Tanggung Jawab PT. X Jakarta atas Ketidakmampuan Membayar Upah kepada Pekerja

  • Rika Rahmawati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
  • Deddy Effendy Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung
Keywords: Tanggung Jawab, perusahaan, upah

Abstract

Abstract. Work is a means of fulfilling the needs of society to support a person's economy and finances. The law has regulated the rights and obligations of companies and workers in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. This employment relationship can cause problems if the company cannot fulfil the rights of workers, namely wages, as happened at PT. X Jakarta. Workers at PT. X did not receive their rights according to the agreement that had been agreed upon in the initial work agreement with the company. This includes the non-fulfillment of employee rights by not paying wages to workers which was done unilaterally by the company. Thus, this study aims to determine the position of workers at PT. X and the responsibility of PT. X towards its employees. On the other hand, the method used in this study is the normative legal method using laws and regulations and literature studies as well as analytical descriptive methods that function to describe or provide an overview of the object being studied through data that has been collected by conducting analysis and making generally applicable conclusions. To solve this problem, employees of PT. X has filed for compensation and demanded payment of wages to PT. X. By employment laws, the worker has the right to demand his rights until PT. X can compensate for the losses.

Abstrak. Pekerjaan merupakan sarana pemenuhan kebutuhan msyarakat untuk menunjang ekonomi dan finansial seseorang. Hukum telah mengatur mengenai hak dan kewajiban bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun  2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hubungan kerja ini dapat menimbulkan masalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi hak tenaga kerja yaitu upah seperti yang terjadi di PT. X Jakarta. Para pekerja di PT. X tidak mendapat hak-hak mereka sesuai dengan  kesepakatan yang telah disetujui dalam perjanjian kerja diawal dengan perusahaan. Termasuk didalamnya adalah tidak terpenuhinya hak karyawan dengan tidak dibayarkannya upah kepada pekerja yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pekerja pada PT. X dan tanggungjawab PT. X terhadap karyawan nya. Disisi lain, metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode yuridis normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan studi pustaka serta metode deskriptif analitis yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data yang telah terkumpul dengan melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, karyawan PT. X telah mengajukan ganti rugi dan menuntut pembayaran upah kepada PT. X. Sesuai dengan undang-undangan ketenagakerjaan, maka tenaga kerja tersebut berhak untuk menuntut hak nya sampai PT. X dapat mengganti kerugian.

References

Achmad, M. F. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dewi, A. (2024). Kronologi indofarma terlilit utang pinjol. 2024.

Isaura, M. C. (2023). Pertanggung jawaban hukum pengusaha akibat tidak membayar upah kerja minimum. jurnal ilmu hukum wijaya putra, 145.

Khairani. (2016). Kepastian hukum Hak Pekerja Outsourcing. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Maju.

Prinst, D. (2020). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Subekti. (2002). Hukum Perjanjian . Jakarta: Intermasa.

Sunyoto, D. (2013). Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja dan Pengusaha. Yogyakarta: Penerbit Pustaka .

Susanti, E. (2019). Analisa Hukum Terhadap Pemagangan Tenaga Kerja di Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Regulasi di Daerah. Risalah hukum, 53.

Zia, H. (2020). Kajian Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Pemotongan Gaji Karyawan Karena Perusahaan Terdampak Covid-19. Universitas Muara Bungo

Adijoyo Susilo Kusumaweningrat, & Deddy Effendy. (2021). Perlindungan Hukum kepada Pekerja yang Terkena PHK Akibat dari Pandemi Covid–19 (Studi Kasus di Hotel X Kabupaten Garut). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 80–85. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.445

Maulidna, R. N. N., & Rini Irianti Sundary. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak dihubungkan dengan Hak Atas Pendidikan Studi Kasus di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 62–66. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.202

Rizaldi, M. Z., & Insan, I. H. (2024). Perspektif Hukum dalam Mempertahankan HAM Guru Honorer. Jurnal Riset Ilmu Hukum , 4(1). https://doi.org/10.29313/jrih.v4i1.3280

Published
2025-01-23