Pertanggungjawaban Dokter atas Kecacatan Ibu Akibat Operasi Caesar
Abstract
Abstract. Health care practices are in the spotlight, especially related to negligence by medical personnel in caesarean operations that can endanger the patient's condition, such as the risk of disability in the mother. The importance of the legal relationship between doctors and hospitals, both of which have the responsibility to ensure patient safety. An in-depth analysis of the case of a mother experiencing disability after a caesarean operation is important to determine the doctor's responsibility in the event of failure or disability that occurs in the hospital, as well as the legal relationship between doctors and hospitals in health services. This study uses a normative legal approach method. The data analysis method uses a qualitative analysis method by taking data related to the problems to be studied, identifying data that has been collected and arranging it systematically. The results of the study of the legal relationship between doctors and hospitals in health services are employment relationships or partnership relationships. The hospital is responsible for patient losses caused by the doctor's negligence, in accordance with Article 193 of Law Number 17 of 2023 concerning Health. In this case, the victim's family has the right to claim compensation for material and immaterial losses.
Abstrak. Praktik pelayanan kesehatan menjadi sorotan, terutama terkait kelalaian oleh tenaga medis dalam operasi caesar yang dapat membahayakan kondisi pasien seperti risiko cacat pada ibu. Pentingnya hubungan hukum antara dokter dan rumah sakit yang keduanya memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan pasien. Analisis mendalam terhadap kasus seorang ibu mengalami kecacatan setelah dilakukannya operasi caesar menjadi penting untuk mengetahui pertanggungjawaban dokter dalam hal terjadi kegagalan atau kecacatan yang terjadi di rumah sakit, serta bagaimana hubungan hukum antara dokter dan rumah sakit dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif dengan cara mengambil data yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti, mengidentifikasi data yang telah dikumpulkan serta disusun secara sistematis. Hasil penelitian hubungan hukum antara dokter dan rumah sakit dalam pelayanan kesehatan yaitu hubungan pekerjaan atau hubungan kemitraan. Pertanggungjawabannya dilakukan oleh rumah sakit karena kerugian pasien yang diakibatkan oleh kelalaian dokter, sesuai dalam Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam kasus ini, keluarga korban berhak menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil.
References
Muhammad Herlan Jalary, & Rimba Supria. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pasien yang Mengalami Kerugian Akibat Pemasangan Infus di Rumah Sakit X. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 113–118. https://doi.org/10.29313/jrih.v4i2.5573
Muhammad Raffi, & Eka Juarsa. (2023). Tindak Pidana Aborsi Ditinjau dari Perspektif HAM dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 43–48. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2130
Romero, A. N., Sri Ratna Suminar, & Zakiran, A. H. (2023). Pemenuhan Hak Pasien BPJS dalam Mendapatkan Pelayanan Antidiskriminasi Dihubungkan dengan UU Rumah Sakit. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 31–36. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2121
Christine Elisia Widjaya (dkk), Karakteristik Perjanjian Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter Terhadap Klaim Malpraktik Medis, Media Luris, Vol.6 No.1, 2023, Hlm.45, https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/37260/24105
Dimas Noor Ibrahim, Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Dokter Dalam Perjanjian Medis Di Indonesia (Studi : Rumah Sakit Siaga Raya), Jurnal Ilmiah Publika, Vol.10 No.2, 2022, https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3080078
Felicia Maya (dkk), “Juridical Study of the Work Relations Between Doctors and Hospitals in the Implementation of Health Services”, Jurnal Hukum Kesehatan, Vol.9 No.1, 2023.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar, Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol.7 No.1, 2020, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/7504/3859
M. Faiz Mufidi, dalam Hadi Susiarno dkk (ed), Kiat-Kiat Mencegah Hukum Malpraktek dan Pelayanan Kesehatan OBGYN, Dep/SMF Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Unpad, Bandung, 2015.
Milya Sari dan Asmendri, Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA, Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, Vol.6 No.1, 2020, https://core.ac.uk/download/pdf/335289208.pdf
Moh Irsyad Hanif, Analisis Hukum Kesehatan Atas Tindakan Malpraktik Medis Oleh Tenaga Medis. Jurnal Juristic, Vol.3 No.3, 2022, https://www.researchgate.net/publication/366796791_ANALISIS_HUKUM_KESEHATAN_ATAS_TINDAKAN_MALPRAKTIK_MEDIS_OLEH_TENAGA_MEDIS
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Valeri M.P. Siringoringo (dkk), Pengaturan Perlindungan Hukum Hak-Hak Pasien dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kesehatan di Indonesia, Diponegoro Law Journal, Vol.6 No.2, 2017, https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/17445/16698
Wa Ode Intan Kurniawati, Faktor Yang Menghambat Implementasi Dari Peraturan Daerah Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung Di Kecamatan Lasusua Terhadap Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB), Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol.1 No.2, 2023, https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik/article/view/28