasional Mobile Equipment Identity) yang dihubungkan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindugan Konsumen. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dalam pembelian smartphone terkait IMEI yang diblokir berdasarkan UU perlindungan konsumen. Metode penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara yang kemudian di analisis yuridis secara kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum dalam transaksi jual beli smartphone dalam pemblokiran IMEI ini melanggar asas kebebasan berkontrak, itikad baik, dan asas kepastian hukum. Penulis juga menganalisis bagaimana mekanisme perlindungan konsumen dapat dilakukan. Mekanisme perlindungan ini dapat berupa hukum preventif terhadap konsumen berkaitan pembelian smartphone black market berdasar pada ketentuan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak-hak yang seharusnya konsumen dapatkan seperti tercantum dalam Pasal 4. Perlindungan hukum represif dilakukan dengan pertanggungjawaban hukum, karena pelaku usaha telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

References

Aziza, N. A., & Siska, F. (2024). Implikasi Penjualan Bootleg Merchandise “The Panturas” terhadap Pemegang Hak Cipta. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1), 17–22. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3772

Ilham Maulana, & Arinto Nurcahyono. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Dihubungkan dengan UU Migas. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 49–54. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2138

Meiry Yulia Putri. (2022). Penegakan Hukum Pidana Pelaku Penyelundupan Impor Handphone Ilegal Dihubungkan dengan UU Kepabeanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 63–68. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1204

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Survey Penggunaan TIK Serta Implikasinya Terhadap Aspek Sosial Budaya Masyarakat, 2017.

https://goodstats.id/article/mengulik-perkembangan-penggunaan-smartphone-di-indonesia-sT2LA.

Meiry Yulia Putri, “Penegakan Hukum Pidana Pelaku Penyelundupan Impor Handphone Ilegal Dihubungkan Dengan UU Kepabeanan,” Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, No. 2, 2022

Terbongkarnya Kasus IMEI Ilegal yang Membuat Ratusan Ribu Ponsel Terancam Diblokir Halaman all - Kompas.com.

Abuyazid Bustomi, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen,” Bitkom Research 63, No. 2, 2018.

Amiruddin dan Zainan Asiki, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201130171424-12-576276/kasus-ponsel-ilegal-bos-ps-store-divonis-bebas.

Endang Mintorowati, BPK Hukum Perjanjian, UNS Press, Jakarta, 1996.

Published
2025-01-23