Tanggung Jawab PT. Fikasa Group terhadap Kasus Investasi Promissory Note Ilegal
Abstract
Abstract. Investment is the process of placing funds by individuals, groups, or legal entities to obtain future profits. The general objective of investing is to increase wealth or earn multiple returns, as well as regular income. However, investments carry significant risks, especially from unrealistic offers that can lead to losses. This research analyzes the legal responsibility of PT Fikasa Group towards investors in the case of illegal promissory note investment based on Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (UUPT). The purpose of this study is to analyze the legal responsibility of PT Fikasa Group to investors in the case of illegal Promissory Note investment based on Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. The approach method used in this research is Normative Juridical with descriptive analysis type of research, which is carried out by analyzing library sources or secondary materials that emphasize the study of legislation, legal documents, and legal literature to understand and/or explain existing legal phenomena. The technique used is literature study, through reviewing books, literature, and reports related to the problem to be solved. The results show that PT Fikasa Group has a legal responsibility to protect investors regarding illegal promissory note investment practices. This analysis of the UUPT shows that the directors and commissioners have a fiduciary duty to manage the company in good faith and maintain the security of investor funds. In addition, the importance of transparency and accountability in the management of investment funds is also emphasized to prevent illegal investment practices that harm the public.
Abstrak. Investasi adalah proses penempatan dana oleh individu, kelompok, atau badan hukum untuk memperoleh keuntungan di masa depan. Tujuan umum investasi adalah meningkatkan kekayaan atau mendapatkan pengembalian berganda, serta penghasilan rutin. Namun, investasi memiliki risiko signifikan, terutama dari penawaran yang tidak realistis yang bisa menyebabkan kerugian. Penelitian ini menganalisis tanggung jawab hukum PT. Fikasa Group terhadap investor dalam kasus investasi promissory note ilegal berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum PT. Fikasa Group kepada investor dalam kasus investasi Promissory Note (surat sanggup) ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan jenis penelitian deskriptif analisis, yang dilakukan dengan menganalisis sumber-sumber pustaka atau bahan sekunder yang menekankan studi terhadap perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur hukum untuk memahami dan/atau menjelaskan fenomena hukum yang ada. Teknik yang digunakan adalah Studi Kepustakaan, melalui penelaahan buku, literatur, dan laporan terkait masalah yang ingin dipecahkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Fikasa Group memiliki tanggung jawab hukum melindungi investor terkait praktik investasi promissory note ilegal. Analisis terhadap UUPT ini menunjukkan direksi dan komisaris memiliki fiduciary duty untuk mengelola perusahaan dengan itikad baik dan menjaga keamanan dana investor. Selain itu, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana investasi juga ditekankan untuk mencegah terjadinya praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
References
Ali Alhaddad, “Terdakwa TPPU Dibebaskan, Korban Grup Fikasa Minta Perlindungan Hukum Negara,” https://ceritakita.viva.co.id/trending/766-terdakwa-tppu-dibebaskan-korban-grup-fikasa-minta-perlindungan-hulum-negara.
Ainur Rochmaniah and Kukuh Sinduwiatmo, Corporate Social Responsibility dan Community Development, Umsida Press, Jawa Timur, 2020
BTPN Prioritas, Kenali 9 Produk Investasi Ini Sebelum Mulai Berinvestasi, https://btnprioritas.btn.co.id/artikel/detail/kenali-9-produk-investasi-ini-sebelum-mulai-berinvestasi
Delvi Adri, “Korban Investasi Bodong Berharap Harta Pimpinan Fikasa Group Disita,” cakaplah.com, https://www.cakaplah.com/berita/baca/118166/2024/12/17/korban-investasi-bodong-berharap-harta-pimpinan-fikasa-group-disita/
Destina Paningrum, Buku Referensi Investasi Pasar Modal, Lembaga Chakra Brahmanda Lentera, Kediri, 2022
Gita Tiara Marhayu Putri dan Bambang Santoso, “Sistem Investasi di Indonesia” Toman: Jurnal Topik Manajemen Vol. 1, No. 2, Juni 2024
Jef Syahrul, TPPU Investasi Bodong Rp84 Miliar, Empat Bos PT. Fikasa Group Dituntut 12 Tahun Penjara, https://www.cakaplah.com/berita/baca/101825/2023/08/25/tppu investasi-bodong-rp84-miliar-empat-bos-fikasa-group-dituntut-12-tahun-penjara/.
Mr Kurniawan, “Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif”, Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 26, No. 1, Juni 2014, Nusa Tenggara Barat
Muchtar, "Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia", Neliti, No. 14, 2020
Muhammad Radityo Priyasmoro, Korban Gagal Bayar Fikasa Pertanyakan Progres Kasusnya di Kepolisian, https://www.liputan6.com/news/read/5138813/korban-gagal-bayar-fikasa-pertanyakan-progres-kasusnya-di-kepolisian.
Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Putusan Nomor 220/Pid.Sus/2022/PT PBR
Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Putusan Nomor 621/Pid.Sus/2023/PT PBR
Rastuti, Seluk Beluk Perusahaan Dan Hukum Perusahaan, Refika Aditama, 2015
Hirman, Yuni, (dkk.), Hukum Perseroan Terbatas Prinsip Good Corporate Governance Dan Doktrin Piercing The Corporate Veil, Pustaka Iltizam, Solo, 2017
Sudarmadji, Buku Ajar Analisis Investasi, Tanri Abeng University Press, Jakarta, 2022
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Yusuf Abdhul Azis, Studi Pustaka: Pengertian, Tujuan, Sumber dan Metode, https://deepublishstore.com/blog/studi-pustaka/.
Vendy Sasmita, “Organ Perusahaan Dalam Bentuk Usaha Di Indonesia,” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, No. 10 Vol. 4, Juni 2024
Varly Verari Maneking “Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007” Lex Crimen Vol. 5, No. 7
Zuchri Abdussamad, Metode Penelitian Kualitatif, CV. Syakir Media Press, Makassar, 2021.
Annisa Affandy, & Suriatmadja, T. T. (2022). Pemenuhan Hak Investor pada Obligasi di Pasar Modal Ditinjau dari Peraturan Pasar Modal. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 75–80. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i2.1298
Hana Nurhalimah, & Arif Firmansyah. (2022). Tanggung Jawab Developer dalam Payment Guarantee Akibat Wanprestasi Debitur KPR Rumah Indent. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 6–11. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.634
Naza Muhammad Zakwan, & Iman Sunendar. (2023). Tanggung Jawab Negara terhadap Pelanggaran Ruang Udara yang Dilakukan Balon Udara Menurut Konversi Chicago 1944. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 87–94. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2803